Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Bakal Gelar Rakor dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota

By On Januari 07, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun langkah-langkah dalam upaya pengendalian inflasi di Provinsi Banten. 

Inflasi di Provinsi Banten pada Desember 2024 secara year on year (y-on-y) sebesar 1,88 persen, tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Banten pada bulan Desember 2024 sebesar 0,50 persen. Sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

“Tadi kita telah mendengarkan arahan Mendagri terkait pengendalian inflasi. Kita akan tindaklanjuti dengan Rakorda bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,” kata Damenta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian secara virtual di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 06 Januari 2025.

Damenta mengatakan, Rakorda tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan terkait kondisi inflasi dan permasalahan di masing-masing Kabupaten dan Kota. Lantaran inflasi Provinsi Banten merupakan agregat dari inflasi Kabupaten dan Kota.

“Kita akan mengadakan Rakor bersama BI dan yang lainnya. Nanti kita lakukan langkah-langkah konkrit untuk menekan inflasi,” ujarnya.

Damenta juga menyampaikan, pihaknya akan mengoptimalkan dalam pemanfaatan lahan-lahan untuk dapat ditanami sejumlah komoditas pangan.

“Kita memiliki lahan yang luas dan potensi untuk tanaman subur. Ini yang akan kita gerakan ke teman-teman di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, M. Lukman Hakim mengatakan, komoditas penyumbang utama inflasi y-on-y secara umum, di antaranya Emas Perhiasan sebesar 0,27 persen, Kopi Bubuk sebesar 0,22 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 0,16 persen.

“Penyumbang terbesarnya lebih kepada emas. Karena itu naiknya signifikan. Secara umum untuk bahan pokok relatif terkendali,” ujarnya. (*/red)

Tak Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Minta Dijadwal Ulang

By On Januari 07, 2025

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan yang dijawalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

“Hari ini, Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” kata Juru Bicara (Jubir) PDI-P, Guntur Romli kepada wartawan, Senin, 06 Januari 2025.

Menurut Guntur, Hasto meminta penjadwalan ulang. Hal itu pun sudah disampaikan ke Lembaga Antirasuah melalui surat. 

“Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang,” ujarnya.

Namun, Guntur tidak menjelaskan lebih detail perihal kapan permintaan penjadwalan ulang dilakukan. Menurutnya, informasi lebih detail akan disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDIP, Ronny Talapessy.

Guntur mengungkapkan, Hasto tidak bisa datang ke Gedung Merah Putih KPK lantaran ada rangkaian kegiatan HUT PDI-P.

“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” kata Guntur.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 06 Januari 2025.

Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang mmenyeret buronan Harun Masiku. 

“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (*/red)

Indeks SPBE Meningkat 3,75, Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik

By On Januari 06, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperoleh peningkatan nilai Standar Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang signifikan, yakni dengan indeks 3,74 raih predikat sangat baik pada Tahun 2024.

Nilai indeks tersebut meningkat dibanding pada Tahun 2023, di mana SPBE Kabupaten Serang berada di angka 3,23 dengan predikat baik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2024.

“Alhamdulillah dengan kenaikan 3,75 ini berarti ada peningkatan dari 3,23. Ini adalah kerja sama tim. Timnya siapa? Super tim atau semua OPD, bukan hanya Kominfo saja. Ini kerja sama yang memang dibangun oleh semua OPD, karena SPBE ini keterkaitan pelayanan semua yang ada di OPD,” ujar Haerofiatna melalui keterangan tertulisnya, Senin, 06 Januari 2025.

Hero –sapaan Haerofiatna– mengatakan, atas nilai yang diperoleh tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama tim seluruh OPD di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024 yang dievaluasi oleh tim evaluator KemenPAN RB.

Hasilnya, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Serang ternyata memenuhi syarat.

“Walaupun belum mencapai empat, target kita memang menaikkan 3,5, tapi ini melebihi 3,75. Mudah-mudahan tahun depan terus meningkat di titik empat. Karena apa? Pelayanan semua ke depan dengan menggunakan pelayanan digital, karena dalam rangka untuk pelayanan itu cepat, mudah, dan murah, sehingga masyarakat itu kebutuhan dasar yang ada di Pemkab Serang terlayani dengan baik,” ujarnya.

Hero mencontohkan, kebutuhan dasar pelayanan di Pemkab Serang, di antaranya membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu kuning, membayar pajak, dan sebagainya, yang sudah ada di satu Aplikasi Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu atau Serang Tatu.

“Nah itulah dampak pengaruh dari pelayanan satu pintu, keterpaduan karena terintegrasinya semua aplikasi yang ada di semua OPD. Ini luar biasa ide Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rangka mengintegrasikan semua aplikasi yang ada di OPD,” ujarnya. 

Meski bersyukur atas peningkatan tersebut, Hero tetap akan melakukan evaluasi ataupun mereview kembali kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat oleh Tim SPBE Kabupaten Serang pada Tahun 2025 ini. Sehingga ke depannya bisa meningkatkan lagi, salah satunya dengan meningkatkan sarpras (sarana prasarana).

“Kemudian review kembali, regulasi, kaji kembali mana yang belum sempurna. Harapan ke depan terus meningkat maupun nilai atau pelayanan. Jangan nilai bagus, tapi pelayanan buruk, ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pelayanan lebih baik lagi,” tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah. Menurutnya, peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kenaikan nilai SPBE ini juga mencerminkan kemajuan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, kata Ari, kenaikan nilai SPBE ini juga merupakan bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi jajaran Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat,” kata Ari.

Ari menjelaskan, peningkatan nilai SPBE Kabupaten Serang mencakup beberapa aspek, di antaranya peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan aplikasi dan layanan elektronik, peningkatan kapasitas SDM dalam penggunaan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penggunaan teknologi.

“Pemkab Serang akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan nilai SPBE lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang - Merak, Tiga Anggota TNI AL Ditetapkan Jadi Tersangka

By On Januari 06, 2025

Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Samista, saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 06 Januari 2025. 


JAKARTA, Kabar7.ID – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman dan satu orang lain dari pihak rental mengalami luka-luka.

“Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 06 Januari 2025.

Menurutnya, tiga orang anggota TNI AL itu, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Ketiganya kini telah ditahan di Puspomal.

“Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh atasan yang berhak menghukum (ankum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” kata Samista.

Dia menyebutkan, penyelidikan mengungkap tiga orang pelaku adalah rekan. Terkait pembagian peran, kata Samista, tiga orang itu tidak memiliki pembagian secara jelas.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku penembakan dengan orang yang dikeroyok dalam video di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan saudara. Pelaku penembakan, kata Samista, merupakan paman dari orang yang dikeroyok.

“Jadi peran yang tiga orang ini sepertinya itu adalah rekan. Jadi perannya itu tidak memiliki peran, oh ini sebagai eksekutor, oh ini sebagainya, tidak, karena ini ada sebagai rekan,” pungkasnya. (*/red)

MK Hapus Presidential Threshold, Ketua DPD Sultan Usul Wacana Capres Jalur Independen

By On Januari 05, 2025

Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Pengusulan bakal calon Presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. 

Usul itu disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon Presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan kepada wartawan, Minggu, 05 Januari 2025.

Sultan menyinggung negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat yang telah menerapkan pencalonan presiden melalui jalur independen. Begitu pula, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” pungkasnya.

Meski begitu, kata Sultan, pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan Presiden hanya melalui dukungan Partai Politik.

Di samping itu, kata dia, wacana dan kajian pencalonan Presiden melalui jalur independen perlu dilakukan oleh pembentuk UU, serta para akademisi hukum tata negara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.

Sultan berharap hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat.

Dia berharap bangsa dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas ke depannya.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktikkan demokratisasi di internal partai,” tutupnya. (*/red)

Terpilih Secara Aklamasi, Asep Jatnika Sutrisno Jabat Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode 2025-2030

By On Januari 05, 2025


TANGERANG, Kabar7.ID – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPD HKTI) Provinsi Banten mengadakan Musyawarah Daerah (Musda), di Gedung Usaha Daerah Lt.2 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 04 Januari 2025.

Musda HKTI yang mengusung tema “Mengali Potensi Pertanian dalam Mewujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Banten” itu dihadiri Ketua dan pengurus DPC HKTI Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten, Waketum DPP HKTI Kaharudin Syah, Ketua Umum Perempuan Tani HKTI Dian Novita S, Ketua HKTI Provinsi Banten Periode 2015-2025 Adang Sopandi dan tamu undangan lainnya.

Sebagai calon tunggal, Ir. H. Asep Jatnika Sutrisno, M.M terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD HKTI Provinsi Banten Periode Tahun 2025 - 2030 menggantikan dr Adang Sopandi yang telah menjabat selama 10 tahun (2015-2025).

Asep Jatnika Sutrisno mengatakan, pihaknya akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memajukan bidang pertanian.

“Pemerintah daerah dan petani harus bersinergi dalam mengatasi kebutuhan dan kendala-kendala yang dialami petani. Di bidang advokasi sendiri kami telah siapkan beberapa pengacara untuk membantu permasalahan petani,” katanya saat sambutan.

Asep Jatnika yang juga Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang ini mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan rapat kerja untuk menyusun satu persatu program dari setiap bidang.

“Secepatnya kami akan mengadakan Raker untuk menyusun program dari setiap bidang,” ujarnya.

Sementara itu, Waketum DPP HKTI, Kaharudin Syah berharap dengan adanya gelaran Musda ini akan melahirkan pengurus baru HKTI Banten yang mampu menitikberatkan pada kerja nyata untuk petani di Banten.

“Saya harap musyawarah ini bisa merumuskan program-program nyata yang berdampak pada petani di Banten. Seperti advokasi bagi petani dan penjembatan untuk permodalan,” kata Kaharudin Syah.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perempuan Tani HKTI, Dian Novita Susanto menyampaikan ucapan selamat kepada H. Asep Jatnika yang terpilih sebagai Ketua DPD HKTI Banten.

“Terpilihnya Pak Asep sebagai Ketua DPD HKTI Provinsi Banten menjadi angin segar buat HKTI. Kami berharap, beliau dapat bekerja sama dengan baik dan mensejahterakan petani,” ucapnya.

“Dari jumlah petani kurang lebih 38 juta, delapan jutanya adalah petani perempuan, ada peran perempuan dan banyak potensi yang yang belum digali,” tambahnya. (*/red)

Kasus Penembakan Kian Marak, Ketua Komisi XIII DPR Desak Revisi Aturan Senjata Api

By On Januari 05, 2025

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Aturan persenjataan api di Indonesia dinilai harus segera ditinjau ulang. Desakan itu muncul setelah maraknya insiden penembakan dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, insiden penyalahgunaan senjata api menunjukkan pentingnya revisi aturan persenjataan.

“Ada penembakan sesama oknum anggota kepolisian. Ada oknum aparat menembak warga sipil. Ada warga sipil yang mengacungkan senjata. Ini kok seperti liar sekali,” kata Willy kepada wartawan, Minggu, 05 Januari 2025.

Pernyataan itu disampaikan Willy menanggapi permintaan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai untuk mengevaluasi penggunaan senjata api.

Permintaan Menteri Pigai muncul setelah maraknya insiden penembakan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Willy, DPR akan mengkaji aturan persenjataan bersama pemerintah. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengusulkan ide-ide mereka secara komprehensif kepada DPR terkait hal ini.

Willy mengakui, bahwa penguasaan senjata api oleh aparat TNI dan Polri diperlukan dalam menjalankan tugas.

Namun, Ia menekankan pentingnya penegasan aturan mengenai penguasaan senjata di luar tugas resmi.

“TNI dan Polri memang harus dilengkapi senjata api untuk menjalankan tugasnya. Ke depan perlu ada analisis jabatan yang komprehensif dalam penguasaan senpi di masing-masing lembaga,” ujar politikus dari Partai Nasdem ini.

Di sisi lain, Willy menyoroti pengancaman oleh warga sipil dengan senjata api. Ia mengatakan, hal ini menunjukkan perlunya aturan setingkat Undang-Undang.

“Dasar aturan yang dipakai sekarang adalah UU 8 Tahun 1948. Ini Undang-Undang dari zaman Indonesia baru merdeka. Kini situasinya sudah jauh berubah. Maka wajar jika kita ubah,” tuturnya.

Willy menambahkan, fenomena penembakan di masyarakat belakangan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk menghadirkan aturan baru.

“Kita perlu aparat yang dilengkapi senpi untuk kemaslahatan warga. Namun, aturan soal senjata harus berbasis kepercayaan kepada aparat negara dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api. Permintaan ini menyusul insiden penembakan di tempat publik yang mengakibatkan kematian.

Kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak oleh anggota TNI dan penembakan terhadap seorang pengacara di Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

“Terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi perhatian pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Natalius menegaskan, penggunaan senjata harus diikat dengan ketentuan dan aturan yang ketat.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan stabilitas sosial,” ujarnya.

Menurutnya, kasus penembakan menciptakan ketakutan di masyarakat dan mengancam hak hidup.

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Natalius menilai penyalahgunaan senjata yang mengancam keselamatan individu bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Salah satu aspek penting HAM adalah kebebasan dari rasa takut. Dalam kasus ini, jelas menebarkan ketakutan dan menjadi ancaman bagi kehidupan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya. (*/red)

Program Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Serang Masih Tunggu Instruksi dari Pemerintah Pusat

By On Januari 05, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Program makanan bergizi gratis yang direncanakan akan dilaksanakan serentak di sekolah-sekolah pada Senin, 06 Januari 2025, hingga kini belum mendapatkan kepastian di Kabupaten Serang, Banten.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku masih menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat soal teknis pelaksanaan program tersebut.

“Terkait program makanan bergizi gratis, kita masih menunggu intruksi dari pusat secara teknisnya seperti apa,” kata Tatu kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Penutupan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2024-2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024-2025, di gedung Dewan setempat, Jumat, 03 Januari 2025.

Tatu mengatakan, ada surat edaran dari pusat, yakni dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masih ditahan. Kemungkinan, kata dia, hal tersebut dilakukan karena ada penyesuaian, salah satunya untuk program makanan bergizi gratis.

Menurut Tatu, jumlah sasaran di Kabupaten Serang mulai dari PAUD, SD, dan SMP yang cukup besar. Untuk itu, kata dia, Pemkab Serang perlu duduk bersama dengan pemerintah pusat, seperti apa komposisi anggarannya.

“Dari Provinsi berapa, Kabupaten Serang berapa, dan dari TAPD kemarin kita rapat kecil, dan masih menunggu dari pusat harus seperti apa,” ucapnya.

Tatu menegaskan, pihaknya dipastikan akan mengalokasikan anggaran untuk program makanan bergizi gratis. Hanya saja, kata dia, besarannya masih menunggu karena kebutuhan anggarannya sangat besar.

“Karena dari Provinsi juga menganggarkan, tapi Provinsi untuk dibagi ke delapan Kabupaten dan Kota, jadi kebagian Kabupaten Serang berapa. Kita belum tahu komposisinya. Tim TAPD saat ini belum tahu harus berapa (yang dialokasikan),” terangnya.

Dengan demikian, kata Tatu, pihkanya belum bisa memastikan kapan akan dimulai program makanan bergizi gratis tersebut, lantaran masih menunggu teknisnya dari pusat.

“Karena dari pusat, yakni dari Badan Ketahanan Pangan Nasional sudah berjalan untuk program tersebut. Tapi sepertinya dari beberapa sumber. Untuk itu kita menunggu supaya tidak tumpang tindih,” katanya.

Tatu mengakui jika Kabupaten Serang harus sendirian untuk menjalankan program tersebut tidak akan mampu. Oleh karena itu ada alokasi anggaran dari pusat juga provinsi dan sumber lainnya yang masih dihitung pusat.

“Saya berharap, program makanan bergizi gratis dapat melibatkan UMKM di Kabupaten Serang. Karena belanja anggaran pemerintah harus menggerakkan ekonomi secara menyeluruh, terutama UMKM,” katanya.

“Terlebih di tengah kelesuan ekonomi seperti ini, sangat dibutuhkan belanja pemerintah negara dampaknya untuk UMKM sangat membantu. Sekarang retail banyak tutup ini bentuk ekonomi melesu,” imbuhnya.

Biasanya, kata Tatu, kondisi demikian yang jadi tulang punggung adalah belanja pemerintah. Oleh karena itu, belanja pemerintah harus benar-benar berdampak pada UMKM, karena secara modal UMKM belum besar sehingga sangat membutuhkan dukungan pemerintah.

Tatu juga memastikan, akan ada pergeseran anggaran di Kabupaten Serang untuk membiayai program makanan bergizi gratis. Sebab program tersebut bila melihat arahan pusat akan diberikan pada sasaran semua sekolah negeri mulai dari PAUD, SD, dan SMP.

“Tinggal komposisi besaran APBD berapa. Itu setelah duduk bareng, karena Provinsi menganggarkan. Terus jumlahnya juga, mana yang jadi tanggung jawab siapa, berbagi tanggung jawab, supaya tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (*/red)

Pengacara Alvin Lim Dikabarkan Tutup Usia, Dikenal Berani Menguak Kejahatan Robot Trading

By On Januari 05, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Advokat Alvin Lim dikabarkan tutup usia. Pengacara 47 tahun tersebut meninggal dunia pada Minggu, 05 Januari 2025. 

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Spesialis permodalan perbankan Roy Shakti.

“Hari ini, 05 Januari 2025, gua umumin bahwa salah satu sahabat gua, yaitu pengacara Alvin Lim telah meninggal dunia di Jakarta,” kata Roy dikutip dari akun Instagramnya, Minggu, 05 Januari 2025.

Roy mengenang sosok Alvin Lim beberapa waktu belakangan. Alvin Lim, sempat ikut menjadi pengacara kasus Agus Salim.

“Ini kaget sekali gua barusan dikabarin temen-temen dan saya yakin Anda tahu Alvin Lim siapa. Mungkin Anda ngikutin kisahnya dia bagaimana dia sindir-sindiran sama Hotman Paris kemudian sama Novi kasus Agus dan lain-lainnya,” kata Roy.

Meski begitu, Roy menilai bahwa Alvin Lim sosok yang baik dan telah berkontribusi kepada masyarakat, khususnya pada kasus robot trading.

“Pada 2021 itu, saya ketemu dia dan dialah yang pertama kali mencetuskan bagaimana caranya korban kejahatan investasi uangnya bisa kembali ke korban. Jadi kalau hari ini ada kasus robot trading uang kembali ke korban itu awal idenya Alvin Lim itu yang mencetuskan dan melakukan pelaporan,” kenangnya.

Alvin Lim, kata Roy, juga ikut serta mengusut kasus penipuan koperasi Indosurya.

“Kemudian, kalau enggak ada Alvin Lim mungkin pemilik Koperasi Indosurya udah bebas,” kata Roy.

Roy juga menyebut, munculnya Alvin Lim di kasus Agus sebagai hiburan bagi masyarakat sebelum dirinya meninggal dunia.

“Beliau banyak membantu masalah investasi bodong memang di akhir ketika beliau masuk dikasusnya Agus ini agak blunder dan gua sempet posting kontek ke dia 22 Desember ya, tapi anggep aja ini mungkin bisa jadi ini adalah sarana Alvin Lim untuk memberikan hiburan terakhir kepada masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Roy meminta masyarakat memaafkan kesalahan ataupun sikap Alvin Lim. Menurutnya, Indonesia kehilangan sosok pengacara yang berani untuk memberantas investasi bodong.

“Jadi, buat netizen yang mencaci maki ataupun yang jengkel dengan Alvin Lim tolong di maafkan. Karena sesungguhnya Alvin Lim ini orang baik, dan banyak masyarakat terbantu,” kata Roy.

“Hanya dialah yang berani maki-maki Jenderal Polisi di mana itu sampai dia masuk penjara. Indonesia kehilangan satu pengacara yang vokal, terutama terhadap investasi bodong,” pungkasnya. (*/red)

Dua Polisi Didemosi Delapan Tahun Gegara Peras WN Malaysia

By On Januari 04, 2025

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Terlibat kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia, dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)

Kedua personel itu, yaitu Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto; dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik.

“Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” imbuhnya.

Erdi mengatakan, setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B.

“Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Menurut Erdi, kedua anggota Polri itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

“Divpropam Polri menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Atas putusan itu, sudah ada tujuh anggota Korps Bhayangkara yang menjalani sidang etik, dan dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus pemerasan tersebut.

Selain, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, dan Iptu Sehatma Manik, ada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin yang juga dijatuhi hukuman demosi delapan tahun.

Kemudian mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Lalu, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Dampingi Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang

By On Januari 04, 2025


TANGERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jumat, 03 Januari 2025.

Dalam Kunker tersebut, Mendagri Tito Karnavian bersama Pj Gubernur Damenta, Pj Walikota Tangerang Nurdin, Forkopimda Kota Tangerang serta yang lainnya, meninjau langsung harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) Kota Tangerang.

“Baru saja kita mendampingi Pak Mendagri meninjau sejumlah harga komoditi pangan yang menjadi penyumbang inflasi,” kata Damenta.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tingkat inflasi nasional pada Desember 2024 secara M-to-M sebesar 0,44 persen. Sedangkan untuk Provinsi Banten 0,5 persen. Penyumbang utama inflasi tersebut ada pada sektor makanan, minuman dan tembakau.

“Kita lihat sektor makanan dan minuman pasti terjadi kenaikan. Pengalaman kita pada saat lebaran, natal, tahun baru dan acara besar pasti akan naik, karena faktor demand atau permintaan naik dan secara otomatis akan naik (harga-red),” ujarnya.

Untuk data nasional, kata Tito, sejumlah komoditi yang mengalami kenaikan, di antaranya telur ayam ras, daging ayam ras, cabai merah keriting, cabai rawit, minyak goreng dan bawang merah.

“Tetapi untuk beras relatif terkendali secara nasional. Untuk itu saya ingin lihat di Kota Tangerang. Data nasional ini, di Kota Tangerang, seperti apa, saya ingin ambil sample,” katanya.

Tito juga menyampaikan, untuk ketersediaan sejumlah komoditas pangan di Kota Tangerang cukup baik dan terkendali. 

“Kenapa ini terkendali di Kota Tangerang, karena stoknya bagus, baik dari Bulog distributor dan di pasar itu lebih dari kebutuhan. Kalau supply cukup maka otomatis, meski demand tinggi pasti harga akan stabil,” pungkasnya.

Sebelum meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT), Pj Walikota Tangerang Nurdin memaparkan terkait kondisi inflasi di Kota Tangerang, dan Perizinan Online Kota Tangerang mengenai transformasi pelayanan publik Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) selesai 10 jam dari semula 45 hari. (*/red)

Oknum TNI AL Diduga Tembak Bos Rental Mobil, Menteri HAM Sebut Prosedur Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi

By On Januari 04, 2025

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Maraknya penggunaan senjata api di tempat publik yang menyebabkan kematian belakangan ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Seperti kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang - Merak yang dilakukan anggota TNI dan penembakan juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.

Salah satunya dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Dia meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh.

“Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total, karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” kata Natalius kepada wartawan, Sabtu, 04 Januari 2025.

Natalius menegaskan, penggunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, harus diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.

Menurutnya, peristiwa penembakan menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total.

“Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” pungkasnya.

Munculnya kasus-kasus penembakan tersebut, kata Natalius, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup.

Ia kembali menegaskan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi.

Ia menilai, penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ujarnya. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Harap Warjok Berperan Tekan Inflasi dan Tingkatkan UMKM

By On Januari 04, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta berharap, Warung Jaga Bahan Pokok (Warjok) bisa berperan aktif dalam menekan angka inflasi di Provinsi Banten.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting juga keberadaan Warjok bisa meningkatkan pemberdayaan UMKM, khususnya di Kota Serang.

Hal itu dikatakan Damenta saat Launching Warung Inflasi atau Warung Jaga Bahan Pokok (Warjok) di Pasar Lama, Kota Serang, Jumat, 03 Januari 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan Pemkot Serang itu juga dihadiri oleh Pj Walikota Serang Nanang Saefuddin bersama jajaran, Pj Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara bersama jajaran serta Plt Direksi ABM Ronald Airnan.

Menurut Damenta, laju Inflasi di Provinsi Banten berdasarkan hasil rilis yang disampaikan oleh BPS pada Desember 2024 sebesar 1,88 persen year on year (yoy). Sedangkan inflasi month to month (mtm) sebesar 0,50 persen, dan untuk inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

Kemudian, laporan perekonomian Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menunjukkan bahwasanya Perekonomian Provinsi Banten pada triwulan III 2024 tumbuh positif sebesar 4,93 persen (yoy) atau meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 4,70 persen. 

“Untuk itu, saya berharap penyelenggaraan kegiatan pada hari ini selain sebagai upaya kita bersama dalam pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan UMKM di Kota Serang,” ujarnya.

Damenta mengatakan, Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam upaya pengembangan UMKM, terutama menyangkut manajemen, produksi, pemasaran dan pembiayaan.

“Apalagi saat ini pengembangan dan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu strategi dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang diharapkan berdampak luas,” jelasnya.

Ia menegaskan, kunci dari pertumbuhan ekonomi berkualitas adalah kolaborasi lintas sektor.

Untuk itu, kata dia, Pemprov Banten mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan ini yang akan dapat meningkatkan peran UMKM di Kota Serang dan Provinsi Banten secara umum, apalagi UMKM kerap disebut sebagai salah satu penunjang perekonomian. 

“Fakta ini diperkuat dengan data yang menunjukkan bahwa sebanyak 99 persen badan usaha di Indonesia bergerak pada sektor UMKM dan 97,3 persen tenaga kerja Indonesia diserap oleh UMKM serta memberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30 persen,” jelasnya. (*/red)

Panglima TNI Janji Tindak Tegas Oknum TNI AL yang Diduga Tembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang – Merak

By On Januari 04, 2025

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membenarkan adanya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 02 Januari 2025.

Panglima Agus juga memastikan, oknum prajurit tersebut sudah ditangkap dan akan diproses secara hukum.

“Ya sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Agus berjanji, langkah tegas akan diambil jika oknum prajurit terbukti bersalah dalam kasus penembakan tersebut.

Menurutnya, TNI bakal menegakkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Jenderal Agus.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Diketahui sebelumnya, terjadi peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 02 Januari 2025.

Dalam peristiwa itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, pelaku diduga ada empat orang.

“Ada beberapa yang sudah dikantongi, cuma belum bisa kami sampaikan. Namun yang pasti Kasat lagi di lapangan, lagi proses penangkapan,” ujar Purbawa kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Keempat pelaku itu mengendarai dua mobil saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut yang menyebabkan IA (48) tewas dan RM (60) luka berat.

Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, yakni empat orang yang berada di TKP dan tiga orang dari keluarga pemilik rental yang ikut saat kejadian.

Selain oknum prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, Polisi juga telah menangkap Ajat Sudrajat (AS), penyewa mobil Brio yang diduga terkait kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, Ajat ditangkap di kontrakan saudaranya di wilayah Bitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Ya, kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang merupakan terduga penyewa mobil rental terkait peristiwa penembakan,” kata Alfian Yusuf kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Alfian menyebutkan, Ajat adalah pihak pertama yang menyewa mobil rental tersebut sebelum kejadian penembakan terjadi. Korban penembakan tersebut adalah bos rental mobil yang mobilnya disewa oleh Ajat.

“AS adalah orang atas nama si penyewa mobil rental tersebut,” kata Alfian.

Setelah penangkapan, Polres Pandeglang akan menyerahkan Ajat ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. (*/red)

Ini Respon Mahkamah Agung soal Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun

By On Januari 04, 2025

Jubir MA, Yanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat, bahkan menyinggung 50 tahun penjara. 

MA menilai, pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.

“Tidak intervensi kepada Yudikatif (pernyataan Prabowo-red). Intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan-red) kau bikin hijau. Nah itu intervensi,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 02 Januari 2025.

Yanto juga menilai, pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka Hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.

“Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.

Saat itu, Prabowo meminta agar Hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pernyataan yang sama, Prabowo juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ramai yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun. Kerugian itu justru tak sebanding dengan hukuman penjara yang hanya beberapa tahun.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” ujarnya.

“Jaksa Agung, naik banding enggak (kasus Harvey Moeis). Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” pungkasnya. (*/red)

Desember 2024 Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

By On Januari 04, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Berdasarkan berita resmi statistik BPS Provinsi Banten Nomor 1/1/36 Tahun XIX, pada 02 Januari 2025, di Provinsi Banten pada Desember 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,88 persen.

Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Provinsi Banten pada bulan Desember 2024 sebesar 0,50 persen. Sedangkan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,88 persen.

Penyumbang utama inflasi bulan Desember 2024 secara y-on-y adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,53 persen.

Komoditas penyumbang utama inflasi y-on-y secara umum di antaranya Emas Perhiasan sebesar 0,27 persen, Kopi Bubuk sebesar 0,22 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 0,16 persen, Nasi dengan Lauk sebesar 0,15 persen, dan Minyak Goreng sebesar 0,14 persen.

Sedangkan penyumbang utama deflasi y-on-y secara umum antara lain Cabai Merah sebesar -0,36 persen, Cabai Rawit sebesar -0,17 persen, Beras sebesar -0,11 persen, Bensin sebesar 0,09 persen, dan Tomat sebesar 0,07 persen.

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks 10 kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,67 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,11 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,17 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,86 persen.

Lalu, kelompok kesehatan sebesar 2,09 persen; kelompok transportasi sebesar 0,23 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,33 persen;kelompok pendidikan sebesar 1,55 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,77 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,88 persen.

Sementara itu, satu kelompok mengalami deflasi, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen.

Sementara penyumbang utama Inflasi bulan Desember 2024 secara m-to-m adalah Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau dengan andil inflasi sebesar 0,47 persen.

Komoditas penyumbang utama inflasi m-to-m secara umum antara lain Telur Ayam Ras sebesar 0,11 persen, Cabai Merah sebesar 0,09 persen, Cabai Rawit sebesar 0.06 persen, Beras sebesar o,04 persen, dan Kopi Bubuk sebesar 0,03 persen.

Sedangkan komoditas penyumbang utama deflasi adalah Daging Ayam Ras sebesar -0,03 persen, Tomat sebesar -0,03 persen, Ikan Mas sebesar -0,02 persen, Shampo sebesar 0,01 persen, dan Air Kemasan sebesar 0,01 persen.

Nilai Tukar Petani Naik

Sementara itu, berdasarkan berita resmi statistik BPS Provinsi Banten Nomor 1/1/36 Tahun XIX, pada 02 Januari 2025, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Banten pada Desember 2024 sebesar 109,37 atau mengalami kenaikan sebesar 0,54 persen dari NTP bulan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan naiknya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,40 persen menjadi 136,01 dan naiknya Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,85 persen menjadi 124,35.

Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Banten Desember 2024 sebesar 114,94 atau naik 1,18 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Harga gabah di tingkat petani pada Desember 2024 mengalami kenaikan pada kualitas Gabah Kering Giling (GKG) sebesar 7,18 persen dan kenaikan pada kualitas Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 5,84 persen.

Rata-rata harga gabah bulan Desember 2024 di tingkat petani kualitas GKG sebesar Rp7.016, dan GKP Rp6.447 per kg. Di tingkat penggilingan kualitas GKG sebesar Rp1.180 dan GKP sebesar Rp6.618. (*/red)

Gegara Kasus Pemerasan Pengunjung DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

By On Januari 04, 2025

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mabes Polri. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).

AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 02 Januari 2025.

Putusan PTDH dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum, Irjen Yan Sultra Indrajaya. Putusan diambil seusai proses pengambilan keterangan dari sembilan saksi di persidangan.

AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri. Dia sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

AKBP Malvino mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya. (*/red)

Bapenda Provinsi Banten Catat Realisasi Pendapatan Pajak 2024 Capai 99,25 Persen

By On Januari 04, 2025

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan. 

SERANG, Kabar7.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi pendapatan pajak per tanggal 30 Desember 2024 mencapai Rp12.315.169.232.935,00 atau 99,25 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp12.408.206.036.154,00.

Capaian itu tidak terlepas dari kerja kolaborasi pihak terkait serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai plafom digital pembayaran pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E. A Deni Hermawan mengatakan, berbagai plafom digital yang terus dioptimalkan itu meliputi aplikasi Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS.

Kemudian SAMLING, SAMLONG, SAMSON, SAMTOR, drive thru dan Samsat goes to factory.

Kerja sama dengan instansi terkait, seperti melakukan penagihan PKB bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kendaraan bermotor milik perusahaan di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Lalu melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door di seluruh wilayah UPTD PPD Bapenda Provinsi Banten, pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor bersama jajaran Kepolisian,” ujar Deni kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024. 

Sosialisasi dan Publikasi pelayanan dan pengelolaan Pajak Daerah kepada masyarakat secara luas baik secara virtual, Medsos, Media Masa, WA Blast, Media Luar Ruang dan tatap muka, optimalisasi pembayaran secara digital (Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS).

“Selain itu, kami juga melaksanakan sinergisitas pelayanan dengan stakeholder melalui kerja sama dengan Koperasi Perusahaan, Samsat Desa, Kecamatan,” ujarnya.

Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta (Perbankan, Mall dll) dalam penyediaan sarana Gerai SAMSAT di lokasi strategis, penyederhanaan prosedur pajak dan non pajak, operasionalisasi penagihan pajak daerah, dan mengoptimalkan penagihan pajak daerah dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada, pelayanan dengan mobil samsat keliling, pelayanan pada event tertentu di Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, realisasi pendapatan hingga 30 Desember 2024, untuk PKB mencapai Rp3.547.074.053.200 atau 106,40 persen dari target Rp3.333.800.843.200.

Bea balik nama kendaraan bermotor, realisasi pajak mencapai Rp2.656.532.578.600 atau 90,74 persen dari target Rp2.927.701.683.700. Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp39.806.883.800,00 atau 94,71 persen dari target Rp42.029.446.000,00. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1.305.765.929.791,40 atau 100,48 persen dari target Rp1.299.557.479.111,03.

Realisasi pajak alat berat Rp3.075.500,00 atau 30,79 persen dari target Rp10.000.000,00.

Realisasi pajak rokok Rp953.821.306.817,00 atau 94,27 persen dari target Rp1.011.811.566.900,00.

Realisasi retribusi daerah Rp201.107.093.624,50 atau 88,08 persen dari target Rp228.333.727.283,00.

Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51.909.734.739,00 atau 100 persen dari target.

Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp179.992.712.696,09 atau 56,82 persen dari target Rp316.793.757.106,00.

Pendapatan transfer Rp3.372.725.304.167,00 atau 105,73 persen dari target Rp3.189.827.239.115,00.

“Realisai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp6.430.560.000,00 atau 100 persen dari target,” ucapnya.

Bapenda Provinsi Banten juga menegaskan, jika pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten tidak ada kenaikan baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal itu atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

“Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang,” pungkasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan PBBKB. 

Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. 

“Kebijakan Pemprov Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Dengan adanya Kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 Triliun.

Namun demikian disisi yang lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB. (*/red)

Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin, MK Hapus Presidential Threshold

By On Januari 03, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri. 

“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 02 Januari 2025.

Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, kata Saldi, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Untuk itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar diinginkan.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.

Adapun putusan sidang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik (Parpol) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”. (*/red)

Kasus Dana CSR BI, KPK Pastikan Panggil Anggota Komisi IX DPR

By On Desember 31, 2024

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil beberapa anggota Komisi IX DPR yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menanggapi pernyataan Anggota DPR RI Satori, yang mengeklaim bahwa semua anggota Komisi IX terlibat dalam program dana CSR BI.

“Ya, kalau menurut penyidik itu memang mendukung pembuktian atas Pasal yang disangkakan. Ini kan penyidikan umum, ini pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

Fitroh menegaskan, penyidik memiliki alasan yang jelas terkait penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dana CSR BI beberapa hari lalu.

“Belum (kaitan dana CSR BI dan OJK). Tapi penyidik melakukan (penggeledahan) itu pasti ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengatakan, bentuk program CSR BI yang dilakukan bersama Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal itu disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” kata Satori.

Ia juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap terkait dana CSR BI tersebut.

“Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.

Menurut Satori, dana CSR BI disalurkan ke beberapa Yayasan, meskipun Ia tidak memberikan rincian mengenai nama dan jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.

“Semua (Dana CSR) kepada Yayasan,” ujarnya.

Diketahui sebelumya, pada Senin, 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana CSR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, terdapat indikasi penyelewengan dana CSR.

KPK juga menduga bahwa uang CSR mengalir ke sejumlah Yayasan yang tidak tepat untuk diberikan.

“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.

Rudi menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI untuk meminta klarifikasi terkait barang yang diamankan.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya. (*/red)

Hadiri Musrembangnas, Pj Gubernur Damenta: Sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dengan Daerah

By On Desember 31, 2024

Pj Gubernur Banten, A Damenta. 

SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Musrembangnas yang dilaksanakan di Gedung Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin, 30 Desember 2024 itu dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta para Menteri Kabinet Merah Putih.

Menurut Pj Gubernur Damenta, ada beberapa hal penting yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya, seperti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyiapan SDM unggul, ketahanan pangan, sampai sistem birokrasi pemerintah yang bersih.

“Untuk itu harus kita persiapkan semua itu dengan baik,” kata Damenta.

Untuk mensinkronisasikan antara program pemerintah pusat dengan daerah, kata Damenta, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, sehingga program prioritas Presiden itu bisa dilaksanakan dengan baik sampai tingkat daerah.

“Kita akan berkoordinasi dengan Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” pungkasnya. (*/red)

Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara

By On Desember 31, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan vonis, Senin, 30 Desember 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama delapan tahun penjara.

JPU menilai, Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 05 Desember 2024. 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu untuk membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU.

Dalam perkara ini, Helena diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey diduga menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim. (*/red)

Lindungi Pesisir, Pemkab Serang dan Chandra Asri Teken Kerja Sama Konservasi Mangrove

By On Desember 31, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group) sepakat konsesi lahan untuk melakukan konservasi mangrove di lahan seluas 180 hektare di pesisir utara Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara, Kabupaten Serang.

Konservasi mangrove itu sebagai langkah nyata dalam melestarikan kawasan pesisir dan mengurangi dampak abrasi yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, konservasi mangrove itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) konsesi lahan untuk melakukan konservasi mangrove di lahan seluas 180 hektare, di pesisir utara.

“Program kerja sama CSR PT Chandra Asri dengan Pemkab Serang di antaranya penanaman mangrove di pantai Serang bagian utara untuk tahap I kurang lebih 150 hektare. Tujuannya untuk pelestarian lingkungan serta mengurangi emisi carbon, sehingga udara lebih bersih dan sehat,” ujar Ida melalui keterangannya yang disiarkan Diskominfosatik, Selasa, 31 Desember 2024. 

Atas kerja sama tersebut, Ida mengapresiasi kolaborasi dengan Chandra Asri Group dalam program konservasi mangrove yang akan dimulai dengan penanaman di lahan seluas 100 hektare terlebih dahulu.

Mengingat, wilayah Serang Utara yang dimanfaatkan masyarakat sebagai area tambak, telah mengalami abrasi yang signifikan, sehingga program ini menjadi langkah penting untuk melindungi kawasan pesisir. 

“Selain mendukung aksi iklim melalui blue carbon, konservasi mangrove juga diharapkan memberikan manfaat tambahan, seperti pengembangan kawasan untuk edukasi wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat. Mangrove dapat menjadi edu wisata serta tumbuhannya diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi, seperti makanan, minuman dan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Ida, untuk konservasi mangrove leading sektor Pemkab Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH yang akan berperan penting adalah masyarakat kelompok pemerhati lingkungan.

“DLH dan pemerhati lingkungan berperan penting, baik pada pelaksanaan penanaman, pengawasan, perawatan sampai dengan tumbuh sempurna yang ditanam di area pantai yang telah direncanakan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Head of ESG and Sustainability Chandra Asri Group, Andang Pungkase mengatakan, dalam perjanjian tersebut Pemkab Serang memberikan izin pengelolaan kepada Chandra Asri Group selama lima tahun dengan evaluasi berkala yang dilakukan setiap tahun.

Menurutnya, program konservasi mangrove ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk mendukung pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) Indonesia pada tahun 2030 melalui pendekatan berbasis alam. 

“Selain berkontribusi pada pengurangan emisi karbon, proyek ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Andang menegaskan, sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan, Chandra Asri Group berupaya meminimalkan dampak perubahan iklim, termasuk di kawasan pesisir di sekitar wilayahnya beroperasi.

Konservasi mangrove adalah langkah strategis perusahaan terhadap off setting emisi karbon sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

“Proyek ini diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di kawasan pesisir serta fokus pada rehabilitasi area terdampak abrasi. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari strategi Nature-Based Solutions (NBS) Chandra Asri Group untuk mengelola dampak lingkungan,” tuturnya. (*/red)

Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, KPK Tahan Dua Tersangka

By On Desember 31, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu Kepala Proyek Pembangunan Shelter Agus Herijanto (AH) serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN).

“Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Asep Guntur kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Asep, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia menyebut, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Asep.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai tanggal 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” imbuhnya.

KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Agus dan Aprialely. KPK menyebut, Agus merupakan kepala proyek pembangunan shelter dan aprialely selaku pejabat Kementerian PUPR saat proyek itu dikerjakan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.

“AH, Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB,” tambahnya.

KPK menyebut, nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar. KPK mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss.

“Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan,” kata Tessa.

Namun nilai total kerugian negara pastinya masih dihitung. Menurut Tessa, shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya. (*/red)

Pakar Hukum Sebut Sopan Tak Bisa Jadi Alasan Vonis Harvey Moeis Ringan

By On Desember 30, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan hakim yang menyatakan terdakwa korupsi Harvey Moeis sopan selama persidangan dan sudah berkeluarga sehingga meringankan vonisnya, yakni hanya 6,5 tahun penjara.

“Alasan Hakim tidak jelas, sopan dan berkeluarga itu bukan alasan yang dapat meringankan (vonis), ngaco ini,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Menurutnya, vonis penjara berapa lama pun tidak akan pernah menjerakan para koruptor. Karena, kata Fickar, koruptor yang sudah tertangkap banyak yang dihukum ringan karena 'pandai bermain'.

“Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil (korupsi) yang didapat itu bisa untuk tiga atau empat generasi,” ujarnya.

Fickar beranggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa banding. Jaksa dinilai harus bisa memberian gambaran kerugian negara secara nyata.

“Putusan (vonis) Harvey tidak adil karena negara melalui JPU menuntut 12 tahun, ya pantasnya paling tidak (Harvey divonis) 8-10 tahun lah. Separuh tuntutan JPU plus 10 persen,” pungkasnya.

Diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *