Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Asal Kota Serang Diringkus Polisi

SERANG, Kabar7.ID – Seorang pemuda berinisial SM (37) ditangkap Polisi lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Naretel RT 011 RW 005, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 19 Januari 2021, pukul 15.25 Wib.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.

Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang disimpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat ditangkap.

“Kami masih melakukan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis Sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.

Sementara itu, di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan SM (37) yang merupakan warga Kp. Baru bugis RT 002 RW 006, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ini akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1), UU No.35 Tahunn 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Golongan I, dan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Juga awasi perilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika,” pungkasnya. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *