Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Miris! Seorang Cucu Aniaya Neneknya Hingga Tewas


SERANG, Kabar7.ID – Seorang pria berinisial R (35), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait kasus tindak pidanan penganiayaan yang dilakukan seorang cucu terhadap neneknya hingga tewas, Senin, 25 Januari 2021.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradhinata kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap neneknya sendiri.

“Dari hasil penyelidikan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, satu potong celana pendek warna biru tua, satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol A 2124 HF, Noka: MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 26 Januari 2021.

AKP Indra menjelaskan, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (890 dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan ke luar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar.

“Korban A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan, menurut keterangan saksi, pada Rabu, 16 Desember 2020, saat Ia memandikan jenazah korban terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan dipelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Resor Serang Kota.

Menurut keterangan tersangka R, Ia kesal karena ditegur saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya (korban-red), tersangka R merupakan cucu korban.

“Korban marah-marah kepada pelaku, pelaku pun kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah, dan mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” kata Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana  penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (TP/HUMAS)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *