Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Miliki Sabu, Seorang Pria di Tangerang Diamankan Polisi

TANGERANG, Kabar7.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok Djarum Super, dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram, empat bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 (dua koma tiga dua) gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas pinggang berwarna orange, satu buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan satu buah handphone Nokia warna hitam.

Tersangka berinisial ND alias Batak (41), warga  Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 205 / V / 2021 / SPKT. tanggal 23 Mei 2021.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya benar, pada hari Minggu, 23 Mei 2021, sekira jam 23.00 Wib, anggota Resnarkoba  Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan, tepatnya di Kp. Gembor RT 001 RW 005, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Wahyu, Rabu, 26 Mei 2021.

Wahyu menjelaskan, saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.

“Saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik, dan menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah. Narkotika jenis Sabu itu sebanyak satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok Djarum Super berwarna merah tersebut sempat di lempar ke tanah oleh tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian,” jelas Wahyu.

“Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota kembali menemukan satu buah kotak kecil berwarna hitam berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak empat bungkus plastik klip bening yang Ia simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan beserta timbangan elektrik serta sebuah handphone merk Nokia berwarna hitam di dalam tas pinggang berwarna orange. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dirinya,” lanjut Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatannya, ND alias Batak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (Mj/Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *