Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Soal Aktivitas Tambang, Kapolda Banten: Pedomani UU dan Etika Lingkungan

Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

SERANG, Kabar7.ID – Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

Demikian seperti dikatakan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada awak media, Sabtu, 24 April 2021, di Serang, Banten. 

Ia menyatakan "Perang" terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya. 

Baca juga: Tambang Emas Ilegal yang Meresahkan Masyarakat Suku Baduy Sudah Ditutup Polisi

Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya dapat dipidana.

“Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang, namun perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam. 

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” ujar mantan Kadiv Hukum Polri itu.

Seperti diketahui, pada Kamis lalu, 22 April 2021, viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.  

Sementara itu, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno mengaku, sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin (PETI). 

“Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Ciberani pada Rabu, 14 April 2021, menginformasikan  soal beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Ia menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka  melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat

Akan tetapi, kata Joko, ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda. 

“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

Baca juga: Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Kasus Prostitusi Online

Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.

“Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, terkait aktivitas tambang liar memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat di desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.

“Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka,” pungkas Edy. (Ayu/Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *