Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

By On Desember 10, 2025

Waka Puspen TNI, Brigjen Osmar Silalahi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 07 Desember 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Sebanyak 30.864 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan untuk penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Kemudian kami informasikan juga bahwa sampai dengan saat ini, prajurit TNI yang diterjunkan langsung ke daerah terjadinya bencana berjumlah 30.864 orang," ujar Wakil Kepala Pusat Penerangan (Waka Puspen) TNI, Brigjen Osmar Silalahi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 07 Desember 2025.

Personel yang dikerahkan tidak hanya berasal dari satuan di Pulau Sumatera, tetapi juga dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan jumlah alutsista yang dikerahkan oleh TNI untuk operasi kemanusiaan ini.

"Sampai saat ini, TNI telah mengerahkan pesawat angkut sebanyak 18 pesawat. Yang kita ketahui bersama juga ada A-400, Hercules, kemudian Casa, termasuk Caravan," ujarnya.

Alutsista dikerahkan agar penanganan bencana, termasuk distribusi bantuan, berjalan lancar.

"Begitu juga dengan pelibatan helikopter. Sampai dengan saat ini, kita telah mengerahkan sebanyak 36 helikopter, baik helikopter dari Angkatan Udara, Angkatan Laut, maupun Angkatan Darat," ujarnya.

Selain itu, TNI mengerahkan 14 KRI dan 2 Angkut Dropping Republik Indonesia (ADRI). Seluruhnya digunakan untuk mengangkut bantuan maupun personel.

"Sehingga secara keseluruhan, total alutsista kita yang kita gunakan itu ada 70 unit. Seperti kami sampaikan tadi, pesawat angkutnya ada 18, helinya 36, KRI 14, dan ADRI-nya 2," ujarnya.

TNI akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi ini. (*/red)

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

By On Desember 10, 2025

Menhut Raja Juli Antoni. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Sebanyak empat subjek hukum disegel Kemenhut.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu, 06 Desember 2025.

Raja Juli memastikan pihaknya akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia juga menyebut tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Berikut ini keempat subjek hukum yang disegel Kemenhut:

1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

2. PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli mengatakan, pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

Selain itu, Menhut menyebut pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

"Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," katanya.

Dia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus tersebut. (*/red)

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

By On Desember 10, 2025

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, Kabar7.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ketiganya adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Hingga kini, pencegahan terhadap ketiga orang tersebut masih berlangsung. Mereka belum diperbolehkan meninggalkan Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencegahan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki informasi yang sangat penting untuk mengungkap perkara itu.

"Sejauh ini yang kami lakukan, cekalnya kepada tiga orang itu di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, sangat banyak, dan sangat penting dalam pengungkapan perkara ini," ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 05 Desember 2025.

Menurut Asep, keberadaan mereka di Indonesia akan memudahkan penyidik ketika diperlukan pemanggilan lanjutan.

"Kami melakukan cekal supaya yang bersangkutan yang mobilitasnya tinggi, apalagi ketua asosiasi haji, tetap berada di dalam negeri. Sekarang juga sebentar lagi musim haji," ujarnya.

Asep mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan tambahan. Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK berada di Arab Saudi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus kuota haji.

"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi dari tim yang sedang di Arab Saudi, jika pulang nanti ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi maupun pihak lainnya, kami akan lakukan pemanggilan," tuturnya. (*/red)

Ini Empat Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin

By On Desember 10, 2025

Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring pada Sabtu, 06 Desember 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, Ma'ruf Amin menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring. Dalam rapat itu, dihasilkan empat kesimpulan terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Momen ini juga diunggah Ma'ruf Amin dalam media sosial Instagram, @kyai_marufamin, pada Sabtu, 06 Desember 2025.

"Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan," tulis Ma'ruf.

Hasil pembahasan forum itu meminta polemik yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal NU.

"Tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa," ujarnya.

Anggota Mustasyar PBNU ini juga mengungkapkan empat kesimpulan dalam rapat yang dihadirinya.

Pertama, Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.

Kedua, Forum Sesepuh NU juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.

"Menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan," imbuhnya.

Polemik PBNU

Polemik di internal PBNU mencuat usai beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat Ketum PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.

Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.

PBNU pun diklaim akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Pj Ketua Umum (Ketum) yang baru.

Rapat pleno bakal dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yakni Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.

"Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU," kata Ketua PBNU Moh Mukri, dalam keterangannya, Jumat, 05 Desember 2025.

Secara terpisah, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.

"Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya," ujar Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, 03 Desember lalu. (*/red)

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

By On Desember 06, 2025

Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Tiga Hakim nonaktif yang memberikan vonis lepas pada tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, divonis 11 tahun penjara.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim nonaktif ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Selain itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Karena terbukti menerima suap, ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap ini kepada negara. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ujar Effendi.

Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara. Namun, mereka justru melakukan korupsi. 

Majelis Hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tuturnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiganya dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

Perkara tiga korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sebelum berkas masuk ke pengadilan, sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara pihak korporasi menghubungi terdakwa sekaligus Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan dengan maksud menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.

Wahyu mengaku mengenal dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta.

Dalam perjalanannya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta beberapa kali bertemu untuk membahas soal nasib perkara tiga korporasi CPO.

Berdasarkan perhitungan hakim, total uang suap yang diberikan Ariyanto kepada kelima terdakwa mencapai dua juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39–40 miliar. Pemberian ini dilakukan dalam dua kali, yaitu pada Mei dan Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda. Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,3 miliar.

Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto selaku ketua majelis menerima Rp 9,2 miliar; Ali dan Agam selaku hakim anggota, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Adapun pemberi suap yaitu pengacara Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Marcella Santoso dan Muhammad Syafei sebagai kuasa perwakilan tiga korporasi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/red)

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

By On Desember 06, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus 'jatah preman' atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK,Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 Desember 2025.

Selain Job, ada tiga saksi lain yang dipanggil, yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," ujarnya.

Kemarin, KPK juga telah memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*/red)

Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Pante Dona yang Putus Akibat Banjir Besar di Aceh Tenggara

By On Desember 01, 2025

Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jembatan Pante Dona, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin, 01 Desember 2025. 

ACEH TENGGARA, Kabar7.IDPresiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan langsung ke lokasi Jembatan Pante Dona, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin, 01 Desember 2025.

Jembatan penghubung utama antar kecamatan itu putus total setelah diterjang banjir besar yang melanda wilayah tersebut, menyebabkan ribuan warga terisolasi dan jalur logistik terhenti.

Setibanya di lokasi, Presiden langsung menuju titik kerusakan untuk melihat kondisi jembatan dari dekat.

Jembatan Pante Dona kini hanya menyisakan rangka baja yang tergerus derasnya aliran sungai. Material jembatan terseret banjir, sementara penopangnya runtuh akibat kuatnya arus.

Selain Pante Dona, empat jembatan baja lain di Aceh Tenggara dilaporkan mengalami kerusakan berat, namun jembatan ini menjadi yang paling parah.

Presiden Prabowo terlihat berjalan menyusuri tepian jembatan sambil memperhatikan sisa-sisa konstruksi yang ambruk.

Warga yang berada di sekitar lokasi tampak haru melihat Kepala Negara berdiri di tengah reruntuhan infrastruktur yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian mereka.

Di sela peninjauan, Presiden berdiskusi dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah mengenai langkah percepatan penanganan.

Ia menegaskan, pembangunan akses darurat harus segera dilakukan agar mobilitas warga dapat kembali normal.

Pemerintah juga memastikan rekonstruksi jembatan permanen akan diprioritaskan untuk memulihkan aktivitas transportasi dan ekonomi masyarakat.

Usai melihat kondisi jembatan, Presiden menyempatkan diri menyapa dan menyalami warga yang menunggu kedatangannya. Mereka menyambut Presiden dengan penuh haru dan rasa syukur.

“Presiden Prabowo, terima kasih sudah datang di Bumi Sepakat Segenep,” ujar salah seorang warga sembari menjabat tangan Presiden.

Kehadiran Presiden di tengah masyarakat terdampak menjadi bukti bahwa pemerintah bergerak cepat menangani dampak bencana dan memastikan kebutuhan warga tetap menjadi prioritas. (Joniful Bahri)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *