Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polda Banten Tangkap Pelaku Penyelundupan 12.000 Bibit Lobster

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap seorang warga yang diduga menyelundupkan 12.000 lebih benih lobster, di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, 07 April 2021.

SERANG, Kabar7.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap seorang warga yang diduga menyelundupkan 12.000 lebih benih lobster, di Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, 07 April 2021.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial US (48), warga Kecamatan Malimping ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster,” ujar Joko di ruang kerjanya, Jum'at, 09 April 2021.

“Dari pelaku ini kita amankan benih lobster sebanyak 12.117 ekor, terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno.

Joko Sumarno menambahkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 92 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

“Harusnya yang bersangkutan mendapat lisensi. Kegiatan ini harus mendapat izin dari Kementrian dan sebagainya,” imbuh Joko.

Masih kata Joko Sumarno, pelaku membandrol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung di pasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu per ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 juta.

“Bibit lobster yang kita sita tersebut akan dilepas liarkan bersama tim dari PSPL Serang di Pantai Caringin untuk menjaga ekosistem,” tutup Joko.

Sementara itu, Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan melepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari Ditreskrimsus Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarang,” ujar Edy Sumardi. (Edy-Hms)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *