Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DPRD Banten Minta Pemeritah Pusat Pertimbangkan Rencana Tidak Menerima Guru CPNS

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait tidak adanya formasi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati. 

SERANG, Kabar7.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait tidak adanya formasi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. 

Nawa Said mengatakan, terkait statement dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan adanya kemungkinan Guru Honorer tidak bisa menjadi CPNS, statment itu bisa mencederai hati para guru honorer.

“Mereka (Guru Honorer-red) pasti kecewa. Mereka banyak yang bermimpi menjadi PNS,” kata M. Nawa Said Dimyati kepada awak media, Minggu, 03 Januari 2021.

Nawa Said yang juga merupakan Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, bila guru honorer tidak bisa menjadi PNS akan melemahkan semangat para tenaga pendidik.

Ia berharap, tidak dibukanya formasi CPNS untuk posisi guru tahun 2021 tidak terjadi di tahun-tahun berikutnya.

Bahkan, kata Nawa, jika pemeirtah pusat mempunyai rencana untuk tidak akan menerima guru dengan status CPNS, Ia meminta untuk dipertimbangkan kembali.

“Semoga saja untuk tahun berikutnya dibuka kembali, karena kalau tidak dibuka lagi, pemerintah sama aja dengan memotong harapan atau cita-cita para guru yang mempunyai keinginan menjadi PNS,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Ia juga mengatakan, ada kemungkinan ke depannya Pemeritah tidak menerima guru dengan status CPNS.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti yang dikutip beberapa media nasional. (red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *