SERANG, Kabar7.ID – Di masa pandemi Covid-19, Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Polda Banten, menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Jumat malam, 05 Maret 2021, hingga Sabtu dini hari, 07 Maret 2021.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Nasir Eming, Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Badri Hasan dan personel gabungan Polres Serang Kota.
Dalam Operasi Cipkon tersebut, Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol berbagi merk dari Tempat Hiburan Malam (THM) Star Queen, juga ditemukan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasubbag Dalops Polres Serang Kota, AKP Kasmuri selaku Piket Perwira Pengendali (Pawas) mengatakan, kegiatan Operasi Cipkon tersebut untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Dalam kegiatan Cipkon malam ini kami berhasil menyita puluhan botol miras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam yakni Star Queen,” katanya.
AKP Kasmuri juga menyampaikan, pihaknya juga mengamankan belasan tanda bukti pembayaran (bill-red).
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa bulan yang lalu, kami bersama-sama dengan instansi terkait sudah melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam,” ungkapnya.
Masih kata Kasubbag Dalops, pihaknya menghimbau kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selaku aparat penegak hukum, kami akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam yang masih melakukan aktifitasnya,” tegasnya.
“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi,” jelasnya.
“Operasi Penyakit Masyarakat dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini akan kami laksanakan secara rutin untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memberantas penyakit masyarakat akibat dari mengkonsumsi miras,” pungkasnya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti tersebut kami amankan ke Polres Serang Kota,” tutupnya.
Dari pantauan awak media, selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif. (TP/HUMAS)
« Prev Post
Next Post »