Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Maret 19, 2026

SURABAYA, Kabar7.ID - Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 

Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 

Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 

Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 

Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur.

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

By On Maret 06, 2026

GARUT, Kabar7.ID - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

By On Februari 09, 2026

Perusakan mobil pelaku tabrak lari di Kediri. 

KEDIRI, Kabar7.ID – Viral di media sosial video yang memperlihatkan perusakan mobil oleh massa. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di depan Mapolsek Kras, pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 01.45 WIB.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kediri.

Menurutnya, kejadian itu berawal dari dugaan tabrak lari di Desa Ngemplak, Kabupaten Tulungagung.

“Benar, kejadian dalam video viral tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, tepatnya di depan Mapolsek Kras,” ujar AKP Mega Satriatama kepada wartawan, Minggu, 08 Februari 2026.

AKP Mega Satriatama menjelaskan, setelah kejadian tabrak lari di wilayah Tulungagung, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Warga yang melihat langsung kejadian tabrak lari tersebut melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri,” ujar AKP Mega.

Dalam proses pengejaran, warga sempat berkoordinasi dengan anggota Satlantas Polres Tulungagung yang tengah membubarkan balap liar di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Namun, saat akan dihentikan, pelaku tidak mengindahkan dan terus melarikan diri.

“Anggota Satlantas Polres Tulungagung bersama warga sudah berupaya menghentikan kendaraan pelaku, namun yang bersangkutan tidak berhenti sehingga terus dilakukan pengejaran,” tutur AKP Mega.

Kendaraan pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Desa Purwodadi, tepat di depan Mapolsek Kras. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui bernama Moch. Dimyati (62), warga Desa Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Ia mengemudikan kendaraan dengan nomor polisi AG 1230 OI.

“Untuk pelaku beserta barang bukti kendaraan saat ini sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/red)

Jamaah Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang Tembus 107.000 Orang

By On Februari 09, 2026

MALANG, Kabar7.ID – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) mencatat lebih dari 107.000 jemaah yang mengikuti Mujahadah Kubro 1 Abad NU yang diselenggarakan di Stadion Gajayana Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 7-8 Februari 2026.

Sekretaris PWNU Jatim, DR HM Faqih mengatakan, hingga hari pertama pelaksanaan, jumlah jemaah yang tercatat mencapai 107.049 orang.

“Hingga Sabtu 7 Februari tercatat jemaah sudah 107.049 jamaah, kalau dibulatkan 107 ribu. Mereka datang menggunakan 1.283 bus, ribuan mobil, dan sepeda motor,” kata Faqih, Minggu, 08 Februari 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 79.049 jamaah berasal dari Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Jatim, sementara 28.000 lainnya merupakan warga Muslimat NU.

Para peserta juga menggunakan 6.476 mobil dan 5.413 sepeda motor, yang dikoordinasikan dalam sembilan zona dengan sembilan person in charge (PIC) dari PWNU Jatim.

Terpisah, Ketua Panitia Harlah Satu Abad NU PWNU Jatim, Masykuri Bakri, mengakui jumlah jamaah jauh melampaui kapasitas Stadion Gajayana.

Ia menyebut, antusias jemaah membludak dari jumlah yang diperkirakan.

“Kapasitas tribun stadion hanya sekitar 35 ribu orang. Karena itu, sebagian besar jamaah berada di luar area stadion,” ujarnya.

Sebagai solusi, panitia memasang sejumlah videotron di luar stadion hingga radius sekitar tiga hingga empat kilometer, agar jamaah yang duduk menyebar tetap bisa mengikuti rangkaian Mujahadah Kubro dengan khidmat. 

Pengamanan dan pengaturan lalu lintas mendapat dukungan penuh dari Polda Jatim, Kodam, serta Dinas Perhubungan Jatim.

Untuk diketahui, Mujahadah Kubro Satu Abad NU yang digelar di Stadion Gajayana diperkirakan dihadiri sekitar 100 ribu jemaah dari berbagai daerah di Jatim. 

Acara tersebut berlangsung selama dua hari, 7-8 Februari 2026, dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, jajaran Menteri, serta sejumlah Tokoh Agama. (*/red)

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

By On Februari 09, 2026

Rumah rusak akibat terjangan hujan lebat disertai angin kencang di Banyuwangi, Jatim. 

BANYUWANGI, Kabar7.ID – Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan.

Data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuwangi mendapati ada sebanyak 52 rumah warga mengalami kerusakan akibat bencana hidrometeorologi tersebut.

Kalaksa BPBD Banyuwangi, Partana mengatakan, kerusakan paling parah di Tembokrejo, sejumlah atap rumah warga habis tersapu angin. Sementara dua rumah di Desa Temuguruh dinding dapurnya ambruk.

“Kerusakan mulai ringan hingga berat. Tapi kebanyakan rusak ringan pada bagian atap,” ujar Partanan, Minggu, 08 Februari 2026.

Menurut Partana, jumlah kerusakan paling banyak terjadi di Kecamatan Sempu. Di kecamatan tersebut terdata ada 49 KK dan enam kandang ayam yang tersebar di tiga desa mengalami kerusakan ringan hingga berat, di antaranya Desa Karangsari, Desa Temuguruh, dan Desa Temuasri.

Sisanya, ada tiga KK di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar juga menjadi korban sapuan hujan lebat disertai angin kencang.

Untuk bantuan awal, Pemkab Banyuwangi telah menyalurkan sejumlah bahan kebutuhan pokok dan perlengkapan untuk perlindungan sementara. Selanjutnya, Pemkab Banyuwangi akan melakukan pendataan untuk bantuan bahan bangunan.

Diketahui sebelumnya, angin puting beliung menerjang Kecamatan Sempu dan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu sore, 07 Februari 2026.

Akibat peristiwa tersebut, puluhan rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga parah.

Rata-rata kerusakan terjadi pada bagian atap dan bangunan rumah. Bahkan, satu bangunan dapur milik warga dilaporkan roboh. (*/red)

Ini Tanggapan MUI Banyuwangi soal Biduan Joget di Acara Isra Miraj

By On Januari 18, 2026

Aksi biduan seksi joget di panggung acara Isra Miraj di Songgon Banyuwangi. 


BANYUWANGI, Kabar7.ID Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengecam aksi biduan seksi yang berjoget erotis di panggung peringatan Isra Miraj di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, aksi tersebut dinilai sebagai penistaan agama.

“Tindakan ini berpotensi mengarah pada penistaan agama. Perlu ada teguran keras agar tidak menjadi contoh buruk bagi yang lain,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dia mengatakan, MUI Banyuwangi langsung merespons kejadian tersebut melalui MUI Kecamatan Songgon, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk meminta klarifikasi dari panitia penyelenggara acara.

“Perbuatan mulia seperti Isra Miraj tidak seharusnya dicampur dengan aktivitas yang mengarah pada kemaksiatan, seperti mempertontonkan aurat, tarian erotis, dan ikhtilat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi joget seorang biduan di atas panggung peringatan Isra Miraj di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, viral di media sosial.

Aksi tersebut memicu sorotan warganet karena busana dan tarian yang dinilai tidak sesuai dengan konteks acara keagamaan.

Dalam rekaman video tersebut, sang biduan tampak mengenakan gaun hitam dan berjoget di hadapan penonton serta seorang pria.

Meski demikian, sejumlah penonton yang hadir di lokasi terlihat tidak memberikan protes atas aksi hiburan tersebut.

Ketua Panitia Isra Miraj Desa Parangharjo, Hadiyanto juga telah memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

Menurutnya, sesi hiburan yang menghadirkan biduan tersebut dilakukan di luar agenda utama peringatan Isra Miraj.

“Hiburan yang menghadirkan biduan pada acara Isra Miraj tersebut memang benar adanya. Akan tetapi, hiburan tersebut digelar setelah acara usai dan seluruh undangan serta kiai sudah tidak ada di tempat,” kata Hadiyanto, Sabtu, 17 Januari 2026. (*/red)

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

By On Desember 31, 2025

Penyerahan bantuan oleh Ketua PGRI Provinsi Banten, Jamaluddin kepada Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 30 Desember 2025. 

SERANG, Kabar7.IDGubernur Banten, Andra Soni menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 1 miliar dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Banten.

Bantuan itu ditujukan bagi korban bencana alam yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua PGRI Provinsi Banten, Jamaluddin, kepada Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 30 Desember 2025.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, M Luthfi.

Gubernur Andra Soni mengapresiasi tingginya rasa solidaritas dan kepedulian anggota PGRI Banten terhadap sesama anak bangsa yang sedang tertimpa musibah.

Ia memastikan, dana yang dititipkan akan dikelola secara transparan melalui jalur resmi pemerintah daerah.

“Bantuan ini akan disalurkan melalui BPBD Provinsi Banten. Tujuannya agar distribusi bantuan terkoordinasi dengan baik, tepat sasaran, dan tepat manfaat bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di daerah terdampak,” ujar Andra Soni.

Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Banten, Jamaluddin yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjelaskan, total dana yang berhasil dihimpun dari pengurus PGRI tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi mencapai Rp 1,3 miliar.

“Sebesar Rp 1 miliar kami serahkan melalui Pemprov Banten untuk masyarakat umum korban bencana. Sisanya, yakni Rp 300 juta, kami salurkan melalui PGRI Pusat khusus untuk membantu rekan-rekan guru di lokasi bencana yang turut terdampak,” jelas Jamaluddin.

Dukungan untuk Program Sekolah Gratis

Selain membahas penanganan bencana, dalam kesempatan tersebut Gubernur Andra Soni juga mengajak PGRI untuk memperkuat sinergi dalam menyukseskan program Sekolah Gratis.

Program prioritas Pemprov Banten ini diketahui telah memasuki tahun pertama pelaksanaannya.

Andra Soni menekankan, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat krusial untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi program tersebut agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Ke depan, program ini harus memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda). Kami juga menargetkan cakupannya dapat diperluas hingga menjangkau sekolah-sekolah berbasis agama,” tegasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Jamaluddin menyatakan bahwa PGRI Provinsi Banten mendukung penuh kebijakan Sekolah Gratis.

Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis untuk memeratakan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Banten.

“Pada prinsipnya, kami pasti akan mendukung penuh program tersebut demi kemajuan pendidikan di Banten,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *