Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Bahasa: Tenggelamkan Barang Merujuk ke Handphone!

By On Juni 13, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Perintah menenggelamkan yang disampaikan Sri Rejeki Hastomo disebut merujuk pada handphone, bukan pakaian. 

Hal itu disampaikan Ahli Bahasa, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa menunjukkan chat percakapan antara kontak yang bernama Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Dalam chat tersebut, terdapat perintah menenggelamkan hp yang sempat diklaim tenggelamkan pakaian atau melarung.

“Kami ingin tunjukkan chat. Nah, ini ada chat Gara Baskara dengan Sri Rejeki Hastomo. Saudara pernah melihat ini sebelumnya?,” tanya Jaksa. 

“Belum,” jawab Frans. 

Kemudian, Jaksa membacakan isi pesan yang dimaksud.

“Siap Bapak,” tulis pesan Gara Baskara yang dibacakan Jaksa di ruang sidang. 

“HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” balas Sri Rejeki. 

“Siap Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” respons Gara.

“Oke,” timpal Sri Rejeki. 

Kemudian, Jaksa meminta Frans menganalisis ada kejadian apa di balik isi pesan tersebut.

“Jadi, penggunaan dari awal. Siap Bapak itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan.  -Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang- Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi. Kata sayang di situ bukan berarti sapaan, bukan. Tapi rugi dalam konteks itu. Misalnya saya katakan, sayang sekali ya uangnya kok handphone yang bagus itu jatuh gitu. Itu sayang berarti rugi di situ konteksnya,” tutur Frans. 

“Lalu dijawab oleh lawan bicaranya, siap. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP. Yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetuju yang itu ditenggelamkan. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” imbuhnya. 

Selanjutnya, Jaksa menyampaikan pesan tersebut sempat diartikan untuk menenggelamkan pakaian atau melarung. 

“Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?,” tanya Jaksa. 

“Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan,” jawab Frans. 

“Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP, dari segi bahasa,” sambungnya.

“Berarti kalau misalkan itu baju?,” tanya Jaksa lagi. 

“Tidak logis. Tidak masuk akal,” ujar Frans. (*/red)

Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

By On Juni 13, 2025

Pengusaha Hendry Lie. 

JAKARTA, Kabar7.ID Pengusaha Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

Majelis Hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. 

Hendry Lie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Mantan Bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis Hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatannya merugikan negara yang sangat besar. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Hendry Lie 18 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, baik kubu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (*/red)

Polresta Serkot Ungkap Kasus Asusila, Modus Dukun Pengobatan Non Medis

By On Juni 13, 2025


SERANG, Kabar7.IDSatreskrim Polresta Serkot berhasil mengungkap kasus dukun pengobatan, dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif dengan metode non medis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka dengan modus meyakinkan korban bisa mengobati aura negatif, dengan metode non medis.

“Tersangka berinisial DAS (30) melakukan perbuatan asusila kepada korban berinisial RL (21) dengan modus ritual menghapus aura kotor,” ujar Yudha Satria kepada wartawan saat Konferensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Yudha menjelaskan, tersangka bertemu dengan korban dan suami di Area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. 

Dalam pertemuan itu, tersangka menyebut korban memiliki aura kotor dan seret rezeki. 

“Tersangka mengatakan, kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi dari keluarga, seret rezeki. Saya mau bersihkan badan kamu,” ucap Yudha.

Korban tertipu oleh tersangka dan bersedia untuk melakukan seperti ritual yang disiapkan oleh tersangka DAS. Korban diminta untuk menyiapkan beberapa bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual dilangsungkan di rumah korban di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 22 Mei 2025. 

Pada ritual tersebut, kata Yudha, korban diminta untuk menanggalkan pakaian dan hanya mengenakan sarung dalam posisi berbaring. Sementara itu, suami korban diminta untuk masuk ke dalam kamar mandi dan dilarang keluar sebelum diminta.

“Setelah itu, air ramuan dioleskan, dan wajah korban ditutup,” ujar Yudha.

Saat ritual tersebutlah, tersangka melangsungkan aksinya melakukan rudapaksa terhadap korban. Kemudian, tersangka menyebut telah mengeluarkan aura kotor dari korban. 

Korban merasa bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka. Korban pun melakukan visum untuk membuktikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tesebut kepada Polisi. Polisi dan korban menjebak tersangka dengan merencanakan ritual lanjutan pada tanggal 5 Juni 2025.

“Korban bersama-sama dengan penyidik menangkap tersangka,” kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam di dalam tasnya. Kemudian, Pasal 6 C UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar Yudha. (*/red)

Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba Selama Mei 2025

By On Juni 13, 2025


SERANG, Kabar7.ID – Hasil operasi selama bulan Mei 2025, jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Serkot.

“Selama bulan Mei 2025 ini, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan empat lainnya adalah pengedar obat keras. Penangkapan hasil pengembangan tersangka tersebut hingga ke daerah Jakarta, berhasil menyita 470 gam sabu,” kata Yudha Satria kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurutnya, kasus yang paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 470 gram sabu.

“Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa lalu, 15 April 2025,” pungkasnya.

Saat itu, kata dia, tiga tersangka berinisial MM, RG, PA ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi tersebut.

“Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini,” tambahnya.

Dia menjelaskan, para tersangka pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.

Selanjutnya, kata dia, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.

“Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp 400 – Rp 450 ribu rupiah per bungkus,” ujar Kapolresta Serkot.

Dan ribuan obat keras disita, dijual lewat warung kopi. Selain narkoba, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y.

Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal masih DPO atau dikirim lewat jasa ekspedisi.

Obat dijual dalam plastik klip berisi 7-10 butir seharga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu, Tramadol dilepas seharga Rp 15 ribu per butir atau Rp 50 ribu per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.

“Ini jadi atensi serius karena obat keras ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja,” jelas Yudha Satria.

Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:

Tersangka pengedar sabu, yaitu:

1. YN (46), warga Jakarta Barat

2. MK (46), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

3. MD (20), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

4. YH (28), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang

5. DW (30), warga Kecamatan Kasunyatan, Kota Serang

Tersangka Pengedar Obat-obatan: 

1. AM (26), warga Kecamatan Kaligandu, Kota Serang

2. DF (22), warga Kecamatan Unyur, Kota Serang

3. RF (28), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

4. FB (30), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang

Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:

1. Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)

2. Kampung Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)

3. Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)

4. Kampung Kedaung, Unyur (obat keras)

5. Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)

6. Toko Aki di Lingkar Selatan Serang (obat keras)

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kapolresta Serkot.

Kapolresta Serang Kota juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran aktif warga, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan. Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apapun,” tutupnya. (*/red)

Nadiem Makarim Siap Klarifikasi soal Dugaan Korupsi Chromebook, Ini Respons Kejagung

By On Juni 12, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk menerangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun 2019-2022.

“Saya kira pernyataan kami masih sama, bahwa pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, berkaitan bakal dimintai klarifikasi tidaknya Nadiem dalam kasus tersebut, termasuk mantan Menteri sebelum Nadiem, pihaknya tak mengarah pada nama-nama tersebut. Namun, kata dia, selama dibutuhkan penyidik, penyidik tentu bakal menjadwalkannya.

“Dengan penjadwalan, kami selalu sampaikan kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Harli, pihaknya tengah fokus memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga stafsus Nadiem Makarim. Dari tiga stafsus Nadiem, satu orang telah diperiksa, sedangkan sisanya dilakukan esok hari.

“Dijadwal (pemeriksaan stafsus Nadiem Makarim) besok dan lusa. Penyidik akan fokus melihat siapa yang melakukan apa dan bagaimana peran dari pihak-pihak ini,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberi penjelasan kepada Kejagung soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem mengaku mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem kepada wartawan saat Konferensi Pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa, 20 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook itu mencapai Rp 9,9 triliun. (*/red)

Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi

By On Juni 11, 2025


SURABAYA, Kabar7.ID Pihak Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Keempat tersangka yang telah diamankan itu, di antaranya berinisial RH sebagai pemodal, serta PY, TL, dan RN sebagai penyuntik. Mereka melakukan tindakan ilegal ini di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku membeli gas elpiji subsidi secara ilegal dari berbagai pengecer di Malang dan Jombang.

“Lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Jules, Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi tersebut pada 3 Juni 2025, saat para pelaku tengah melakukan proses penyuntikan gas.

“Saat itu, mereka sedang meletakkan gas tiga kilogram di atas tabung 12 kilogram untuk proses penyuntikan,” ujar Jules.

Dalam sehari, kata dia, para pelaku dapat menyuntik antara 40 hingga 50 tabung.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menambahkan, para pelaku telah beroperasi selama empat bulan.

“Modus mereka membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah dari Jombang hingga Malang,” ujar Lintar.

Gas yang dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kecamatan Ngantang sebelum dioplos dan dijual kembali.

Setelah proses pengoplosan, tabung-tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang sesuai dengan ukuran 12 kilogram sebelum dijual ke toko-toko klontong di daerah Malang.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan elpiji non-subsidi 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100 ribu per tabung,” ucap Lintar.

Praktik ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 228 juta. Sementara para tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 384 juta selama periode empat bulan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

By On Juni 09, 2025

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. 

JAKARTA, Kabar7.IDKementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu, 08 Juni 2025.

Menurutnya, luas bukaan tambang yang dilakukan PT ASP di Kawasan Raja Ampat adalah 109,23 hektar.

“Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum,” ujarnya.

Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.

“Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Hanif, pihaknya memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.

“Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *