KOTA SERANG - Ijazah SD milik Aripudin, salah satu siswa yang diterima dan besok tanggal 30 September 2025 bakal mengikuti pendidikan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kota Serang Provinsi Banten pada jenjang SMP diketahui hingga kini masih ditahan di asal sekolah kelulusannya yakni SDN Kewunen wilayah Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka, Minggu (28/9)
Tak hanya itu, sebab alasan masih ada tunggakan biaya sebesar Rp. 150 ribu, Raport hasil belajar siswa dari pasangan Arsiman yang sehari harinya bekerja menjadi petugas jaga malam di lingkungan Perumahan Puri Anggrek dan selama mengenyam pendidikan dasar di SDN Kewunen ini pun akhirnya turut pula tertahan.
Saat Arsiman selaku orang tua murid hendak meminta Ijazah dan raport anaknya kepada sekolah untuk keperluan yang di butuhkan sebagai persyaratan masuk di sekolah lanjutan di sekolah rakyat namun harus menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terhutang.
Karena keterbatasan ekonomi, Arsiman yang kesehariannya bekerja sebagai keamanan perumahan dengan upah Rp 1 juta/bulan karena tidak cukup uang untuk membayar tunggakan ijazah dan raport anaknya kembali tertahan sampai sekarang.
Kemudian, dari keterangan Masitah Ibunda Aripudin, perwakilan guru SDN Kewunen bernama Marwiyah beberapa saat lalu sempat menghubungi melalui pesan whatsapp dan meminta untuk segera mengambil ijazah.
Namun begitu, haruslah disertai dengan pelunasan tunggakan seluruh biaya kelulusan. Sembari memberikan tekanan "Apabila selama 3 bulan tidak di ambil dan kemudian bila ijazah tersebut hilang jangan salahkan kami (pihak sekolah), " Terang Masitah.
Terpisah, melalui sambungan telepon Ahmad Supi Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dindik Kota Serang, menyatakan bahwa, pada setiap tahun kelulusan dinas pendidikan selalu mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak diperkenankan menahan ijazah dengan apapun dalihnya.
" Kami selalu ingatkan di saat - saat momen kelulusan kepada guru dan kepala sekolah tidak boleh sekolah negeri menahan ijazah dengan alasan apapun, " Terangnya.
Masih kata Ahmad Supi, bila mana peringatan larangan menahan ijazah masih ada, sekolah yang melakukan guru dan kepala sekolah itu akan menerima Sangsi Khusus.
"Bila hari ini masih ada juga sekolah yang menahan ijazah, hari ini juga kami akan tindak sebagai sangsi teguran " ucapnya. (Wan/Dhi)
You are reading the newest post
Next Post »