Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polresta Serkot Ungkap Kasus Asusila, Modus Dukun Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, Kabar7.IDSatreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba Selama Mei 2025

By On Juni 13, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Hasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Deklarasikan Satgas Pungli Tenaga Kerja di Kabupaten Serang

By On Juni 11, 2025


SERANG, Kabar7.ID Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendeklarasikan Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Serang, di Aula Kantor Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Selasa, 10 Juni 2025.

Satgas Pungli merupakan salah satu Program Prioritas 100 hari kerja Bupati- Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas Periode 2025-2030.

Deklarasi dibacakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Turut hadir, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartanto, Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Kemudian Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami, Perwakilan dari PT Nikomas Gemilang, Perwakilan Forum HRD Kawasan Modern Cikande, Camat Kibin Babay Barmawi dan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kibin.

Usai pembacaan deklarasi, dilanjutkan penandatanganan persetujuan atas pembentukan Satgas Pungli Ketenagarkerjaan di wilayah Kabupaten Serang.

“(Deklarasi Satgas Pungli) Dalam rangka banyaknya pengaduan masyarakat terkait pungli yang ada di dunia industri. Maka ini adalah salah satu usaha kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, cara untuk mengawali dalam pemberantasan pungli yang ada di dunia industri,” tegasnya kepada wartawan usai deklarasi.

Ratu Zakiyah mengatakan, untuk memudahkan implementasinya maka pihaknya melibatkan semua pihak meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektorat, Disnakertrans, Akademisi, Praktisi Hukum, Cecep Azhar dan lainnya. 

“Namun yang jelas kita butuhkan semua berkolaborasi, sehingga Satgas ini akan berfungsi dengan baik. Kita butuh banyak orang supaya lebih masif lagi. Sehingga nanti kita mau semuanya itu memberikan hal yang baik, terutama pengaduan-penagduan kepada kami dengan masif,” ujarnya.

“Dalam Satgas Pungli Ketenagakerjaan ini ada penanggung jawab, karena pemberantasan pungli ini bukan hanya di dunia industri, tapi juga ada di berbagai unsur yang lainnya,” sambungnya.

Ratu Zakiyah memastikan, pihaknya akan melindungi para korban pungli dari sisi hukum yang sudah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Maka, kata dia, bagi para korban untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban kepada Satgas Pungli Ketenagakerjaan.

Ratu Zakiyah juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh atau menjadi korban para calo ketenagakerjaan.

Konsepnya, kata dia, akan dibuat lebih baik lagi, baik melalui para Kepala Desa untuk memberikan arahan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Pokoknya kita harus berantas calo-calo itu. Sehingga semua mendapatkan keadilan, mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di tempat kita sendiri, terutama Kabupaten Serang. Insya Allah, saya mohon doanya. Semoga ini bisa kita bekerja lebih baik lebih cepat,” ucapnya. 

“Insya Allah bantuan doa dari semuanya, cuma kita kan ga bisa simsalabim, tidak mudah seperti membalikan telapak tangan. Jadi saya mohon ini akan kami lakukan sebaik mungkin, sehingga semuanya bisa merasa terlayani,” tutupnya. (*/red)

Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025, Pemkab Serang Gelar Aksi Bersih-bersih Sampah

By On Juni 05, 2025


SERANG, Kabar7.ID Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar apel di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025. 

Usai apel dilanjutkan dengan melakukan aksi nyata dengan bersih-bersih sampah dan penanaman pohon di areal Taman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Kamis, 05 Juni 2025.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengatakan, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah melalui kebijakannya yang sangat populis ingin menjadikan masalah sampah menjadi hal yang menjadi prioritas utama.

“Jadi program 100 hari kerja Ibu Bupati Serang bersih dari sampah,” ujarnya di sela-sela penanaman pohon.

Sedangkan untuk masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Serang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Rudy Suhartanto membuat imbauan untuk melakukan apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan aksi nyata gerebeg atau beberes di lingkungan OPD-nya masing-masing, dari mulai lapangan sampai di lingkungan kantornya.

“Kalau di Setda kami berupaya, yaitu pelestarian lingkungan, ada penanaman pohon, selanjutnya pohon tersebut akan memberikan imbal balik berupa oksigen yang kita hirup sehingga mungkin nanti mudah-mudahan para ASN bekerja dengan segar,” ujarnya.

Disamping itu, kata Ida, aksi bersih-bersih lebih utama untuk mengurangi emisi plastik karena plastik sangat merugikan lingkungan yang tidak bisa hancur dalam waktu sebentar dan sangat lama. Dampaknya itu sangat mengganggu kualitas lingkungan.

“Sehingga saya menyarankan kepada ASN di lingkungan Setda untuk membawa botol minuman masing-masing dari rumah yang isi ulang, agar mengurangi dampak polusi dari plastik. Alhamdulillah semua pegawai antusias, selain di lingkungan kantor juga di rumah masing-masing agar sama-sama bersih,” pungkasnya. (*/red)

Amanat Perundang-undangan, Gubernur Andra Soni Komitmen Perkuat Permodalan Bank Banten

By On Juni 04, 2025


SERANG, Kabar7.ID Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen untuk memperkuat permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Salah satunya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal ke Bank Banten.

Hal itu dikatakan Andra Soni usai mengikuti Rapat Paripurna Jawaban Atas Berbagai Pandangan Fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Pemprov Banten, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Andra Soni, Bank Banten saat ini sudah tumbuh lebih baik dari sebelumnya. Hal itu terlihat dari pertumbuhan positif yang terus dicapai oleh Bank Banten.

Saat ini, kata Andra Soni, Pemprov Banten sedang berupaya bagaimana kinerja Bank Banten ini lebih baik lagi.

“Kita mempunyai kewajiban pemenuhan permodalan untuk keberlangsungan operasional Bank Banten lebih baik lagi,” kata Andra Soni.

Usulan Penyertaan Modal ke Bank Banten itu, kata Andra Soni, merupakan amanat peraturan perundang-undangan, bahwasannya Bank Banten harus memenuhi minimal modal inti tiga triliun rupiah.

“Selain melalui penyertaan modal, upaya memperkuat Bank Banten itu juga dilakukan melalui skema Kerja sama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim,” ujarnya.

Skema itu juga tidak hanya terjadi di Bank Banten, melainkan di hampir seluruh daerah dalam rangka konsolidasi perbankan agar lebih sehat dan kuat.

“Kita ingin Bank Banten ini menjadi lembaga keuangan yang akan memperkuat perekonomian di Provinsi Banten,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengapresiasi atas jawaban yang telah disampaikan Gubernur Banten atas berbagai pandangan Fraksi yang sudah disampaikan sebelumnya.

Tahapan itu, kata Fahmi, merupakan bagian dari mekanisme dalam pembentukan suatu Perda.

“Kami sangat mengapresiasi. Karena sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaboasi. Ini salah satunya yang memperlihatkan bagaimana kolaborasi yang kita bangun cukup kuat,” ujarnya. (*/red)

Bupati Ratu Zakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande

By On Juni 03, 2025


SERANG, Kabar7.IDBupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah memimpin pelaksanaan Program Gerebeg Sampah atau Desa Bebas Sampah di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 02 Juni 2025.

Diketahui, Cikande Permai merupakan pilot project atau proyek percontohan desa peduli sampah oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Titik pertama acara seremonial bertempat di Kantor Desa Cikande Permai.

Turut hadir, para Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang, Camat Cikande Moch Agus, Kepala Desa (Kades) Cikande Permai Dayari dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Muhammad Najib Hamas berjalan kaki di bawah terik matahari untuk membersihkan sampah.

Permasalahan sampah merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030.

Seperti biasa Ratu Rachmatuzakiyah menyapa warga yang sudah menunggu serta menyalami satu persatu sampai lokasi tempat penampungan sampah.

Sambil berkeliling di RT 02 Cikande Permai, Ratu Rachmatu Zakiyah membersihkan sampah menggunakan sapu injuk dan diikuti oleh pejabat serta masyarakat setempat.

“Alhamdulillah luar biasa semua masyarakat mendukung kegiatan ini. Kenapa kita lakukan gerebeg sampah ini awalnya di Cikande Permai, karena kemarin Cikande Permai sudah menjadi pilot project untuk desa peduli sampah. Maka kita harus mulai dari Desa Cikande ini,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, untuk pengelolaan sampah di Cikande Permai sudah baik setelah meninjau langsung di beberapa titik lokasi.

“Ketika kami lihat tadi ikut bersih-bersih, kami lihat pengelolaan sampah di RT 02 alhamdulillah menurut saya sudah baik, karena sampah sudah dipilah,” ujarnya. 

Bahkan, kata dia, ada jenis sampah seperti yang susah terurai seperti bahan seng, besi dan plastik itu ternyata sudah diurai semua yang dikelola melalui bank sampah.

“Jadi sampah itu jangan dijadikan lagi masalah, tapi bisa menjadi nilai ekonomis. Seperti tadi dikumpulkan sampahnya lalu dijual, dan itu kembali dananya ke masyarakat,” ucapnya.

Dia memastikan jika di wilayah Cikande Permai untuk pengelolaan sampah sudah lumayan baik.

“Alhamdulillah yang tadi kami lihat sudah baik berkat Pak Kades Dayari. Semoga giat yang ada di RT 02 bisa direplikasi diduplikasikan oleh masyarakat RT-RT dan desa lainnya,” ajaknya.

Ratu Zakiyah menegaskan, ke depan akan terus bergerak di tiap-tiap desa, selain nanti akan membuat aturan terkait pengelolaan sampah. Terlebih saat ini pihaknya tengah koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, agar Kabupaten Serang mendapatkan alokasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“Mohon doanya, semoga itu dilancarkan, dan kita mendapatkan alokasi itu. Kalau kita dialokasikan untuk mendapatkan SEL (Sistem Pengelolaan Sampah) menjadi energi, Insya Allah kita mempunyai tempat untuk dikelola dengan baik dan itu ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikande, Moch Agus berharap dengan dilakukan program gerebeg sampah ke depan penanganan sampah di Desa Cikande Permai khususnya, di Cikande pada umumnya bisa tertangani.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang terkait permasalahan sampah tersebut.

“Mudah-mudahan secara bertahap masalah sampah ini bisa diselesaikan. Sampah liar banyak di sepanjang jalan Jakarta - Serang itu ada dua titik, jalan Bandung - Cikande ada dua titik yang sudah kita tangani secara bertahap,” ujarnya. (*/red)

Desa Sindanglaya Jadi Pilot Project Program Radenmas Kemendes PDTT

By On Juni 01, 2025


SERANG, Kabar7.IDKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia (RI) menjadikan Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, sebagai pilot project (proyek percontohan) Program Rencana Desa Negara Emas (Radenmas) 2045.

Program Radenmas 2045 tersebut bekerja sama dengan Yayasan Quantum Akhyar Institute yang diketuai oleh Ustadz Adi Hidayat.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Menteri Desa (Mendes) PDTT Yandri Susanto, dan Ketua Yayasan Quantum Akhyar Institute Ustadz Adi Hidayat, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh para Dirjen Kemendes PDTT, disaksikan oleh Wamendes Ahmad Riza Patri dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pantai Pasir Putih Florida, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Minggu, 01 Juni 2025.

Usai melakukan penandatanganan, dilanjutkan meninjau Si Opung atau metode menanam padi di atas kolam atau empang. Kemudian dilanjutkan penanaman holtikultura berbagai macam pohon buah-buahan di Kampung Kadubajo sebagai bentuk implementasi Gerakan Indonesia Menanam atau Gerina.

Ketua Yayasan Quantum Akhyar Institute, Ustadz Adi Hidayat berharap menuju 2045, seperti pemerintah mencanangkan menuju Indonesia Emas, pihaknya mendorong dari bawah, pemerintah top-down dari atas ke bawah, untuk membersamai dari bawah ke atas.

“Dari bawah ini di level desa, sehingga kalau desanya baik, tertata bagus, secara otomatis juga ke atasnya akan mudah untuk didapatkan hasilnya,” ujarnya.

Maka permulaannya, kata Ustadz Adi Hidayat, untuk menata desa sebanyak 70 ribu desa se-Indonesia, Yayasan Quantum Akhyar Institute bersama Kemendes dimulai di Kabupaten Serang.

“Dengan pertimbangannya satu sejarah, yang kedua karakteristiknya, dan yang ketiga letak strategisnya dalam menopang kekuatan Indonesia. Jadi program ini tidak membuka lapangan kerja, tapi membuat semua warga desa bekerja. Supaya semuanya aktif. Ini bukan duet maut, tapi duet hidup. Dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Sementara itu, Mendes PDTT, Yandri Susanto mengapresiasi apa yang dilakukan Ustadz Adi Hidayat dan tim melalui Yayasan Quantum Akhyar Institute yang sudah melakukan MoU dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama. 

“Kita berharap melalui kerja sama ini Kabupaten Serang sebagai pilot project benar-benar greget. Kalau kata Ustadz Adi Hidayat, mengembalikan kejayaan Banten dimulai dari tanah Serang. Kita minta kepada seluruh elemen di Serang terutama Kepala Desa, ayo kita sambut program yang sangat mulia dan brilian ini di masing-masing desa,” ujarnya.

Sesuai dengan arahan Ustadz Adi Hidayat, kata Yandri, desa itu berdasar tematik meliputi ada desa cabai, desa tomat, desa padi, jagung, ayam petelur, sehingga siklus sistem ekonomi itu bisa berjalan baik dan lancar.

Terutama untuk menyambut adanya gerakan Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia oleh Presiden Prabowo, dan ada juga kebutuhan mendesak dan kebutuhan setiap hari bahan baku Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan terima kasih kepada Kemendes PDTT dan Yayasan Quantum Akhyar Institute yang telah memilih Kabupaten Serang sebagai pilot project untuk Gerakan Indonesia Menanam.

“Tentu ini kesyukuran yang luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang karena dipilih jadi pilot project, tapi juga kita harus lari cepat karena ini adalah gerakan yang harus segera disambut dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zakiyah, ke depan pihaknya akan mengumpulkan OPD terkait terutama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), karena ada tenaga penyuluh pertanian.

Pihaknya juga bersama Mendes Yandri dan Ustadz Adi Hidayat bersama-sama memetakan potensi desa masing-masing yang ada di Kabupaten Serang.

“Sehingga tadi permintaan dari Ustadz Adi Hidayat tidak tumpang tindih, jadi setiap desa punya tematiknya. Ini akan dijadikan desa apa, misalnya desa padi, desa holtikultura, dan sebagainya, sehingga tidak tumpang tindih. Jadi bisa saling mensuplai bahan baku, terutama untuk ketahanan pangan nasional. Insya Allah semua desa harus siap, nanti kita buat aturan itu,” tuturnya.

Turut hadir, perwakilan dari Pemprov Banten, Unsur Forkopimda Kabupaten Serang, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, para Kepala Desa, Camat se-Kabupaten Serang, para pendamping desa, dan para penyuluh pertanian serta ratusan tamu undangan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *