Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Taktakan Polresta Serang Kota Bongkar Arena Sabung Ayam, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian di Kota Serang

By On April 05, 2026


Kota Serang— Upaya pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Taktakan Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Lialang Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai, menyasar sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam di Kampung Sitauan, Kelurahan Lialang.

Kapolsek Taktakan, AKP Malik, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktik perjudian sabung ayam yang rutin digelar pada malam hari, bahkan hingga dini hari.

“Informasi warga kami tindak lanjuti dengan cepat karena aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sabarudin, S.H., bersama lima personel lainnya, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Meski saat tiba di tempat tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung, petugas tetap mengambil langkah tegas.

Arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam langsung dibongkar bersama warga setempat. Selain itu, lokasi juga disterilisasi guna mencegah kembali digunakannya tempat tersebut untuk aktivitas ilegal.

Tak hanya tindakan fisik, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar. Warga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian serta aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Hasil dari kegiatan tersebut antara lain:

-. Tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat penindakan

-. Sarana yang diduga digunakan untuk perjudian berhasil dibongkar

-. Situasi kamtibmas di wilayah kembali kondusif

-. Meningkatnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana perjudian yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. “Kami akan bertindak tegas jika kegiatan serupa kembali ditemukan,” tegas Kapolsek.

Aksi cepat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa lebih aman dengan kehadiran aparat.

Dengan langkah preventif dan represif yang terus dilakukan, kepolisian berharap wilayah Taktakan tetap aman, tertib, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


Gerak Cepat Polisi, Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara Disegel

By On April 05, 2026


Kota Serang– Ketegasan aparat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Serang Kota dalam merespons laporan masyarakat. Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Bedeng, belakang RS Bhayangkara Cipocok Jaya, langsung ditindak dengan pemasangan garis polisi, Minggu (5/4/2026).

Instruksi cepat dari Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, membuat tim Satreskrim tanpa menunggu lama bergerak ke lokasi. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alvano Ramadhan mengatakan bahwa petugas menyisir area yang diduga menjadi arena sabung ayam.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), aktivitas yang dilaporkan warga sudah tidak ditemukan. Lokasi tampak kosong, hanya menyisakan jejak berupa kandang sederhana dan bulu-bulu ayam yang berserakan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Tetapi saat tiba, aktivitas sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas kandang dan bulu ayam,” ujar Alvano kepada wartawan.

Meski pelaku belum ditemukan, polisi tidak tinggal diam. Area tersebut langsung dipasangi police line sebagai bentuk pengamanan sekaligus penegasan bahwa lokasi tengah dalam penyelidikan.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang kerap meresahkan warga.

“Kami pastikan akan mendalami kasus ini. Penyelidikan terus berjalan,” tegasnya.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus praktik-praktik ilegal yang kerap terjadi secara tersembunyi.

Dengan respons cepat ini, kepolisian ingin menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

Bulan Suci Ramadhan, Aktivitas Sabung Ayam di Belakang Polda Banten Tetap Berjalan

By On Maret 01, 2026


 

Kota Serang – Di tengah kesibukan Kota Serang, tepatnya di Kampung Sewor, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, sebuah aktivitas yang mengundang kontroversi tengah berlangsung. Sebuah galangan sabung ayam yang terletak di belakang Polda Banten diketahui dimiliki oleh Adi dan Ade yang biasa disapa si kembar.

Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari Selasa, Sabtu, dan Minggu, dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.

Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan. 

“Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang,” ujar salah satu warga, Minggu (1/3).

Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”

Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini. 

“Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian,” tambah warga tersebut.

Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.

Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Banten. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Kp. Sewor ini. (Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *