Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jelang Masa Peniadaan Mudik, Kapolda Banten Cek Pos Penyekatan di Tangerang

TANGERANG, Kabar7.ID – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau Pos Penyekatan Mudik di wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin, 03 Mei 2021. 

Kegiatan pengecekan itu guna memastikan kesiapan jelang masa peniadaan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat; Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol Riki Yanuarfi; Dirsabhara Polda Banten, Kombes Pol Noerwiyanto; dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

“Personel yang melaksanakan pengamanan di Pos Pam agar selalu waspada dan menggunakan bodyvest serta pelindung lainnya untuk menjaga kesalamatan,” kata Kapolda saat memberikan arahan.

Kapolda juga memerintahkan personel di Pos Pam untuk mengedepankan sikap humanis dalam bertugas. Kata Kapolda, personel harus bisa memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dengan baik dan santun. 

“Berikan edukasi terkait larangan mudik oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Kapolda mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Cikupa dan di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang, yakni di Kecamatan Jayanti.

“Pengecekan tentunya untuk memastikan kegiatan penyekatan pelaksanaan peniadaan mudik berjalan dengan baik,” kata Wahyu.

Wahyu menyebut, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, yakni pada masa peniadaan mudik, semua kendaraan yang diduga akan mudik akan diminta putar balik. Selain itu, petugas juga akan melakukan identifikasi dan pendataan kendaraan guna mengantisipasi travel gelap yang mengangkut pemudik.

“Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak mudik. Kendaraan nantinya akan kami putar balik, khususnya yang melanggar aturan,” tandas Wahyu. (Mj/Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *