Tangerang Selatan – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, memicu sorotan tajam dari masyarakat.
Sejumlah kendaraan truk box terlihat antre akan mengisi solar bersubsidi di SPBU 34.153.14 yang beralamat di Jl. Rawa Buntu No. 42 Kec Serpong Kota Tangerang Selatan pada Selasa (14/4).
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut diduga bukan sekadar pengisian biasa, melainkan bagian dari praktik pelangsiran BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Nama Pandi Ambon alias Jalaludin kembali disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berada di balik jaringan ini. Ia bahkan dijuluki sebagai “pemain lama” dalam praktik penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Banten.
Seorang sopir yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui detail operasional, selain menjalankan kendaraan untuk pengisian BBM.
“Saya hanya sopir. Semua yang atur Pandi Ambon,” ujarnya singkat, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Fenomena ini bukan hal baru bagi warga sekitar. Mereka mengaku sudah berulang kali melihat aktivitas serupa terjadi, bahkan telah melaporkannya ke pihak berwenang. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang dirasakan di lapangan.
“Sudah lama seperti ini. Laporan sudah ada, tapi tetap saja berjalan,” ungkap salah satu warga.
Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Tak hanya itu, pihak SPBU yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai regulasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Meski ancaman hukum terbilang tegas, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui, atau justru belum bertindak?
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat dan instansi terkait untuk membongkar praktik ini hingga ke akar. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menghentikan kerugian negara sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. (Tim)
You are reading the newest post
Next Post »
