SERANG, Kabar7.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung bersama Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, melaksanakan peninjauan lokasi tanah hibah, dalam rangka proses "Sertifikasi Hak Pakai Tanah" milik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Rabu, 17 Februari 2021.
Tanah hibah itu rencananya akan digunakan untum membangun Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang baru.
Turut hadir, Lurah Teritih yang lama Hidayatullah, dan Lurah Teritih yang baru Sadeli.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung mengatakan, kantor yang saat ini berada di Jalan Kaligandu sudah tidak refresentatif. Karena banyak warga yang datang untuk pelayanan paspor keimigrasian.
“Rencana ke depan akan dibangun Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang yang representatif, dengan ruangan pelayanan yang lebih nyaman, dan lebih luas serta tempat parkir yang memadai. Selain itu, juga akan dibangun beberapa unit Rumah Dinas untuk pejabat struktural,” ucapnya.
Victor menjelaskan, rencananya gedung Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang baru akan dibangun di atas lahan tanah seluas 10.000 meter persegi, dengan penggunaan anggaran awal sebesar Rp3,5 milyar. Anggaran itu berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3,5 miliar yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi untuk pematangan lahan atau pengurukan saja. Sedangkan rencana pembangunan gedung Insya Allah menyusul tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia berharap, pelaksanaan pematangan lahan ini menjadi harapan baru bagi pegawai Kantor Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di Kota Serang, dan sekitarnya.
“Saya harap dengan pematangan lahan yang dihibahkan dari Pemkot Serang, menjadi harapan baru dan semangat baru. Baik terhadap Warga Negara Indonesia (WNA) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Sehingga pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi lebih baik lagi,” harapnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »