JAKARTA, Kabar7.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono meyakini, Maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.
Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal media, dan media tetap akan dilindungi dengan UU Pers.
“Dalam Maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu, 03 Januari 2021.
Ia menuturkan, Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan Pers. Karena telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI.
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman Pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, maksud Maklumat Kapolri poin 2d yang menjadi pro dan kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan Pers.
Menurutnya, konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan,” pungkasnya. (red)
« Prev Post
Next Post »