Optimalkan Pendapatan Daerah, Bapenda Banten Hapus Denda Pajak
On Oktober 04, 2022
Peraturan
Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022
1. Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi
administratif berupa denda PKB, BBNKB
penyerahan kedua dan seterusnya.
• Pengurangan
pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas
kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan
sebesar 20 persen.
• Penghapusan
BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada
Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas
kepemilikan kedua dan seterusnya.
• Penghapusan
sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang
terlambat melakukan pendaftaran PKB.
• Penghapusan
sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas
keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan
mutasi dalam daerah.
• Penghapusan
sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi
keluar provinsi.
2. Pengurangan
Pokok PBBKB
• Pengurangan
Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.
• Pengurangan
dikenakan terhadap PBBKB yang digunakan untuk alat berat.
• Besaran
pengurangan PBBKB diberikan sebesar 30 persen.
Waktu
Pelaksanaan
• Pelaksanaan
pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB,
BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Pelaksanaan
Pengurangan PBBKB mulai berlaku untuk masa pajak bulan September 2022 sampai
dengan Desember 2022.
Penjabat
Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah
satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
“Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya
dalam membayar pajak,” ujar Al.
Al mengatakan,
program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak.
Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan
dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi
Banten.
Ia berharap,
penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin
menjadi seimbang.
Meskipun masih
ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al mengungkapkan, hingga saat ini
kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari
realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari
berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah,
pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
Pajak daerah
yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk
melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan
kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita,
untuk kita,” tegas Al.
Kepala Bapenda
Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan
pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat
memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (*)