SERANG, Kabar7.ID – Guna antisipasi gangguan Kamtibmas dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Serang Kota, dan Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KYD), dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat perbelanjaan, Minggu, 02 Mei 2021.
Dalam kegiatan itu, petugas Kepolisian ditempatkan di setiap pusat perbelanjaan, yaitu di Mall of Serang (MOS), Carefour, Giant, Ramayana, Lotte Mart dan Pasar Rau.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan mencegah penyebaran wabah Covid-19, pihaknya gencar melakukan KRYD, pendisiplinan Prokes dan edukasi berbasis komunitas.
“Personel Polres Serang Kota dan Polsek Jajaran melaksanakan kegiatan rutin, guna pendisiplinan Prokes, dan edukasi berbasis komunitas,” katanya.
“Para pengunjung pusat perbelanjaan diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi guna mencegah penyebaran dan cluster baru Covid-19,” jelasnya.
Kegiatan kali ini, lanjutnya, dilakukan dengan metode stasioner dan mobile dengan sasaran pelanggaran Prokes, gangguan Kamtibmas dan pembatasan kapasitas pengunjung sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kesempatan tersebut, kami memonitoring dan antisipasi gangguan Kamtibmas, memberikan imbauan dan pendisiplinan Prokes serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, dan para manajemen untuk bersatu melawan Covid-19,” pungkasnya. (TP/HUMAS)
« Prev Post
Next Post »