Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Patungan Beli Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Cilegon Diamankan Polisi


CILEGON, Kabar7.ID - Dua orang pemuda berinisial CH (18) dan MI (21) diamankan Polisi gegara kedapatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis). 

Kedua pemuda tersebut diamankan di sebuah rumah, tepatnya di Jl. Belibis Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Selasa, 02 Maret 2021.

Kasatres Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis).

"Barang bukti kami temukan di dalam kamar tersangka CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila, dan tersangka MI (21) datang ke rumah saudara CH (18). Kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21)," ujarnya.

Ia menambahkan, paket plastik bening tersebut diduga narkotika jenis tembakau Gorila yang disimpan di dashboard motor yang dikendarai tersangka MI (21).

"Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dibeli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG  Newberger," pungkasnya.

"Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat satu dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU dan atau Pasal 132 Ayat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar, dan paling banyak Rp10 milyar," tegasnya. (Sgt Hms)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *