Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usai Dibacok OTK di Depok, ASN Kejagung Sempat Tak Sadar Tangannya Terluka

By On Mei 29, 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjenguk pegawai yang jadi korban pembacokan di Sawangan, Depok. 

JAKARTA, Kabar7.ID Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) staf Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DSK (44) dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) saat pulang kerja di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Korban mengaku tak menyadari tangannya terluka saat dipepet pelaku.

“Pasca dihampiri sepeda motor dari arah yang berlawanan, tiba-tiba korban merasa tangannya seperti disentuh sesuatu, korban tidak bisa melihat apa itu karena situasinya gelap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Korban merasa terancam namun terus melanjutkan perjalanan sampai ke rumah. Setelah sampai rumah, korban baru menyadari pergelangan tangannya terluka.

“Kemudian korban karena merasa terancam bahaya begitu menguatkan diri untuk melanjutkan perjalanan hingga ke rumahnya. Setelah di rumah baru memeriksa pergelangan tangannya telah ada luka,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di Pengasinan, Sawangan, Depok, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB. Korban dibacok menjelang 800 meter dari rumahnya.

“Jadi pada menjelang kejadian beliau mengendarai sepeda motor di jalan pengasinan, kurang lebih berjarak 800 meter dari rumahnya,” ujarnya.

Di tengah perjalanan pulang, korban tiba-tiba dipepet para pelaku yang datang dari arah berlawanan. Sesaat sebelum dibacok, korban sempat mendengar kata-kata 'sikat'.

“Kemudian ada sepeda motor yang berlawanan arah menghampiri yang bersangkutan. Kemudian korban mendengar ada kata-kata 'sikat',” ucapnya.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam memburu pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

By On Mei 29, 2025

Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. 

JAKARTA, Kabar7.ID Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, Meirizka terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti enam bulan pidana.

Jaksa menyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga Hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata Jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. (*/red)

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Makelar Kasus Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

By On Mei 29, 2025

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa menyakini Zarof bersalah bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain pidana, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Jaksa juga menyebut, Zarof Ricar telah mencederai institusi lembaga peradilan. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan hal memberatkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat MA itu.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” kata Jaksa.

Tindakan Zarof Ricar itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar Jaksa.

Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 24 Oktober 2024 terkait dugaan suap dalam pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Bali.

Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa Zarof Ricar mengakui uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.

“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu, 06 November 2024. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025-2029

By On Mei 29, 2025


SERANG, Kabar7.ID Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, 27 Mei 2025.

Dua Raperda itu, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Pemprov Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan Bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra.

Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemprov Jawa Timur (Jatim) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.

“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Andra Soni mengungkapkan, hal itu merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Menurut Andra Soni, penyusunan RPJMD telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga penjaringan aspirasi bersama para pemangku kepentingan.

Semua tahapan tersebut, kata dia, telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda.

“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemprov Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Andra.

Penyerahan Nota Pengantar dua Raperda strategis itu menjadi awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.

“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” pungkas Andra Soni. (*/red)

Pemkab Serang Raih Opini WTP ke-14 Kali dari BPK RI Banten

By On Mei 29, 2025


SERANG, Kabar7.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini WTP yang diterima tersebut merupakan ke-14 berturut-turut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, pada tanggal 26 Mei telah dilakukan penyerahan hasil audit BPK terhadap LKPD Pemkab Serang. Dimana Kabupaten Serang berhasil mendapat WTP kembali.

“Alhamdulillah untuk Kabupaten Serang mendapatkan WTP kembali. Alhamdulillah juga tidak ada catatan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Rudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Mei 2025.

Rudy menyebut, meskipun tidak adanya catatan, namun masih ada beberapa hal yang perlu didorong ke depan agar bisa lebih baik, terutama dalam pengelolaan aset daerah. 

“Sistem pencatatannya masih belum sempurna benar. Kemudian harus ada upaya-upaya dari kita ngobrol dengan BPK itu bagaimana mengoptimalkan penggunaan aset agar besok lusa bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Terutama, kata Rudy, berkaitan dengan pengelolaan aset agar bisa menghasilkan produk-produk tertentu berbentuk dividen atau finance yang bisa dihasilkan dari pengelolaan aset. Kemudian dari hasil pemeriksaan kemarin dari BPK banyak juga menyoroti mengenai sinkronisasi program.

“Sinkronisasi bukan hanya bagusnya sebuah kegiatan atau sebuah program, tapi kalau sudah dirangkai menjadi sebuah program itu harus bisa mendorong agar kinerja pemerintahan daerah bisa naik,” jelasnya.

Kemudian, kata Rudy, tantangan ke depan semakin luas dan berat. Karena Pemkab Serang mempunyai PR terkait pengelolaan sampah. BPK menyampaikan agar bagaimana upaya Pemda dalam mengelola sampah bisa dilakukan.

“Bupati menyampaikan, kebetulan kita Kementerian Desa juga sedang punya program percontohan sampah yang sampai ke level desa. Kita juga di Kabupaten akan mencoba untuk memperbaiki pola tata kelola sampah, kalau kita ingin zero waste,” ucapnya.

Diketahui, saat ini di Kabupaten Serang sudah ada model Tempat Pengelolaan Sampah atau TPST yang baik tepatnya di Kecamatan Kibin. TPST tersebut tinggal disempurnakan pengelolaannya, ke depan yang harus dibuat bukan tempat pengelolaan sampah tapi pabrik sampah zero waste.

Soal rencana Pemkab Serang yang saat ini tengah membuat UPT pemanfaatan aset, Rudy mengungkapkan, melalui UPT itu pihaknya akan melihat beberapa aset yang bisa dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat yang lebih banyak.

“Apakah manfaatnya untuk masyarakat atau untuk bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah daerah? Pilihannya cuma dua itu. Itu yang untuk UPT pengelolaan aset. Kalau yang lain-lainnya sedang kita inventarisir, kita dorong untuk semua nanti bisa memberikan nilai manfaat,” jelasnya.

Rudy menambahkan, saat ini pembuatan UPT tersebut sedang disusun sistem kerja juga prosedurnya.

“Diharapkan 2026 sudah bisa diresmikan,” ujarnya. (*/red)

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD dan SMP Swasta

By On Mei 28, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa, 27 Mei 2025.

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, konstitusi telah dengan jelas mengamanatkan kewajiban negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan pengutamaan pada tingkat pendidikan dasar.

Dalam kaitan ini, pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pemerintah merupakan suatu keniscayaan.

MK mendapati bahwa pemerintah secara faktual menerapkan norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dengan membentuk dan menyelenggarakan pendidikan dasar melalui lembaga pendidikan dasar (SD, SMP, madrasah) milik negara atau sekolah negeri.

Padahal, pendidikan dasar tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui sekolah negeri, tetapi juga oleh masyarakat melalui satuan pendidikan yang dikenal dengan sebutan sekolah atau madrasah swasta.

Mahkamah berpendapat, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

Hal itu dinilai oleh MK bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara.

Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

MK juga menyoroti sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah, serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan sepenuhnya dari hasil pembayaran peserta didik.

Oleh sebab itu, meski tidak dilarang sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, MK meminta sekolah swasta tersebut tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” tutup Enny. (*/red)

Kasus Dana Hibah, KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Senilai Rp 10 Miliar

By On Mei 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

“Bahwa pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang),” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Budi mengatakan, aset tanah dan bangunan tersebut dibeli tersangka senilai Rp 8 miliar.

Menurutnya, aset-aset tersebut dibeli atas nama orang lain.

“Saat ini, diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa kepad awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *