Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pria Ini Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkotika Jenis Sabu di SPBU

Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecaman Prikuk, Kota Tangerang, Banten, Senin, 15 Februari 2021.

TANGERANG, Kabar7.ID – Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecaman Prikuk, Kota Tangerang, Banten, Senin, 15 Februari 2021.

MF diringkus karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.

Baca juga: Pelaku Curanmor Bersenjata di Serang Berhasil Diringkus Polisi

“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu, 21 Februari 2021.

Wahyu mejelaskan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati satu bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

“Total ada dua bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” ujar Wahyu.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya,” pungkasnya.

Baca juga: Hantam Kepala Korban dengan Batu Karang, Pelaku Curas Dibekuk Polresta Tangerang

“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *