Serang, Jumat 10 April 2026 — Aktivitas peleburan aluminium foil di Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kian menuai polemik. Beroperasi di ruang terbuka tanpa pengendalian emisi yang jelas, kegiatan tersebut memicu keluhan serius dari warga yang merasa kesehatan dan lingkungan mereka terancam.
Kepulan asap tebal yang nyaris tak pernah berhenti disebut-sebut menjadi sumber utama keresahan. Saat musim kemarau, sisa pembakaran berupa partikel halus beterbangan terbawa angin, masuk ke permukiman warga, bahkan menempel di lantai rumah dan pakaian.
“Setiap pagi debunya sudah nempel di lantai. Harus disapu dan dipel terus. Kalau kena baju, harus dicuci ulang. Sangat merepotkan,” keluh seorang warga.
Tak hanya berdampak pada kebersihan, warga juga mengaku khawatir terhadap ancaman gangguan kesehatan akibat paparan asap dan debu yang terus-menerus terhirup.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tak jauh dari kantor desa. Warga pun mempertanyakan sikap aparatur setempat yang dinilai belum mengambil tindakan nyata.
“Ini dekat kantor desa, tapi seolah dibiarkan. Kami butuh tindakan, bukan pembiaran,” tegas warga lainnya.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan. Sarman, yang setiap hari melintas di lokasi, mengaku terganggu oleh asap pekat yang kerap mengganggu jarak pandang dan pernapasan.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk tidak tinggal diam.
“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak lebih luas. DLH harus turun dan bertindak tegas,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara detail soal operasional maupun legalitas usaha tersebut. Ia hanya menyebut sistem kerja borongan dan menyebut nama “Sanudin” sebagai pihak yang diduga mengelola.
“Saya baru kerja di sini. Soal izin atau lainnya kurang tahu,” katanya singkat, sebelum enggan melanjutkan percakapan.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan yang dikirim tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kapolsek Cikande, Tatang, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait perizinan aktivitas tersebut dan akan melakukan pengecekan.
“Nanti kami lihat dulu di lapangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten juga belum memberikan keterangan resmi.
Padahal, sesuai regulasi, kegiatan pengolahan aluminium wajib memenuhi ketentuan izin lingkungan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Desakan publik kini semakin menguat. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan, menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai ada korban baru bertindak. Kami butuh kepastian dan perlindungan sekarang,” tegas warga. (TM)
« Prev Post
Next Post »
