CILEGON, Kabar7.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EH (39) berikut barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,35 gram di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cinangka RT 02 RW 01, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 02 Mei 2021, sekira jam 22.00 Wib.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza mengatakan, tersangka berinisial EH (39), warga Cinangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Kampung Cinangka RT 02 RW 01, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, satu buah Handphone merk nokia warna putih, satu buah celana pendek. Kemudian tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Mirza.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Narkoba, Ipda Supriyono menambahkan, atas perbuatannya tersangka EH dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat, jangan sekali-kali menggunakan narkotika. Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika, apalagi menggunakannya, akan berakibat kecanduan, sampai kapan pun sulit untuk dihilangkan dan masyarakat diimbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar G segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Supriyono. (Mj/red)
« Prev Post
Next Post »