![]() |
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto. |
SERANG, Kabar7.ID – Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mendukung kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Banten.
Perpanjangan PSBB tahap ke-8 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.97-Huk/2021 tanggal 18 April 2021.
Baca juga: Perguruan Silat Terumbu Banten Lantik Kapolda Banten Jadi Dewan Pembina
“Kami (Polda Banten-red) mendukung kebijakan Bapak Gubernur yang memperpanjang PSBB di Banten. Kebijakan ini tentunya atas dasar, dan tentunya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto.
PSBB tahap ke-8 delapan ini berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca juga: Banten Penyangga Ibukota, Kapolda: Satgas Mafia Tanah Polda Peka dan Tegas
Kapolda berharap, pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Kami pasti mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten, dan kami siap untuk bersinergi,” tandasnya. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »