![]() |
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. |
TANGERANG, Kabar7.ID – Polresta Tangerang menyiapkan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan sebagai tindak lanjut adanya aturan larangan mudik.
“Berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dari Satgas Penanganan Covid-19, yang mana sudah jelas disebutkan ada larangan mudik,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin, 26 April 2021.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik, yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik, Polda Banten Siapkan 18 Pos Penyekatan
“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujarnya.
Untuk mengawal aturan itu, kata Kapolresta, pihaknya mendirikan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan, diantaranya di Gerbang Tol (GT) Cikupa yang merupakan posko kerjasama antara Polda Banten dengan Polda Metro Jaya, Posko di GT keluar Balaraja Timur, dan Posko GT keluar Balaraja Barat.
“Posko Pengamanan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang itu.
Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di perbatasan Kabupaten Serang, yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.
Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear, yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
Baca juga: 92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
“Cara bertindaknya nanti bila ada yang memasuki wilayah kami, akan kami minta untuk langsung putar balik,” papar Wahyu.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adannya aturan itu. Menurutnya, esensi larangan mudik adalah untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran Covid-19.
“Mari kita sama-sama cegah penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah, tidak mudik,” tandasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »