Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

By On Desember 06, 2025

Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 21 Agustus 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Tiga Hakim nonaktif yang memberikan vonis lepas pada tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, divonis 11 tahun penjara.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim nonaktif ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 03 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Selain itu, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Karena terbukti menerima suap, ketiganya juga dihukum untuk mengembalikan uang suap ini kepada negara. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ujar Effendi.

Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa ini menjadi hal yang memberatkan karena pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Terlebih, tindak pidana ini dilakukan saat para terdakwa menjabat sebagai aparat penegak hukum yang mengadili perkara. Namun, mereka justru melakukan korupsi. 

Majelis Hakim juga menilai, penerimaan suap ini karena keserakahan para terdakwa, bukan kebutuhan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed," tuturnya.

Sementara, untuk hal yang meringankan hukuman, ketiganya dinilai telah mengembalikan sebagian suap yang diterima mereka dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.

Kasus Suap Hakim untuk Vonis Lepas Tiga Korporasi

Perkara tiga korporasi CPO bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2024. Sebelum berkas masuk ke pengadilan, sejumlah upaya pengamanan telah dilakukan.

Ariyanto Bakri selaku pengacara pihak korporasi menghubungi terdakwa sekaligus Panitera Muda PN Jakarta Utara nonaktif, Wahyu Gunawan dengan maksud menanyakan apakah ada kenalan di PN Jakpus.

Wahyu mengaku mengenal dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Atas permintaan Ariyanto, Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dengan Arif Nuryanta.

Dalam perjalanannya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif Nuryanta beberapa kali bertemu untuk membahas soal nasib perkara tiga korporasi CPO.

Berdasarkan perhitungan hakim, total uang suap yang diberikan Ariyanto kepada kelima terdakwa mencapai dua juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39–40 miliar. Pemberian ini dilakukan dalam dua kali, yaitu pada Mei dan Oktober 2024.

Dalam surat dakwaan, kelima terdakwa menerima uang suap dengan jumlah yang berbeda. Arif Nuryanta menerima Rp 14,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,3 miliar.

Lalu, majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto selaku ketua majelis menerima Rp 9,2 miliar; Ali dan Agam selaku hakim anggota, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Adapun pemberi suap yaitu pengacara Ariyanto, Junaidi Saibih, dan Marcella Santoso dan Muhammad Syafei sebagai kuasa perwakilan tiga korporasi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/red)

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

By On Desember 06, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus 'jatah preman' atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK,Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 04 Desember 2025.

Selain Job, ada tiga saksi lain yang dipanggil, yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau," ujarnya.

Kemarin, KPK juga telah memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, Kabag Protokol Setda Pemprov Riau Raja Faisal Febnaldi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Rio Andriadi Putra, dan pihak swasta Angga Wahyu Pratama.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*/red)

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

By On November 29, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 27 November 2025.

Namun Budi tidak menjelaskan secara detail proses penggeledahan dan langkah yang akan dilakukan penyidik usai menyita dokumen dan BBE tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Widya Satria yang berlokasi di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 26 November 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat, 07 November 2025.

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Keempat tersangka itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat.

Dalam kasus itu, KPK menyatakan bahwa Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*/red)

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

By On November 19, 2025

Densus 88 Polri saat menggelar Konferensi Pers di Mabes Polri, Selasa, 18 November 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme yang merekrut anak-anak. Ada ratusan anak direkrut oleh jaringan ini lewat game online.

Dalam pengungkapan kasus ini, Densus 88 telah menangkap lima orang tersangka. Mereka ditangkap dalam setahun.

“Dalam setahun ini ada lima tersangka (dewasa) yang sudah diamankan oleh Densus 88,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 November 2025.

Kelima tersangka, kata Mayndra, ditangkap lewat tiga kali pengungkapan sejak akhir 2024 hingga November 2025.

Terdapat lebih dari 110 anak dan pelajar yang teridentifikasi perekrutan oleh para tersangka.

“Pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti kurang lebih lebih dari 110 (anak dan pelajar yang saat ini sedang teridentifikasi),” ujarnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, kelima tersangka berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok melalui media sosial.

“Atas peranannya merekrut dan memengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror,” ujar Trunoyudo.

Kelima tersangka itu, di antaranya berinisial FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), dan JJS alias BS (19).

Terpapar Terorisme

Mayndra menyebutkan, ada 17 anak yang diamankan karena terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Namun, pada 2025, jumlah itu naik signifikan.

“Densus 88 menyimpulkan bahwa ada tren yang tidak biasa dari tahun ke tahun, di mana pada tahun 2011-2017 itu Densus 88 mengamankan kurang lebih 17 anak dan ini dilakukan berbagai tindakan, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga ada proses pembinaan,” kata Mayndra.

“Namun, pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri, seperti tadi disampaikan kurang lebih lebih ada 110 yang saat ini sedang teridentifikasi. Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” imbuhnya.

Direkrut Lewat Medsos dan Game Online

Dia mengatakan, korban dan pelaku hanya berinteraksi secara online dan tak saling. Densus mencatat ada setidaknya 110 anak berusia 10-18 tahun yang diduga telah terekrut jaringan terorisme.

Para korban berasal dari 23 provinsi di Tanah Air, mayoritas dari Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Tadi totalnya ada 23 Provinsi yang di dalam Provinsi tersebut ada anak-anak yang terverifikasi oleh Densus 88. Tapi bukan berarti Provinsi lain aman karena memang penyelidikan masih akan terus dilakukan,” pungkasnya.

“Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta,” sambungnya.

Menurut Mayndra, propaganda awal biasanya disebar melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan Game Online.

“Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia yang mungkin bagi anak-anak itu bisa mewadahi fantasi mereka sehingga mereka tertarik,” tuturnya.

“Seperti tadi disebutkan oleh Pak Dirjen dari Komdigi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya. Ketika di sana terbentuk sebuah komunikasi, lalu mereka dimasukkan kembali ke dalam grup yang lebih khusus, yang lebih terenkripsi, yang lebih tidak bisa terakses oleh umum,” imbuhnya.

Dihimpun dalam Satu Platform

Kemudian target yang dianggap potensial dihimpun melalui platform yang lebih khusus, seperti WhatsApp hingga Telegram.

“Dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” ujar Mayndra.

Dia memastikan, anak-anak yang diidentifikasi sebagai korban ditangani bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sosial, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pemain Lama

Mayndra juga mengungkap para pelaku merupakan pemain lama. Sebab, ada yang pernah menjalani proses hukum.

“Dalam penegakan hukum ini, dua kategori ini ada ya. Pertama, pemain lama yang juga mencoba merekrut anak-anak kembali ya, dia sudah menjalani proses hukum, kemudian setelah lepas dia coba lagi merekrut beberapa anak,” ujarnya.

“Kemudian, Densus mengembangkan sampai dengan saat ini kita mendapati empat pelaku baru lainnya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, pemain lama itu tergabung dengan jaringan Ansharut Daulah. Jaringan itu berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Jadi untuk pemain lama yang ditangkap pertama kali oleh Densus 88, diketahui jaringannya berasal dari jaringan ISIS atau Ansharut Daulah,” pungkasnya.

Para tersangka, kata dia, menggunakan media sosial hingga game online untuk menarik perhatian anak-anak. Mereka diduga menggunakan latar belakang agama untuk mendoktrin anak dengan paham terorisme.

“Mungkin kalau di dalam jaringan terorisme ini dengan menggunakan latar belakang ideologi kanan atau agama. Mungkin ada pertanyaan seperti ini ya, 'Manakah yang lebih baik antara Pancasila dengan kitab suci?' gitu salah satu jebakan pertama,” jelasnya.

Kerentanan Anak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kerentanan anak terpapar paham radikal dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya bullying dan masalah keluarga.

“Dari hasil asesmen kerentanan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial, di antaranya adalah bullying dalam status sosial broken home dalam keluarga,” kata Trunoyudo

“Kemudian, kurang perhatian keluarga, pencarian identitas jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” sambungnya. (*/red)

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

By On November 19, 2025

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung Tahun 2012-2016 telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Jaksa mengatakan, penerimaan ini berlawanan dengan jabatan dan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan itu disebutkan terjadi sekitar Tahun 2013-2019.

Uang haram itu diduga didapat dari sejumlah pihak yang berperkara, terutama untuk kasus perdata.

Angka Rp 137,1 miliar ini merupakan temuan baru dari tindak pidana awal yang sudah diputus pada Tahun 2021 lalu.

Pada vonis lalu, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Jika dijumlahkan, total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp 186,5 miliar.

Atas gratifikasi ini, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp 307,2 miliar.

“Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang seluruhnya berjumlah Rp 307.260.571.463,00,” kata Jaksa.

Uang ini sebagian digunakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar.

Sebagian tanah ini merupakan lahan kebun sawit di beberapa wilayah, termasuk di Sumatera Utara.

Atas TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada kasus suap pertama, Nurhadi sudah divonis selama enam tahun penjara.

Ia juga telah menjalani hukumannya sebelum kembali ditangkap untuk dugaan TPPU. (*/red)

Siswa Korban Bullying di Tangsel Meninggal Dunia di Rumah Sakit

By On November 18, 2025

Pemakaman siswa SMPN di Tangsel korban bullying. 

TANGERANG, Kabar7.IDSiswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius.

Setelah seminggu menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS), MH meninggal dunia.

“Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 November 2025.

MH meninggal dunia hari ini saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta. MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan.

Menurut Agil, pihaknya telah membuat laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Sebanyak enam orang dari pelajar dan guru sedang didalami keterangannya.

“Petugas Satreskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat Laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Kemudian penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada enam termasuk guru pengajar,” ujarnya.

“Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan sudah melakukan upaya beberapa kali menemui siswa yang bersangkutan, didampingi keluarga bersama dengan KPAI dan Disdik serta UPTD PPA Kota Tangsel,” sambungnya.

Diketahui, MH menjadi korban perundungan teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu, kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Sementara itu, Kakak korban, Rizky mengatakan, adiknya diduga sudah mengalami perundungan beberapa kali sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Saat itu, korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

Ketika pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, dari dipukul hingga ditendang.

Rizki mengatakan adiknya sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (*/red)

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

By On November 18, 2025

Zarof Ricar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Hukuman penjara 18 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara yang menjeratnya kini berkekuatan hukum tetap.

Pada 12 November 2025, Majelis Hakim MA yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai Hakim anggota, menolak Kasasi yang diajukan oleh Zarof.

“Amar putusan: Tolak Kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA.

Diketahui, Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Setelah adanya putusan Kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan Kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi.

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang.

Menurut Anang, putusan Kasasi yang baru diterima pada Jumat kemarin berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” tambahnya.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam beberapa kasus suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara (makelar kasus).

Dia telah divonis 18 tahun penjara, dan kasasinya baru-baru ini ditolak oleh MA.

Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan Kasasi dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas, selama periode 2012 hingga 2022. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *