Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, Kabar7.ID Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internasl pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Diskominfo Kabupaten Serang Latih Pengelola Website OPD dan Kecamatan

By On Juli 17, 2025


SERANG, Kabar7.IDDinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I bagi para pengelola website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Haerofiatna mengatakan, Bimtek itu bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) lebih jelas dan memberikan informasi terkait  perkembangan digitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang

Menurutnya, Bimtek yang dilaksanakan para pengelola TIK dapat membantu terkait satu data, pengelolaan statistik sektoral, media sosial dan aplikasi umum dan khusus yang ada.

Tugas pengelola TIK di SK Bupati Serang Nomor 555/kep.139-huk.disominfosatiksan/2025 tentang Pembentukan Tim Teknis TIK Kabupaten Serang salah satunya yaitu mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan TIK pada perangkat daerah di Kabupaten Serang.

“Kemudian melakukan rekonsiliasi data TIK pada perangkat daerah, melakukan input, update data TIK dari perangkat daerah ke Diskominfo Kabupaten Serang,” kata Haero usai membuka Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan di Aula Tb. Saparudin, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, kata Haero, melakukan pembinaan, mengevaluasi dan mengendalikan TIK pada perangkat daerah Kabupaten Serang.

Dilanjutkan mengelola media sosial dan website dengan spesifikasi tugas berupa pengumpulan informasi dan mengemas informasi menjadi narasi tunggal, infografis dan rekaman video pendek dan bentuk informasi lainnya serta menayangkan di akun resmi media sosial pemerintah dan perangkat daerah.

“Tak sampai disitu, perlu juga menyebarkan informasi publik perangkat daerah dan pemerintah daerah, melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing perangkat daerah, serta melaporkan insiden keamanan informasi yang terjadi atau tidak dapat ditangani,” ujarnya.

Disamping itu, kata Haero, pengelola TIK juga diharuskan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan smart city, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE dan kebutuhan digital lainnya, serta melaksanakan teknis pengumpulan data dan pengolahan data statistik sektoral dinas.

“Setelah itu pengelola juga melakukan proses pengunggahan (upload) data statistik sektoral ke webportal open data Kabupaten Serang, melakukan koordinasi dengan walidata terkait pelaksanaan teknis pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral,” tuturnya.

Turut hadir, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfo, Ari Arumansyah; dan puluhan pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Serang. (*/red)

MPLS di SMAN 1 Kota Serang Berjalan dengan Lancar

By On Juli 17, 2025


SERANG, Kabar7.IDMasa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang di lakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan.

Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan. 

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan yang juga Ketua Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Kota Serang, Neneng Firtiria Pary mengatakan, MPLS dilakukan selama lima hari. Untuk tahun ini, kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya.

“MPLS sebelumnya bukan secara keseluruhan sekolah yang mengatur, akan tetapi tetap ada panduan yang dijalankan selama tiga hari, tapi untuk tahun ini materinya dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Jadi pihak sekolah hanya menjalankan,” jelasnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selain itu, lanjut Neneng, pihak sekolah hanya membentuk kepanitiaan yang berjumlah 30 orang terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris serta melibatkan guru-guru sebagai pembimbing.

“Jadi kita tidak melibatkan pihak luar, karena semua materi MPLS dari Kementerian, kita hanya menjalankan dan mempelajarinya, dan menjelaskan ke murid-murid, bahkan ada videonya,” ujarnya. 

Untuk MPLS kali ini, kata Neneng, berjalan dengan lancar dan kondusif.

“MPLS ini diharapkan bisa menjadikan murid baru untuk pengenalan lingkungan sekolah dan bisa saling kenal antar murid, dan menciptakan karakter anak yang baik,” harapnya. (*/red)

Ini Klarifikasi Resmi SMAN 4 Kota Serang soal Sejumlah Tudingan Negatif yang Masif

By On Juli 12, 2025


SERANG, Kabar7.ID SMAN 4 Kota Serang menyampaikan klrarifikasi sebagai hak jawab atas informasi yang beredar baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional.

Klarifikasi resmi dengan nomor surat No. 800.1.11/376/SMAN 4 Kota Serang 2025 itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, S.Pd, M.Pd dan Komite Sekolah, H. Tb. M. Hasan Fuad.

Nurdiana Salam menyatakan, klarifikasi itu disampaikan sehubungan dengan menyebarnya informasi berkaitan dengan apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.

“Ini sebagai bentuk hak jawab kami atas informasi yang beredar, baik di media sosial ataupun media cetak online baik lokal maupun nasional,” tulisnya. 

Berikut klarifikasi resmi SMAN 4 Kota Serang:

Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026. Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Berkaitan dengan persoalan intoleransi beragama bahwa pihak SMAN 4 Kota Serang sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama. Dibuktikan dengan adanya guru dan murid yang berlatarbelakang agama berbeda selama ini hidup rukun dan damai, tidak pernah terjadi konflik, saling support dan menghormati satu sama lain.

3. Berkaitan dengan persoalan program One Day One Thousand (ODOT) pihak sekolah semata-mata hanya ingin menumbuhkan nilai-nilai sosial bagi seluruh warga sekolah. Program ODOT merupakan sumbangan yang bersifat sukarela (tidak wajib) dari warga sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dan Murid) yang diperuntukan untuk pembangunan masjid dan sebagian kecil untuk dana sosial yang peruntukannya untuk membantu murid yang sakit rawat inap, mengalami kecelakaan dan takziah (murid meninggal atau orang tua murid meninggal).  

4. Terkait dengan tuduhan dugaan pungli dan bisnis internal sekolah (LKS/ Modul dan buku Ramadhan) bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan dan pemaksaan terhadap murid untuk membeli LKS/ Modul, untuk buku pegangan wajib sudah disediakan sekolah melalui perpustakaan bersifat pinjaman, bagi murid yang ingin menambah referensi untuk dimiliki maka disediakan di koperasi. Kemudian terkait dengan buku Ramadhan pihak sekolah tidak mewajibkan terhadap murid untuk membeli.

5. Terkait dengan tuduhan kegiatan ekstrakurikuler yang dibiarkan mati tanpa didanai itu tidak benar karena faktanya sampai saat ini masih berjalan aktif. Tujuan pendidikan Nasional adalah mengexplore kemampuan akademik dan non-akademik oleh karena itu di SMAN 4 Kota Serang untuk mengembangkan kemampuan non-akademik dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler yang awalnya hanya berjumlah 6 (enam) menjadi 21 (dua puluh satu) kegiatan ekstra kurukuler sejumlah 21 tersebut pembiayaannya bersumber dari dana BOS Reguler dan dilakukan secara proporsional. Adapun pemeliharaan alat ekstra kurikuler dilakukan secara berkala.

6. Terkait tuduhan bahwa guru honorer dieksploitasi dan tanpa dicatat itu tidak benar. Bahwa guru honorer di SMAN 4 Kota Serang berjumlah 33 orang dengan rincian 26 orang sudah memiliki SK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 7 orang merupakan guru honorer yang melamar kepada sekolah pada tahun 2022, 2023, 2024 yang kemudian diterima oleh sekolah dan di-SK-kan oleh Surat Keputusan Kepala Sekolah yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan sekolah. Bahwa semua hak tenaga honorer tidak pernah diabaikan oleh Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa Pihak Sekolah sudah memperjuangkan dan mengusulkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten khususnya untuk 7 orang yang SK-nya diterbitkan oleh Kepala Sekolah agar mendapatkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Bahwa sampai saat ini Pihak Sekolah belum mengeluarkan 7 orang guru honorer tersebut.

7. Terkait dengan tuduhan kondisi kelas tidak layak dan jumlah murid lebih dari 50 orang per-kelas, tanpa dukungan kipas angin atau ventilasi yang tidak memadai adalah tidak benar.

Faktanya adalah sebagai berikut:

Jumlah murid tiap kelas rata-rata kurang dari 50 orang. 

Setiap kelas sudah dilengkapi dengan kipas angin.

Ruang kelas sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SMAN 4 Kota Serang sudah ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional. 

Yaitu sekolah yang berwawasan lingkungan dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Kota Serang, 10 Juli 2025


(*/red)

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda

By On Juli 11, 2025


SERANG, Kabar7.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda RPJMD telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Melihat pendapat akhir Fraksi DPRD, dapat disimpulkan Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Wawan, berdasarkan sejumlah catatan, DPRD Provinsi Banten menekankan agar setiap program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

“Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD Tahun 2025-2029, dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu, 09 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui delapan program dan 24 program turunannya.

“Untuk masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD. Selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi saja, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Termasuk program prioritas seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka,” ujarnya.

Selain itu, kata Andra Soni, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.

“Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Lantik Deden Apriandhi Jadi Sekda Provinsi Banten

By On Juli 11, 2025


SERANG, Kabar7.IDGubernur Banten, Andra Soni melantik dan memimpin pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Andra Soni menekankan peran Sekda sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

“Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Menurut Andra Soni, Sekda dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

“Dimana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini,” ujarnya.

Meliputi, lanjut Andra Soni, Banten Bagus yakni pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak; Banten Sehat yang meliputi akses kesehatan bagi warga tanpa diskriminasi; Banten Cerdas yang meliputi Sekolah Gratis untuk SMA/SMK/MA; Banten Kuat yakni zona ekonomi baru penguatan UMKM, dan pemerataan ekonomi; Banten Indah yakni pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; Banten Makmur yang meliputi ketahanan pangan yang berkelanjutan; Banten Ramah Investasi, kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja; serta Banten Melayani yang meliputi tata kelola pemerintahan tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi.

“Posisi Sekda memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemprov Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *