Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Banten Hapus Denda Pajak

By On Oktober 04, 2022

 



Serang - Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022

1. Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB     penyerahan kedua dan seterusnya.

    Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.

    Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.

    Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB.

    Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.

    Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.

2. Pengurangan Pokok PBBKB

    Pengurangan Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.

    Pengurangan dikenakan terhadap PBBKB yang digunakan untuk alat berat.

    Besaran pengurangan PBBKB diberikan sebesar 30 persen.

Waktu Pelaksanaan

    Pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

    Pelaksanaan Pengurangan PBBKB mulai berlaku untuk masa pajak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al.

Al mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.

Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.

Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Al.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (*)

 

Realisasi PAD Terbaik, Bapenda Banten Raih Peringkat ke-2

By On Juni 29, 2022


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meraih keberhasilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai peringkat kedua dengan realisasi pendapatan APBD provinsi se Indonesia tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, bahwa pada triwulan kedua, sampai dengan 11 Juni 2022, Provinsi Banten mendapatkan apreasiasi dari Kemendagri, dengan realisasi pendapatan asli daerah menempati urutan kedua.

“Urutan Posisi pertama provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan persentase 44,69 persen. Alhamdulilah di triwulan kedua Provinsi Banten menempati rangking kedua dengan persentase 41,43 persen. Semoga kami bisa finis, sampai dengan 31 Desember 2022,” ungkap Opar Sohari saat konferensi pers di Kantor Bapenda Banten, Selasa (28/6/2022).

Dikatakan Opar, Bapenda Banten seharusnya mencapai 50 persen, namun situasi saat ini masih pandemi. Namun upaya dan kerja keras dari rekan- rekan sehingga mendapatkan urutan kedua realisasi pendapatan dari Kemendagri.

“Ekonomi di Provinsi Banten semakin pulih, Masyarkat kita yang membayar sudah sadar untuk membayar pajak, Ini berkat upaya rekan-rekan Bapenda Banten. Sehingga untuk Provinsi Banten posisi urutan kedua sangat aman dengan persentase 41,43 persen,” terangnya.

Menurut Opar, sesuai target yang ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar 110 persen di triwulan 1 dan 2 sudah terpenuhi. Dengan kontribusi pajak tertinggi daerah Tangerang Selatan.

“Kontribusi pajak tertinggi di provinsi Banten yaitu di daerah Tangerang Selatan. Kami ucapkan terimakasih kepada instansi terkait yang sudah bersinergi dan juga kepada masyarakat yang sudah menyumbang Pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Diketahui, realisasi pendapatan asli daerah didapat dari 5 jenis pajak Kendaraan Bermotor atau PKB , BBNKB, PAP, PBBKB dan pajak rokok dengan total Rp3,3 triliun. (Adv)

(Dru)

Soft Launching Samsat Malingping Oleh Bapenda Provinsi Banten

By On Maret 22, 2022


Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten pada hari Rabu, 23 Februari 2022 melakukan Peluncuran Awal atau Soft Launching Samsat Malingping, berlangsung di gedung yang berlokasi Simpang Beyeh Malingping Selatan dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Kepala PT. Jasa Raharja cabang Banten Sigit Harismun serta Ketua Ombusman Provinsi Banten Hari Widiarsa. Acara ini dihadiri pula oleh unsur MUSPIKA Kecamatan Cilograng, Kecamatan Bayah, Kecamatan Penggarangan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cihara, Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Malingping, Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Cijaku dan Kecamatan Banjarsari, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Malingping, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

Gedung dengan kapasitas 2 lantai disertai dengan berbagai fasilitas mulai dari bangunan utama, pelayanan Drive Thru pembayaran pajak kendaraan bermotor, Workshop TNKB hingga Rumdin dan mess karyawan, siap untuk melayani masyarakat Malingping dan sekitarnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dekat dan mudah.

Beroperasinya Samsat Malingping sebagai salah satu upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diharapkan dapat menggali potensi kendaraan bermotor yang daerahnya berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dan banyak kendaraan belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari seluruh masyarakat di 10 kecamatan tersebut, pada wilayah kerja Samsat Malingping masih banyak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat plat nomor kendaraannya masih diluar Banten yang diharapkan dengan adanya Samsat dapat didaftarkan kendaraannya ke Samsat Malingping. Untuk itu, proses pelayanan Kesamsatan sudah dilayani secara penuh pada Samsat Malingping sebagaimana pelayanan Samsat pada umumnya.

Peluncuran awal ini juga dilakukan sebagai uji coba pelayanan ke-Samsatan yang meliputi Penerbitan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Penerbitan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), Pengesahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Tahunan dan Pengesahan PKB Lima Tahunan, Penerbitan Mutasi Keluar Daerah serta Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Setelah pembukaan Soft Launching UPTD PPD/ Samsat Malingping yang dilakukan dengan pengguntingan pita, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian simbolis perangkat kendaraan yakni Helm dan jaket kepada perwakilan Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran PKB dengan testimoni pelayanannya, kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah dengan para insan pers dari kawasan Malingping dan sekitarnya yang diakhiri dengan pemberian arahan dari unsur Tim Pembina Samsat Banten kepada para jajaran pelayanan di UPTD PPD/ Samsat Bapenda Provinsi Banten, yang terdiri dari unsur Kepolisian, PT. Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Banten. (adv).

Bapenda Gelar Launching Digitalisasi Roadtax di Wilayah Provinsi Banten

By On Maret 21, 2022


Serang – Dalam penerapan digitaliasi Roadtax (Stiker Pengamanan) untuk kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalu UPTD PPD Samsat Cikande gelar “Launching Penerapan Roadtax”. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menghadiri Soft Launching Digitalisasi ROAD TAX "Dalam Implementasi Stiker Berpengamanan Sebagai Inovasi Tanda Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Cikande - Ciruas Serang, Senin (21/3/2022).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sebagai Provinsi Pertama Pilot Project Penerapan ROAD TAX Nasional, acara ini dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirlantas Polda Banten, Direktur Jasa Raharja, dan perwakilan TIm Pembina Samsat dan Kapolres Serang.

Program ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Dengan adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan QR Code. cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker berhologram tersebut,

Dengan demikian, pihak kepolisian akan mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital, karena stiker tersebut sudah dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data semua instansi terkait.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *