JAKARTA, Kabar7.ID – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers dimana selama ini Polri diam dan bungkam saja dalam kasus “Investasi Bodong“ terutama Koperasi Indosurya.
Advokat kenamaan ini pun tak segan mengundang Kapolri untuk bersedia menjelaskan perjalanan kasus Investasi Bodong Indosurya di depan program televisi (TV) Cerdas Hukum yang Ia pandu.
Perjalanan kasus investasi bodong Indosurya yang menjerat Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian Rp14 triliun dipertanyakan penegakannya. Pasalnya, tersangka Henry Surya hingga kini belum juga ditahan oleh Mabes Polri.
“Padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi,” ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya.
Selain itu, korban Indosurya D, mengatakan dirinya bingung karena sudah jatuh, lapor polisi malah tersangka tidak pernah ditahan.
“Berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kenapa Mabes setengah-setengah dalam memproses aduan? Sudah uang investasi Hilang digelapkan Indosurya, malah sekarang stress setiap hari menanti kepastian hukum dari Polri,” keluhnya.
Polri Diminta Cerdas Melacak Aset Indosurya
Korban menilai, oknum penyidik Polri terlihat tumpul dalam aset-aset Indosurya ketika ditanya kemana larinya dana para korban sekitar Rp14 triliun itu.
“Padahal sebenarnya Penyidik bisa melihat perpindahan aset salah satunya di perusahaan afiliasi Indosurya, yaitu PT. SUN International Capital yang didirikan 16 April 2007, dengan direktur tunggal Henry Surya. Di 2010 terjadi peningkatan modal dasar, 266 kali lipat dalam saham kepemilikan Henry Surya, dari mana uangnya? Terlihat ketika Henry Surya telah berkasus dan dijadikan tersangka oleh Polri pada tanggal 24 April 2020, Henry Surya mengalihkan saham kepemilikannya ke Surya Effendy, yang adalah ayahnya Henry Surya,” terangnya.
“Saya tegaskan, dana nasabah Indosurya tidak hilang, tapi disamarkan, ditransfer dan dititipkan ke orang lain untuk menghindari pelacakan. Ketika tersangka Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka TPPU (pencucian uang) sudah sepatutnya penyidik Polri segera melacak dan membekukan aset-aset Henry Surya dan semua perusahaan afiliasi Indosurya yang terlibat atau mendapatkan aliran dana. Saya rasa saya tidak perlu ‘mengajari ikan berenang’, karena saya yakin penyidik dan perwira Subdit TPPU, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus lebih pintar dari saya. Cuma herannya ketika saya tanyakan kemana uang Rp14 triliun yang digalang Indosurya secara illegal, penyidik dan atasan penyidik bungkam,” jelasnya.
Dukung Opini Hukum LQ Indonesia Lawfirm
Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H yang merupakan Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Kehormatan pada STIH Painan mengomentari kasus investasi Bodong Indosurya.
Menurut Dwi Seno Wijanarko, kasus ini harus ditegakan. Menurutnya, TIPIBANK diatur dalam Pasal 46 s/d 50A UU Perbankan dan 59 s/d 66 UU Perbankan Syariah.
Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan diatur dalam ketentuan pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 46
(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah.
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan- badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua- duanya.
Perumusan tindak pidana perbankan yang dimuat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dikatagorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan.
Artinya, untuk mendirikan sebuah bank harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur baku yang sudah digariskan.
Persyaratan dimaksud diatur dalam ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. .
Berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, adalah setiap orang (orang pada umumnya) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (rekening giro, tabungan, deposito berjangka) yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 16, dan tidak memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia, yang telah menjalankan fungsinya seolah-olah sebagai sebuah Bank (dikatagorikan bank Gelap).
“Artinya, terhadap tersangka berdasarkan ketentuan sanksi Pasal tersebut harusnya sudah dilakukan penahanan. Saya mendukung Langkah Law Firm LQ Indonesia untuk terus memperjuangkan hak-hak korban kasus Indosurya. Saya juga berharap penegakan Hukum Kepolisian lebih objektif dalam penanganan perkara ini,” jelas Dr. Seno.
Kapolri Diminta Jelaskan Kasus Investasi Bodong Indosurya
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers dimana selama ini Polri diam dan bungkam saja dalam kasus Investasi Bodong terutama Koperasi Indosurya.
“Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan. Padahal jelas ‘Salus Populi suprema Lex esto’ yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan Polri diam seribu bahasa. Bahkan Kadvi Humas Mabes Polri pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?,” ucap Advokat Alvin Lim.
“Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu ‘Presisi’ sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi. Maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip ‘Transparansi’ dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, ‘Cerdas Hukum’ agar masyarakat Indonesia, terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya, dimana tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.
“Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata ‘Das Solen berbeda dengan Das Sein nya’ yang artinya teori dan praktek hukum berbeda,” imbuhnya.
“Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus,” bebernya.
“Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum agar Institusi Polri makin dicintai masyarakat,” tutupnya. (LQ Indonesia Lawfirm)
« Prev Post
Next Post »