Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Awal Tahun 2021, Satnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan Narkoba


PANDEGLANG, Kabar7.ID – Awal tahun 2021, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah kasus tersebut, Polres Pandeglang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang leboh 10,57 gram, 54 butir hexymer, 280 butir tramadol, uang sebesar Rp. 111.000.

“Kami berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sembilan orang tersangka di beberapa tempat yang berbeda,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

“Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat  (2) dan Ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *