SERANG - Beredar foto yang diduga memperlihatkan penjual minuman keras (miras) di pinggir jalan kawasan Warjok, Kota Serang, pada Minggu malam (27/10/2025).
Foto tersebut ramai dibicarakan karena diduga menunjukkan adanya aktivitas jual beli miras secara terbuka di tempat umum.
Menanggapi hal itu, sejumlah pihak mempertanyakan tindakan aparat penegak perda dan instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak PPNS Kecamatan Serang, Luthfi, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan adanya pembiaran oleh petugas di lapangan pun mencuat, mengingat lokasi tersebut berada di area yang cukup ramai dan mudah diawasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti informasi ini agar tidak menimbulkan keresahan.
You are reading the newest post
Next Post »
