Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Bahasa: Tenggelamkan Barang Merujuk ke Handphone!

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Perintah menenggelamkan yang disampaikan Sri Rejeki Hastomo disebut merujuk pada handphone, bukan pakaian. 

Hal itu disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa menunjukkan chat percakapan antara kontak yang bernama Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Dalam chat tersebut, terdapat perintah menenggelamkan hp yang sempat diklaim tenggelamkan pakaian atau melarung.

“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?,” tanya Jaksa. 

“Belum,” jawab Frans. 

Kemudian, Jaksa membacakan isi pesan yang dimaksud.

“Siap Bapak,” tulis pesan Gara Baskara yang dibacakan Jaksa di ruang sidang. 

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” balas Sri Rejeki. 

“Siap Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” respons Gara.

“Oke,” timpal Sri Rejeki. 

Kemudian, Jaksa meminta Frans menganalisis ada kejadian apa di balik isi pesan tersebut.

“Jadi, penggunaan dari awal. Siap Bapak itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan.  -Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang- Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok handphone yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi di situ konteksnya,” tutur Frans. 

“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, siap. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. Yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Jaksa menyampaikan pesan tersebut sempat diartikan untuk menenggelamkan pakaian atau melarung. 

“Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya Jaksa. 

“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan,” jawab Frans. 

“Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP, dari segi bahasa,” sambungnya.

“Berarti kalau misalkan itu baju?,” tanya Jaksa lagi. 

“Tidak logis. Tidak masuk akal,” ujar Frans. (*/red)

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

By On Juni 13, 2025

Pengusaha Hendry Lie. 

JAKARTA, Kabar7.ID Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Majelis Hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. 

Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Mantan Bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis Hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/red)

Soal Polemik Empat Pulau, Gubernur Mualem: Itu Hak Aceh, Kita Punya Bukti Kuat!

By On Juni 13, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. 

JAKARTA, Kabar7.ID Soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.

“Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Dia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.

“Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi... itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution dikabarkan sudah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Aceh untuk membahas soal pulau itu.

Bobby menawarkan untuk mengelola bersama empat pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut. (*/red)

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri kunjungi event Indodefence 2025 di Kebayoran, Kamis 12 Juni 2025.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri menyampaikan, pihaknya mengunjungi stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9 mm, stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.

Selain itu, kata dia, ada juga stand teknolongi Ghost Robotic burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi Kepolisian Abudhabi, berupa kendaraan ppatroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga diesel dan listrik, stand kendaraan taktis dan pengintaian dari PT Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis anti Drone.

“Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa satu unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara,” tutup Brigjen Pol Suhendri. (*/red)

Nadiem Makarim Siap Klarifikasi soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini Respons Kejagung

By On Juni 12, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk menerangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022.

“Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, berkaitan bakal dimintai klarifikasi tidaknya Nadiem dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri sebelum Nadiem, pihaknya tak mengarah pada nama-nama tersebut. Namun, kata dia, selama dibutuhkan penyidik, penyidik tentu bakal menjadwalkannya.

“Dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Harli, pihaknya tengah fokus memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga stafsus Nadiem Makarim. Dari tiga stafsus Nadiem, satu orang telah diperiksa, sedangkan sisanya dilakukan esok hari.

“Dijadwal (pemeriksaan stafsus Nadiem Makarim) besok dan lusa. Penyidik akan fokus melihat siapa yang melakukan apa dan bagaimana peran dari pihak-pihak ini,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberi penjelasan kepada Kejagung soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem mengaku mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem kepada wartawan saat Konferensi Pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa, 20 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook itu mencapai Rp 9,9 triliun. (*/red)

Menkop Budi Arie Fokus Jalankan Tugas dari Presiden Prabowo, Tingkat Kesejahteraan Masyarakat

By On Juni 11, 2025

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Budi Arie Setiadi kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan Koperasi Desa.

Hal ini disampaikan seiring dengan upaya pemerintah mencapai target ambisius pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia pada akhir Juni 2025.

Dalam pernyataan terbarunya, Budi Arie menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pencapaian kuantitas, tetapi juga pada kualitas dan keberlanjutan koperasi yang dibentuk.

Menurutnya, Kopdes Merah Putih harus benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di pedesaan.

“Arahan Presiden Prabowo sangat jelas, yaitu bagaimana koperasi bisa menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Oleh karena itu, kami tidak hanya mengejar target jumlah, tetapi juga memastikan bahwa setiap koperasi yang terbentuk memiliki fondasi yang kuat, manajemen yang profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya,” ujar Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 09 Juni 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM, hingga saat ini telah terbentuk lebih dari 79 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Proses pembentukan koperasi ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ekonomi lokal, menentukan jenis usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi, serta memilih pengurus yang memiliki kompetensi dan integritas.

Untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Kopdes Merah Putih, pemerintah telah menyiapkan berbagai program pendampingan, pelatihan, serta akses permodalan yang terjangkau.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), Perguruan Tinggi, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk memberikan dukungan teknis dan manajerial kepada Koperasi-koperasi tersebut.

“Kami menyadari bahwa membentuk Koperasi itu mudah, tetapi menjaganya agar tetap eksis dan berkembang itu jauh lebih sulit. Oleh karena itu, kami akan terus memberikan pendampingan intensif, pelatihan yang berkelanjutan, serta akses permodalan yang mudah dan terjangkau. Kami juga akan mendorong Koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing,” jelas Budi Arie.

Selain fokus pada kualitas dan keberlanjutan, Budi Arie juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kopdes Merah Putih dengan berbagai program pemerintah lainnya, seperti program Dana Desa, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta program-program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Menurutnya, sinergi ini akan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi desa, sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional.

“Kami ingin Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi sekadar wadah untuk menyimpan uang atau meminjam modal, tetapi juga menjadi pusat inovasi, kreativitas, serta kolaborasi antar masyarakat desa. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi motor penggerak perubahan yang positif, tidak hanya bagi ekonomi, tetapi juga bagi sosial dan budaya masyarakat desa,” pungkas Budi Arie. (*/red)

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

By On Juni 09, 2025

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. 

JAKARTA, Kabar7.IDKementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu, 08 Juni 2025.

Menurutnya, luas bukaan tambang yang dilakukan PT ASP di Kawasan Raja Ampat adalah 109,23 hektar.

“Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” ujarnya.

Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.

“Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Hanif, pihaknya memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.

“Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *