Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemprov Banten Berdayakan Masyarakat Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam yang Lestari dan Berkelanjutan

By On Desember 30, 2024


LEBAK, Kabar7.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkewajiban memberdayakan masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.

Pemprov Banten mengapresiasi kepada pihak-pihak yang senantiasa bersinergi menyelenggarakan pelestarian lingkungan dan pemajuan kebudayaan daerah sebagai pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara pada Upacara Adat Ngaruwad Jagad Sedekah Bumi Ngaraksa Alam di masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Minggu, 29 Desember 2024.

“Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah di tengah peradaban nasional dan dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah,” ucap Usman.

Berdasarkan Perda tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten senantiasa menyelenggarakan program dan kegiatan perlindungan kebudayaan sebagai upaya menjaga keberlanjutan program. Pengembangan kebudayaan sebagai upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan.

Pemanfaatan kebudayaan daerah sebagai upaya menguatkan objek pemajuan kebudayaan daerah, serta, pembinaan kebudayaan daerah sebagai upaya pemberdayaan SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

Upacara Adat menjadi daya tarik wisata berbasis budaya. Untuk itu, stakeholder pariwisata diharapkan dapat terus meningkatkan promosi wisata berbasis budaya dan ekonomi kreatif berbasis budaya dalam mengembangkan destinasi pariwisata.

“Pengembangan daya tarik wisata berbasis budaya, pembangunan sarana prasarana infrastruktur pariwisata di wilayah masyarakat adat, dukungan pengembangan upacara adat, dan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Yang akan berdampak terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat khususnya Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani,” baca Usman.

Pemprov Banten, lanjutnya, mengajak seluruh stakeholder pembangunan, pemerhati budaya, akademisi dan masyarakat untuk senantiasa bersinergi guna menjaga keberlanjutan kebudayaan daerah.

Menjaga nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul dalam kebersamaan; silih asih, silih asah, silih asuh.

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Usman bersama Ketua Masyarakat Adat Cibarani Abah Dulhani, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanudin Prof Wawan Wahyudin, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Tri Nurtopo bersama tamu undangan dan masyarakat Cibarani melakukan penanaman bambu di lereng bukit.

Menurut Usman, penanaman bambu sebagai bagian dari menjaga kelestarian lingkungan.

“Ke depannya bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber ekonomi masyarakat adat Kasepuhan Cibarani,” pungkasnya. (*/red)

Soal Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol, Pengamat Duga Bahas PPN 12 Persen dan Kasus Hasto

By On Desember 30, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menduga, ada banyak hal yang dibicarakan Presiden Prabowo Subianto saat mengumpulkan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) pendukungnya, pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Menurutnya, setidaknya ada dua hal strategis yang menjadi topik prioritas dalam pertemuan itu.

“Pastinya bicara banyak hal, terutama kondisi sosial politik dan ekonomi yang lagi aktual. Tapi saya menduga kayaknya yang prioritas dua hal,” kata Adi kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.

Adi mengatakan, salah satu yang paling mungkin dibahas adalah rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia menyebut, isu tersebut menjadi perbincangan karena penolakan masyarakat terhadap PPN 12 persen kian meluas.

“Bahkan demo mahasiswa mulai dilakukan. Tentu pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol sepertinya membahas ini,” ujar.

Selain PPN 12 persen, kata Adi, pertemuan itu juga diduga membahas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Menurut Adi, elite Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu perlu melakukan antisipasi karena pihak PDI-P mengeklaim Hasto punya video terkait skandal petinggi negara.

“Soal situasi hukum setelah Hasto tersangka. Karena elite PDI-P mengumbar Hasto punya banyak video yang terkait pejabat negara yang tersandung kasus korupsi,” kata Adi.

“Tentu hal semacam ini membuat situasi tak kondusif, baik secara politik maupun soal iklim investasi,” kata dia.

Untuk diketahui, pertemuan Prabowo dengan para Ketum Parpol berlangsung selama dua jam di kediamannya, Jalan Kertanegara, Sabtu sore kemarin.

Ketum Parpol yang hadir tersebut, di antaranya Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Syaikhu (PKS), Agus Harimurti Yudhoyono (Partai Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN), Bahlil Lahadalia (Partai Golkar).

Selain itu, ada juga Anggota DPR RI sekaligus Politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat; serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.

Prabowo mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan rutin setiap pekan.

“Pertemuan kan sudah beberapa saat saya keliling pergi ke luar negeri. Biasanya kita seminggu sekali bertemu,” kata Prabowo usai acara puncak Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

Para Ketum Parpol kompak menampik bahwa ada perbincangan terkait isu-isu tertentu dalam pertemuan tersebut. Mereka sama-sama mengeklaim bahwa pertemuan itu adalah silaturahmi biasa. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Hadiri Ujian Promosi Doktor Ustad Adi Hidayat

By On Desember 30, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta menghadiri Ujian Promosi Doktor, Ustadz Adi Hidayat di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma'had Islam Rafiah Akhyar (MIRA) Institute, Kabupaten Serang, Minggu, 29 Desember 2024.

Ujian promosi doktor yang dilakukan secara terbuka itu juga dihadiri oleh beberapa Menteri dari kabinet Merah Putih seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta tamu undangan lainnya. 

Usai menghadiri prosesi sidang promosi doktor, Pj Gubernur Damenta bersama tamu undangan lainnya mengucapkan selamat kepada Ustadz Adi Hidayat atas gelar doktor yang berhasil diraih dengan predikat cumlude.

“Kalaupun berjalan dengan ketat ujiannya, luar biasa Ustad Adi hidayat dapat mempertahankan disertasinya dengan baik sehingga mendapatkan cumlude,” katanya.

Tidak hanya pada disertasinya, predikat cumlude juga didapat Ustad Adi Hidayat sejak ia menempuh pendidikan dasar. Hal itu tentu sebuah prestasi yang luar biasa dan kebanggaan bagi masyarakat Banten.

“Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi umat, masyarakat serta bagi negara dan bangsa,” harapnya.

Dalam promosi doktor itu, Ustadz Adi Hidayat mengambil judul disertasi “Alasan Tata Bahasa Penambahan dan Penghilangan dalam Al-Tahrir wa Al-Tanwir Karya Muhammad Al-Tahir Ibn Ashour” dengan lima penguji.

Kelima penguji itu, yakni Doktor Kholid Milad Al Oud, Doktor Kholifah Muhammad Badry, Doktor Muhammad Husain Abdul Aziz, Doktor Muhammad Umar bin Husain, Doktor Muhammad Gholib Abdurrahman.

Kelimanya merupakan pengajar dari Universitas di Libya, Mesir dan Sudan seperti Universitas Al-Azhar, Kampus Jam'iyah Dakwah Islamiyah Libya dan Universitas Omdurman, Sudan. (*/red)

Luruskan Isu Pengampunan Bagi Koruptor, Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor!

By On Desember 30, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan bakal memberi pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan hasil curiannya ke negara.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat menghadiri acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu malam, 28 Desember 2024.

“Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka,” ujar Prabowo.

Menurutnya, para koruptor harus menyadari akan perbuatannya yang telah merugikan negara.

Karena itu, dia berharap pelaku korupsi itu bisa bertobat atas tindakannya tersebut.

Prabowo mengatakan, perbuatan tobat itu sesuai anjuran Agama.

“Sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah,” ujarnya.

Prabowo menegaskan, pemerintah tetap meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya ke negara.

“Bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, perbuatan koruptor itu berdampak terhadap nasib rakyat. Ia pun mewanti-wanti kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya itu sebelum aparat keamanan melakukan penindakan.

Diketahui sebelumnya, Prabowo menyampaikan gagasan soal pengampunan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo saat kunjungan kerja ke Mesir pada pertengahan Desember lalu.

Di hadapan para mahasiswa Indonesia yang studi di Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan bakal memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.

Dia mengatakan, selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, maksud dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurutnya, pernyataan Presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024. (*/red)

Kirim Surat Resmi ke Indonesia, Prancis Minta Pemindahan Terpidana Mati

By On Desember 28, 2024

Terpidana Mati Serge Atlaoui. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.

“Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Sabtu, 28 Desember 2024.

Menurutnya, permintaan tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah liburan. Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang ahli kimia.

Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba 'Bali Nine'.

Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Sebelumnya, Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024, untuk membahas hal ini. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Ajak Kader HMI Diseminasikan dan Kawal Program Pemprov Banten

By On Desember 28, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengajak para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka-Banten bersama-sama diseminasikan program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan mengawal efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

“Sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dan sebagai salah satu pilar penyangga melalui keanggotaan yang tersebar luas, saya berharap HMI dapat mengambil peran yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Damenta dalam sambutannya saat kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI dan Korps HMI-Wati (Kohati) Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026, di Aula Serbaguna Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurutnya, HMI merupakan himpunan kaum intelektual. Melalui HMI Jabodetabeka-Banten, Ia berharap para kader dapat memberikan analisis isu-isu strategis untuk mengembangkan kebijakan publik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat.

“Bersama Pemprov Banten, HMI dapat melakukan berbagai aktivitas pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini yang sangat saya harapkan,” harapnya.

Damenta juga mengucapkan selamat atas dilantiknya jajaran kepengurus Badko HMI dan Kohati Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026. Ia meyakini jajaran kepengurusan dapat berperan optimal dalam pembangunan daerah.

Diketahui, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Periode 2024-2026 yang dilantik sebagai Ketua Umum adalah  Fachri Muhammad, dan Ketua Umum Kohati Noralia Ulfa. (*/red)

Menkum Supratman Sebut Denda Damai Koruptor Bukan Usulan Resmi, Hanya Komparasi

By On Desember 28, 2024

Menkum Supratman Andi Agtas. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi hanya bertujuan sebagai perbandingan (komparasi), bukan usulan atau kebijakan resmi. Karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara.

Demikian dikatakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan Jumat, 27 Desember 2024. 

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare,” kata Supratman.

“Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ataupun Undang-Undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, keduanya merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

Politkus Partai Gerindra ini mengeklaim, konsep denda damai bukanlah hal baru.

Ia mencontohkan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dilakukan pemerintah, serta denda keterlanjuran dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” kata Supratman.

Supratman menegaskan, tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Hingga saat ini, kata Supratman, Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.

“Karena itu, ada semangat baru dari Bapak Presiden yang ingin membicarakan mekanisme penyelesaian ini, meskipun sampai saat ini belum ada kebijakan pengampunan yang diambil,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Supratman menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu, 25 Desember 2024.

Pernyataan Supratman tersebut mengundang kritik dari beragam pihak yang memandang denda damai tidak tepat diterapkan untuk mengampuni para koruptor. (*/red)

Terima APDESI, Pj Gubernur Damenta Sebut Tahun 2025 Banprov Rp100 Juta untuk Desa

By On Desember 28, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Banten sebesar Rp100 juta. 

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

“Istilahnya bantuan keuangan. Bantuan itu sudah disesuaikan kembali,” ucapnya. 

Menurut Damenta, bantau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan pemanfaatannya perlu difokuskan melalui evaluasi. 

“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi mengatakan APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.

“Hari ini kami jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Kami mengaspirasikan Banprov sebear Rp100 juta per Desa. 

Hal senada dikatakan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik. Menurutnya, bantuan untuk pemerintah desa sebesar Rp100 juta sesuai aspirasi APDESI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). 

“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal. Pemerintah Desa juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk bantuan keuangan Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis). 

“Dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif; pembuatan jamban keluarga minimal 10 KPM per desa; bantuan operasional PKK dan Posyandu; penguatan kapasitas Kades, BPD dan Sekdes; penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum); sosialisasi dan pencegahan TB Paru; pembuatan Website (Pengembangan Digitalisasi); pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.

“Untuk itu, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program desa sebagai lumbung pangan,” pungkasnya. (*/red)

Negara Dirugikan Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun!

By On Desember 28, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Hakim menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Namun, pengusaha Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara.

Alasan Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa adalah Hakim memiliki perbedaan pendapat dengan Jaksa.

Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki 'peran' besar di kasus korupsi ini.

“Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, 23 Desember 2024.

Hakim mengatakan, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.

Hakim menyebutkan, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

Menurut Hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham.

Oleh karena itu, Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menyatakan, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar Hakim Eko.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” imbuhnya.

Hakim pun menyatakan, Harvey tidak memiliki peran besar dalam kasus ini. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

“Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” ujar Hakim.

“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim menilai tuntutan Jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan, hukuman Harvey harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa, Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” kata Hakim Eko.

Mengenai kerugian negara Rp 300 triliun, Hakim memerinci hitung-hitungan terkait kerugian negara tersebut. Berikut ini hitung-hitungan kerugian negara kasus timah:

Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun).

Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)

Untuk diketahui, jumlah kerugian ini bukan hanya dari perbuatan Harvey saja. Tetapi, kerugian ini dari perbuatan berapa orang terdakwa di mana berapa orang sudah diadili atau divonis.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” sambung Hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Jaksa pun mengajukan banding. Jaksa menilai hukuman Harvey ini terlalu ringan.

“(Alasan banding) putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ tampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim tampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024. (*/red)

Demokrasi Terpimpin Syarat Terwujudnya Indonesia Emas 2045

By On Desember 28, 2024

 


Oleh : H. Makali Kumar, SH

Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 

Periode 2024-2029

PENGHUJUNG Tahun 2024 telah berada di sini. 2024 akan dikenang menjadi tahun yang istimewa bagi bangsa Indonesia. Karena pada tahun ini, peristiwa politik nasional maupun daerah yang dilaksanakan secara serentak, telah berhasil dilalui dengan prosesi pesta demokrasi yang kondusif dan damai. 

Ini mencerminkan kedewasaan rakyat Indonesia dalam berdemokrasi. Banyak hal-hal yang patut untuk disyukuri, setidaknya bagi rakyat Indonesia dengan memiliki Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka. 

Sebagai bagian dari masyarakat pers di negeri ini, tahun 2024 telah mencatatkan sejarah tersendiri bagi pemimpin Indonesia. Dari berbagai daerah yang saya kunjungi, seperti di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan sampai Papua, masyarakat dan kalangan pers yang saya temui, mereka menyampaikan optimisnya, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia maju, adil dan sejahtera akan terwujud. Bahkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi visi Presiden Prabowo, untuk melanjutkan visi Presiden RI ke-7, Joko Widodo diyakini dapat diwujudkan. 

 Seperti apa visi Indonesia Emas 2045?. Penulis mencermati, Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” memiliki 8 misi besar Presiden Prabowo bersama Wapres Gibran, dan dikenal sebagai Asta Cita, merupakan program fundamental dalam keberlanjutan visi Presiden sebelumnya. 


Saya mengikuti dan mencatat jejak rekam perjalanan karir politik Prabowo sejak saya menjadi wartawan di Radar Cirebon (Jawa Pos Group) tahun 2000-2010, Pemimpin redaksi (Pimred) dan Direktur di Koran Harian “Bandung Ekspres” yang kini menjadi “Jabar Ekspres” (Jawa Pos Group) tahun 2011-2014 , hingga menjadi Pimred dan Direktur di Koran Harian Karawang Bekasi Ekspres /KBE (Jawa Pos Group) tahun 2014-2018, dan hingga saya menjabat sekretaris Jenderal SMSI.

Penulis menilai Prabowo Subianto, merupakan sosok pemimpin yang gigih dan tak kenal menyerah. Hal ini sesuai dengan keinginan rakyat Indonesia yang cenderung memilih pemimpin yang mampu mengatasi berbagai persoalan nasional maupun internasional yang akan dihadapi Indonesia di masa depan.

Spirit Presiden Prabowo mampu membangkitkan semangat rakyat Indonesia, untuk bersama-sama meraih kemajuan. Akan terbangun optimisme seluruh rakyat Indonesia, meniru perjuangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang selalu bangkit dan tidak pernah menyerah. Kegigihan Prabowo berjuang menjadi Presiden Republik Indonesia untuk mengimplementasikan cita-citaanya dalam menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat Indonesia merupakan keteladanan yang patut jadi sebuah contoh. 

Yang tidak kalah penting, adalah sifat satria Prabowo Subianto telah terbukti, hal ini dapat dilihat dari keputusannya sewaktu ditawari masuk dalam Kabinet Presiden Jokowi, dengan sifat kesatria tersebut, Prabowo berani mengambil resiko untuk di cerca sebagian pendukungnya. Tetapi realitas darei sikap Prabowo tersebut, Indonesia kembali menyatu dan mengurangi keterbelahan anak bangsa. Peristiwa monumental itu merupakan hal baru, yang kemudian sikap itu menjadi model. Oleh karena itu pula SMSI dengan berbagai pertimbangan lainnya menetapkan Prabowo Subiyanto sebagai orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara dan kemudian di anugerahi PIN EMAS. 

 Bersama Presiden Prabowo, seluruh rakyat Indonesia wajib bangkit dari keterpurukan, jemput kesejahteraannya dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras, dan memiliki sikap pantang menyerah sesuai dengan karakteristik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Sejak kampanye dan terpilih menjadi Presiden, Prabaowo kinsisten menganggarkan Rp 722 triliun untuk makan bergizi bagi anak dan balita, Bumil dan menyusui. Angka tersebut bagi sebagian kalangan mungkin besar, tetapi bagi Presiden Prabowo itu belum cukup. Saat ini, Prabowo fokus pada perbaikan gizi anak-anak Indonesia. Sebanyak 82,9 juta anak akan mendapatkan makan bergizi gratis. Ini adalah investasi SDM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mencetak generasi Indonesia unggul.

program prioritas lainnya, Presiden Prabowo Subianto akan mewujudkan swasembada pangan di tanah air dengan menekankan agar tiap desa memiliki lumbung pangan sendiri demi mewujudkan swasembada pangan sebagai kunci dari keberlanjutan pengendalian inflasi.

Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Presiden Prabowo menekankan bahwa kunci utama pengendalian inflasi di masa depan adalah swasembada pangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. "Dari dulu kita diajarkan tiap desa harus punya lumbung pangan. Tiap desa. Jadi, inilah strategi besar kita," kata Presiden Prabowo dalam kesempatan itu.

Penulis yang lahir dari daerah lumbung padi nasional, yakni Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, tepatnya di desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat, merasa optimis swasembada pangan ini bisa terwujud dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, TNI dan Polri diawal kepemimpinan Presiden Prabowo, sudah turun ke lapangan, membantu petani dalam mensukseskan gerakan tanam padi yang baik hingga penguatan lumbung pangan di daerah. 

Perbaikan Sistem Politik

Presiden Prabowo Subianto berkomiten untuk melakukan perbaikan sistem politik di Indonesia. Bahkan saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center (SICC), Kamis malam, 12 Desember 2024, Presiden Prabowo mengkritisi sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal. Sehingga Presiden Prabowo setuju, perlu adanya perbaikan sistem partai politik.

Presiden Prabowo mengajak berpikir para elit partai Politik di Indonesia. Terkait system politik saat ini. Berapa puluh triliun dalam 1 - 2 hari dari Negara untuk pelaksanaan Pilkada. 

Presiden Prabowo melihat negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, India lebih efisien. Karena DPRD lah yang menunjuk Gubernur hingga Bupati.Menurutnya, uang negara dibandingkan keluar banyak untuk Pemilu /Pilkada, lebih baik digunakan untuk memberikan makan kepada anak-anak bangsa, perbaiki sekolah, perbaiki irigasi. 

Menjungjung Tinggi Kemerdekaan Pers

Sementara itu, penulis juga mencatat komitmen Presiden Prabowo dalam menjungjung tinggi kemerdekaan pers. Sejak berkampanye sampai dilantik menjadi Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto bertekad untuk menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers. Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.


“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tentu harus menjunjung kebebasan pers. Kami mendukung penuh dan berkomitmen untuk selalu, mengembangan, merawat, dan menyempurnakan kebebasan pers,” tegas Presiden Prabowo.

Prabowo juga telah menandatangani Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres saat pencalonannya dihadapan Dewan Pers. Untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. Deklarasi kemerdekaan pers yang ditandatangani Prabowo itu berisikan tiga poin, yaitu:

1. Menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.

2. Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers.

3. Mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Pada ahir tulisan ini kami menyampaikan beberapa catatan yang hingga kini jadi Program prioritas Dewan Pengurus SMSI Pusat untuk didiskusikan:

1. Demokrasi liberal, ternyata tidak sesuai dengan literarur sejarah dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu penyempurnaah UU Pemilu dan diharapkan Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh MPR, dan pemilukada dilakukan oleh DPRD, dengan merekomendasikan 3 nama untuk kemudian dipilih oleh Presiden atau Gubernur.

2. SMSI terus mendukung dengan mengawal Swasembada pangan penguatan masyarakat desaa disertai pengawasan dan penegakan hukum dimulai dari. Desa.

3. Mengembalikan UUD 45 sebagai dasar dan induk daeri hukum di Indonesia.

4. Wujudkan ekonomi sesuai dengan UUD 45, dan revitalisasi seluruh jenis pertambangan, energy, tanah dan perkebunan dengan mengembalikan pengelolaan dan kepemilikan dibawak kendali negara.

5. Pesatnya perkembangan tehnologi digital, perlu ada penataan ulang kehidupan pers Indonesia, dengan penyempurnaan UU Pers.

Kami akhiri, semoga Presiden Prabowo Subianto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka, mampu mewujudkan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Selamat tahun baru 2025. (*)

Yasonna dan Hasto Dicekal KPK, PDI-P: Jalankan Proses Hukum yang Profesional

By On Desember 27, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukim dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),  Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Juru bicara (Jubir) PDI-P, Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terlebih dalam keterlibatan Yasonna Laoly.

“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan pak yassona tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun demikian, kata Chico, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto dan Yasonna.

“Kami tegaskan, PDI-P dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di tengah dugaan adanya politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak professional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini ditengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasu tersebut. 

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024. 

Menurut Tessa, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Sebut Kepala Sekolah Harus Miliki Inovasi Pengajaran

By On Desember 27, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta melakukan silaturahmi bersama ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN dan SKhN di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Damenta menyampaikan, para Kepsek harus mempunyai berbagai inovasi dalam pengajaran di sekolah agar tidak monoton.

“Sehingga dengan begitu, akan lahir generasi-generasi yang unggul, cerdas dan siap berkompetisi di kancah dunia internasional seperti yang diharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar para Kepsek untuk meningkatkan kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua dan murid, serta stakeholder untuk menyukseskan berbagai program pemerintah salah satunya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemprov Banten, katanya, sedang konsen mempersiapkan pelaksanaan program tersebut yang merupakan program Presiden dan Wakil Presiden dan penyelenggaraan pendidikan gratis di sekolah swasta yang merupakan visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Kita mendukung seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, silaturahmi ini dihadiri oleh 161 Kepsek SMAN, 96  SMKN, dan 10 SKhN.

“Dari total 267 sekolah itu, tersebar di seluruh daerah dengan jumlah yang bervariasi setiap daerahnya,” katanya.

Tabrani menjelaskan, dari 96 SMKN, sudah banyak yang telah ditetapkan sebagai SMK pusat keunggulan oleh Kementerian Pendidikan. Sedangkan kurikulum yang digunakan adalah Kurikulum Merdeka.

“Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang sudah paripurna melaksanakan Kurikulum Merdeka,” pungkasnya. (*/red)

Ini Pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

By On Desember 27, 2024

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto menyatakan, dirinya adalah warga negara yang taat hukum, dan menghormati keputusan tersebut.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI-P adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam video yang beredar, Kamis, 26 Desember 2024.

Hasto mengaku telah siap dengan risiko yang dihadapi ketika menyampaikan suara kritis bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Menurut Hasto, suara rakyat tak bisa dikebiri.

Dalam pernyataannya itu, Hasto juga mengatakan, dia sebagai murid Bung Karno dan akan mengikuti ajarannya.

Hasto juga menunjukkan buku karya Cindy Adams 'Bung Karno-Penyambung Lidah Rakyat Indonesia'.

“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI-P sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Hasto:

Terima kasih,

Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan.

Setelah penetapan saya sebagai tersangka olek KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watan kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.

Maka sebagai murid Bung Karno saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini, inilah kitab perjuangan saya dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya. Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita.

Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan. Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi Bu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi.

Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan. Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

Untuk itu kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk, karena sebagaimana dilakukan Bung Karno masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita.

Untuk itu jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan.

Kita adalah partai yang sah, karena itulah sebagaimana kita para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis hanya gara-gara memekikkan salam merdeka, merdeka, merdeka, pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum kepala dan tegak.

Mari demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan risiko apapun saja kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, terima kasih, merdeka!


(*/red)

Perda Penanaman Modal Disetujui, Pj Gubernur Damenta: Perkuat Iklim Investasi di Banten

By On Desember 27, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal untuk memperkuat iklim investasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen memperkuat iklim investasi di daerah melalui kepastian hukum, kemudahan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurut Damenta, Raperda itu penting karena menjadi dasar hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujarnya.

Damenta mengatakan, Perda itu dalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten serta untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.

“Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Perda,” ujarnya.

Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Raperda itu, kata Damenta, sangat penting bagi seluruh elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.

“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” ujarnya.

“Perlu langkah nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.

“Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi Ramah Perempuan,” jelasnya. (*/red)

Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!

By On Desember 27, 2024

Mahfud MD. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, denda damai itu bisa diterapkan ketika ada orang yang seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar namun hanya menyetor ke negara Rp 95 miliar.

Setelah diketahui terdapat kecurangan, dilakukan perundingan antara otoritas terkait dengan orang tersebut mengenai besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan itu.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mekanisme penerapan denda damai ini sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang Kejaksaan.

Kementerian Keuangan, kata Mahfud, meminta izin kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai. Jumlah denda itu disebutkan dengan terang dan tidak secara diam-diam. Dalam ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, wewenang Jaksa Agung diperkuat dengan tidak perlu menerima usul dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Wacana pengampunan koruptor berawal dari pernyataan Presiden yang meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara. (*/red)

KPK Beberkan Peran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

By On Desember 26, 2024

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Menurutnya, Hasto adalah orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

“Bahwa dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, dalam proses Pemilihan Legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019.

“Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta fatwa,” ujarnya.

Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.

“Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia,” ujarnya.

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky tetap menolak.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata dia.

Hasto juga diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.

“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucapnya.

Setyo mengatakan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel,” ujarnya.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

“HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU,” kata dia.

Berdasarkan perbuatan Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

“Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Tinjau Pospam Nataru di Tangerang

By On Desember 26, 2024


TANGERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta meninjau Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Desember 2024.

Peninjauan bersama Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto itu dilakukan untuk memastikan pengamanan libur Nataru di Provinsi Banten berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur ini sebaik mungkin,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Damenta juga memberikan paket bingkisan sembako kepada petugas dari TNI, Polri, Damkar, Satpol PP, Pramuka dan personil kesehatan.

Damenta mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk memastikan kondisi kendaraannya baik, mengingat saat itu kondisi cuaca di wilayah Provinsi Banten sedang tidak menentu.

“Tetap waspada,” pungkasnya.

Damenta merasa bahagia karena perayaan Natal 2024 berjalan dengan baik dan aman. Kerukunan ini harus terus dijaga dan kedamaian harus diwujudkan.

“Itu kita wujudkan dengan bersama-sama,” tutupnya. (*/red)

Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

By On Desember 26, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Tiga Hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berbentuk mata uang rupiah dan asing. Ketiganya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

“Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata JPU membacakan surat dakwaan. 

JPU merincikan, Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp97,5 juta, SGD32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Selanjutnya, Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp104,5 juta, USD18.400, SGD19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Kemudian Mangapul, diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp21,4 juta, USD2 ribu, dan SGD6 ribu. Atas perbuatannya itu, tiga hakim tersebut didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. (*/red)

Pj Gubernur Damenta Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama

By On Desember 26, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta melantik 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Fungsional Guru Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 24 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 266 Tahun 2024.

Pj Gubernur Damenta berharap para guru yang dilantik pada hari ini senantiasa terus dapat mengimplementasikan berbagai terobosan-terobosan program pengajaran guna mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Karena pendidikan merupakan satu bidang yang penting dan strategis dalam pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Damenta, pendidikan yang berkualitas akan mengantarkan daerah menjadi maju, makmur dan sejahtera. Pendidikan juga merupakan sarana efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

“Karena peran pentingnya itu, peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan menjadi salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” ujarnya. 

Damenta menjelaskan, Pemprov Banten terus berupaya memberi layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan warga masyarakat.

Guru merupakan unsur paling penting dalam sistem pendidikan. Makanya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru adalah cara terbaik untuk meningkatkan hasil pendidikan.

“Tata kelola guru yang lebih baik dapat meningkatkan kualitas dan keseimbangan pelaksanaan layanan pendidikan,” pungkasnya.

Terlebih, di era teknologi digital saat ini, sosok guru tak akan tergantikan sekalipun saat ini adidaya kemajuan teknologi informasi telah menjelma menjadi era dunia tanpa batas.

“Di sinilah pentingnya peranan guru dalam menghadapi perubahan masyarakat global agar membuat peserta didik mampu berpikir secara global namun tetap memegang nilai-nilai kearifan lokal budaya bangsa,” ujarnya. 

Untuk itu, seluruh guru memerlukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Semua guru perlu belajar cara yang lebih baik untuk pembelajaran. Pemprov Banten mendukung program pengembangan keprofesian guru yang berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi dan semangat para guru yang memiliki tugas besar sebagai pemimpin pengajaran dalam perspektif human capital, sebagai tenaga pendidik yang dinamis dan responsif khususnya terhadap perkembangan teknologi digital saat ini,” tuturnya. (*/red)

Soal Hasto Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

By On Desember 26, 2024

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, Kabar7.ID – Soal Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” kata Jokowi kepada wartawan di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

Terkait namanya yang masih disangkutkan dengan kasus tersebut, Jokowi menjawab santai. Ia menegaskan dirinya sudah purnatugas.

“(Nggak apa-apa nama dibawa di kasus tersebut) He-he-he..., sudah purnatugas, pensiunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi masih disebut-sebut pihak PDI-P terlibat dalam penetapan tersangka Hasto.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy menyebut alasan sesungguhnya Hasto ditetapkan tersangka adalah karena politisasi. Dia juga menyinggung soal Jokowi.

“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen PDI-P sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI-P tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan presiden Joko Widodo,” ujarnya di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. (*/red)

Ekonom Sebut Pemerintah Harusnya Kejar Pajak Kekayaan, Bukan PPN 12 Persen

By On Desember 24, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Pemerintah seharusnya mengenakan pajak kepada orang kaya atau meningkatkan pajak kekayaan, dibandingkan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira dalam Seminar Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah di Kota Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2024.

“Nah ini menurut saya jadi salah satu hal yang bisa menjadi strategi bersama kita. Kalau 50 saja orang terkaya itu dipajaki asetnya, bukan penghasilan, tapi aset, karena orang kaya ini paling pinter mainin penghasilan. Asetnya, dua persen saja dipajakin, itu negara bisa dapat Rp 81,6 triliun,” kata Bhima dalam paparannya secara virtual.

Ekonom itu juga menilai, akan lebih baik jika pemerintah mencari tambahan dana lewat pajak kekayaan dibandingkan PPN 12 persen. Sebab, PPN 12 persen dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat, seperti meningkatkan PHK.

“Ngapain nyari PPN 12 persen? Daya belinya turun, industrinya makin banyak PHK, UMKM-nya juga terdampak karena PPN 12 persen. Kenapa enggak ngejar pajak kekayaan yang dapatnya Rp 80 triliun lebih?,” katanya. 

Ia juga meminta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersikap dan berani. Jika memang pemerintah membutuhkan dana tambahan, PP Muhammadiyah diminta untuk menyuarakan agar tidak mengambil dari PPN yang berdampak pada masyarakat. 

“Maka kira-kira Muhammadiyah harus berani untuk bilang bukan pajak kelas menengah dalam negeri, bukan PPN, tapi jawabannya adalah pajak kekayaan,” kata Bhima.

“Kenapa pajak kekayaan? Karena mereka yang masuk dalam 50 orang terkaya, itu setidaknya punya 5.243 miliar nilai aset. Itu aset yang masih kelihatan di atas kertas, 5.000 triliun. Kira-kira 50 persen dari produk domestik bruto,” imbuhnya.

Bhima menilai, perlu ada usulan konkret agar pemerintah menarik pajak dari orang kaya di Indonesia.

“Kita harus mulai merancang gagasan bersama bahwa gimana yang 5.000 triliun ini, ini tidak pernah secara serius ditarik pajaknya, tidak pernah serius masuk ke dalam kantong negara. Termasuk penghindaran-penghindaran pajak yang begitu saja dibiarkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, di antaranya layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP, institusi pendidikan bertaraf internasional, atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi, serta konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA hingga beras premium.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

Sri Mulyani juga mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan saat Konferensi Pers di Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen itu dikenakan kepada seluruh barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen.

Kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikecualikan terhadap beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri, hingga pendidikan dan kesehatan yang nonpremium.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” demikian dilansir dari keterangan resmi DJP, pada Minggu, 22 Desember 2024.

DJP Kemenkeu juga masih menyusun kriteria barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen. (*/red)

Ini Penjelasan Pj Gubernur Damenta Soal Seleksi PPPK Pemprov Banten

By On Desember 24, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta mengimbau kepada 11.737 orang tenaga honorer yang saat ini mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak khawatir terhadap hasil pengumuman seleksi gelombang pertama, dan tidak mengkhawatirkan terhadap pemenuhan dan skema penganggaran, baik gaji maupun tunjangan calon PPPK.  

Hal itu dikatakan A Damenta usai menerima Audiensi Forum Honorer Provinsi Banten di Ruang Rapat Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin, 23 Desember 2024

“Teman-teman honorer, jangan khawatir terkait anggaran penggajiannya. Sudah kita persiapkan melalui DAU APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” terangnya.

Ia mengatakan, jika ada kekurangan anggaran penggajian, akan dilakukan pemenuhan kebutuhan anggaran melalui anggaran perubahan di tahun berjalan.

“Jika ada kekurangan anggaran, namanya hak pegawai harus kita penuhi,” pungkas Damenta.

Pegawai honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata dia, Pemprov Banten akan mengupayakan ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk dapat mengikuti seleksi pada gelombang selanjutnya.

“Mereka akan tetap jadi honorer dan kita upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti test di gelombang selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, sebanyak 11.737 orang tenaga honorer di Pemprov Banten yang mengikuti seleksi calon PPPK pada gelombang pertama saat ini sedang diperjuangkan untuk diangkat semua menjadi PPPK.

“Yang sudah ada di database BKN itu kita perjuangkan untuk diangkat semua. Termasuk di dalamnya persiapan dan kesiapan anggarannya,” ujar Nana.

Menurutnya, hal mendasar yang terpenting terhadap PPPK yang telah lolos seleksi hingga pengangkatan menjadi PPPK ke depan akan dipenuhi haknya berupa gaji pegawai.

“Terpenting kita penuhi gajinya, untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) diperhitungkan kemampuan kapasitas keuangan daerah. Saat ini kita fokuskan gaji pegawai, untuk tukinnya sedang kita hitung ulang,” terangnya. (*/red)

WN Ukraina yang Ditangkap di Thailand Juga Berperan sebagai Trainer Pembuatan Narkoba

By On Desember 24, 2024


JAKARTA, Kabar7.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina, Roman Nazarenco yang ditangkap di Thailand karena kasus narkoba, diketahui berperan sebagai trainer dalam pembuatan narkoba.

Sebelumnya, Roman juga disebut sebagai pemodal dan pengendali laboratorium narkoba di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Suhermanto mengatakan, Roman terlibat dalam pelatihan para tersangka yang ditangkap pada Mei 2024. Para tersangka tersebut adalah WN Ukraina, di antaranya Ivan Volovod (31), Mikhayla Volovod (31), WN Rusia, Konstantin Krutz, dan WNI berinisial LM.

“Ya, dia yang merekrut Mikhayla sama Ivan. Jadi mereka itu sudah ditraining sebelum datang ke Indonesia sama Roman,” kata Suhermanto kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Roman memiliki peran penting dalam merekrut, menanam, meracik, hingga mengirim pemesanan narkoba. Sedangkan Konstantin Krutz memiliki peran sebagai bawahan Roman.

Pihak Kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait peran Roman. Sejauh ini, polisi juga mendapatkan informasi bahwa Roman adalah pemodal dari bisnis narkoba.

“Bisa arahnya ke situ, pemodal atau perekrut. Tapi masih kita kembangkan lagi di atasnya. Kita cek semua yang berkaitan, masih kita dalami,” ujarnya.

Saat ini, para tersangka yang ditangkap sebelumnya sudah disidang, kecuali Roman. Para tersngka itu adalah Ivan Volovod, Mikhayla Volovod, Konstantin Krutz, dan WNI berinisial LM. Mereka juga sudah menjalani proses hukum.

“Roman kan baru sampai tadi malam, belum kita periksa. Tapi dari interogasi awal, dia ngaku dia yang nyuruh,” jelasnya.

Berkas Roman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah pemeriksaan selesai. Namun, penyidikan akan dilakukan di Jakarta.

“Roman akan diperiksa di sini (Jakarta), nanti baru kalau lengkap dilimpahkan ke Kejari di sana,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga orang WNA yang terlibat dalam pengendalian laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di Bali. Dua tersangka adalah saudara kembar, Ivan dan Mikhayla Volovod.

Satu tersangka lainnya adalah Konstantin Krutz. Sedangkan satu WNI berinisial LM juga terlibat.

Dari pengembangan ini, Polisi mengejar dua pelaku lainnya, Roman Nazarenco (yang akhirnya tertangkap) dan seorang pelaku berinisial OK.

Roman Nazarenco masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri sejak Mei lalu setelah penggerebekan laboratorium narkoba. Sementara itu, pelaku berinisial OK masih dalam status DPO. (*/red)

Terima KKN Mahasiswa UGM, Bupati Serang Yakini Dampak Positif terhadap Masyarakat

By On Desember 24, 2024


SERANG, Kabar7.ID – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah secara resmi menerima Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Periode IV Tahun 2024.

Tatu meyakini, program KKN Mahasiswa UGM bisa berdampak positif terhadap masyarakat Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah UGM kembali mempercayakan KKN-PPM mahasiswa-mahasiswinya di Kabupaten Serang. Ini yang ke-6 kali kita mulai kerja sama di tahun 2022,” ujar Tatu kepada wartawan usai menerima KKN-PPM Mahasiswa UGM di Pendopo Bupati Serang, Senin, 23 Desember 2024.

Oleh karenanya, kata Tatu, apa yang sudah dilakukan, sedang, dan akan dilakukan antara UGM dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus dipandu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).

“Jadi apa yang menjadi program-program KKN-PPM dari mahasiswa-mahasiswi ini juga sinergi dengan program Pemkab Serang,” ujarnya.

Seperti yang sudah disampaikan, kata Tatu, berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), kepedulian terhadap kesehatan, peningkatan kesehatan masyarakat, kemudian peningkatan ekonomi kreatif. Terlebih, di wilayah Kecamatan Tirtayasa merupakan daerah desa wisata.

“Kembalinya kehadiran mahasiswa UGM saya sangat meyakini, akan ada manfaat atau dampak baik terhadap masyarakat di Kabupaten Serang, khususnya lokasi KKN mahasiswa UGM,” ungkapnya.

Tatu juga menyebutkan, sejak awal pihaknya menargetkan menjadikan destinasi Wisata Religi Syech Nawawi Al-Bantani di Kecamatan Tanara.

“Mudah-mudahan ini juga terus bisa kita upayakan dan bisa terwujud menjadikan destinasi wisata,” ucapnya.

Selain itu, kata Tatu, persoalan sampah juga masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Serang. Sehingga nanti mahasiswa UGM bisa kembali meninjau yang mana sebelumnya sudah memberikan pembelajaran kepada masyarakat, dengan mengolah sampah menjadi kompos.

“Ini cek lagi, di masyarakat sudah jalan atau belum yang waktu itu diberikan ilmunya. Kemudian peningkatan ekonomi, di sana khususnya di Tirtayasa ada UMKM telur asin yang pernah diberi penyuluhan oleh UGM bagaimana membuat telur asin dalam waktu cepat,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Tatu, bagi KKN Mahasiswa UGM yang baru atau saat ini bisa mengedukasi untuk penanganan abrasi melalui materinya karena di Tirtayasa juga termasuk daerah abrasi.

Ia memastikan akan disinergikan dengan perusahaan yang sudah kerja sama dengan Pemkab Serang, yakni PT Chandra Asri.

“Nanti mahasiswa-mahasiswi juga terlibat di sana dengan penanaman mangrove dan banyak hal lainnya, pointer-pointernya sudah didiskusikan antara Bappedalitbang dengan pihak UGM,” kata Tatu.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa UGM, Sudaryatno mengatakan, KKN-PPM Mahasiswa UGM Yogyakarta Periode IV Tahun 2024 diikuti sebanyak 23 mahasiswa dari berbagai Program Studi (Prodi) meliputi Fakultas Hukum, Teknologi Pertanian, Geografi, Ekonomi, Sastra, dan Fakultas Teknik.

Adapun untuk titik di dua desa, yakni Desa Tengkurak dan Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa dimulai pada 20 Desember 2024 sampai 7 Februari 2025.

“Kita ada inovasi baru terkait dengan KKN di Desa Tengkurak, kita mengawal untuk pelestarian mangrove yang merupakan kerja sama dengan PT Chandra Asri dan Pemkab Serang. Harapannya rekan mahasiswa dapat membantu mensosialisasikan kegiatan itu yang pertama,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, kata Sudaryatno, pihaknya akan lebih fokus bagaimana menyusun solusi terkait dengan berbagai macam persoalan baik persampahan, UMKM, dan pengolahan mangrove itu sendiri. Pihaknya juga mendorong mahasiswa untuk membantu desa membuatkan proposal-proposal terkait dengan usulan ke pemerintah untuk pendataan di tahun mendatang.

“Kita juga akan mendorong mahasiswa untuk nantinya membuatkan perdes (peraturan desa), kemarin sudah diminta itu adalah tentang Perdes pengolahan sampah,” tuturnya.

Turut hadir pada penerimaan KKN-PPM Mahasiswa UGM Periode IV Tahun 2024, Staf Ahli Bupati Rahmat Setiadi, Asda II Febrianto, Kepala Bappedalitbang Rachmat Maulana, Kepala Disporapar Anas Dwisatya Prasadya, Kepala DKPP Suhardjo, dan Staf Khusus Bupati Bidang Pariwisata Bimo. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *