Lebak - Berdasarkan informasi pada LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah dilakukan pengumuman tender seleksi untuk paket Pekerjaan Penggantian Bangunan Atas Jembatan Cisiih Dan Rehabilitasi Jembatan Cihara Cs pada satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11.108.174.000,00.
Pengumuman tahap pascakualifikasi dimulai pada tanggal 14-22 Juni 2022. Tender tersebut diikuti oleh 112 Peserta, dan yang memasukan dokumen penawaran harga sebanyak 22 peserta. Selanjutnya Pokja pemilihan telah menetapkan peserta dengan nomor urut penawaran ke 5 (lima) yaitu CV. Tama Karya Selaras Sebagai pemenang tender/penyedia jasa dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 8.886.248.000,00.
Hasil Penelusuran dan wawancara dengan warga sekitar pekerjaan yang dilakukan oleh awak media ke lokasi pekerjaan di Ruas Simpang - Bayah tepatnya di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, ada beberapa infomasi yang berhasil dihimpun oleh tim liputan khusus Kabar7.id.
Beberapa narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa sekitar bulan April 2022 sudah ada pihak pelaksana yang melakukan aktivitas pekerjaan pembebasan atas lahan dan bangunan yang terdampak proyek tersebut yang kemudian dilakukan ganti rugi. Bangunan warga yang telah dilakukan pembebasan dan ganti rugi selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan dan pembangunan tembok penahan tebing.
Padahal, pada saat itu tidak ada papan informasi proyek, ini artinya bahwa aktivitas pihak pelaksana dilakukan sebelum tender selesai atau penandatangan kontrak pekerjaan. Padahal pada layanan informasi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penandatanganan kontrak paket pekerjaan Penggantian Bangunan Atas Jembatan Cisiih Dan Rehabilitasi Jembatan Cihara Cs dilakukan pada tanggal 10-11 Agustus 2022.
Warga yang lain yang juga enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pembongaran jembatan oleh pihak pelaksana CV Tama Selaras Karya, entah disegaja atau tidak para pekerja membuang puing di sungai Cisiih. Hal tersebut jelas bisa mencemari air sungai dengan juga dapat melanggar undang-undang Lingkungan Hidup dan Perda tentang Sampah.
Pantauan awak media dilokasi pekerjaan memang terlihat banyak puing yang berada dibawah jembatan, walaupun sebagian tertutup air sungai Cisiih.
Pada saat awak media berada dilokasi pekerjaan, tidak terlihat besi bekas Jembatan Cisiih, berdasarkan keterangan warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa besi bekas jembatan sudah diangkut beberapa hari yang lalu pada malam hari. "Ya sekitar satu mingguan yang lalu dan tidak tahu akan dibawa kemana," ungkapnya.
Hasil konfirmasi yang dilalukan awak media melalui pesan Whatssap pada tanggal 14/10/22 terkait dengan besi bekas jembatan yang disampaikan kepada Kepala BPJN Banten Rakhman Taufik, ST, M.Sc, terkonfirmasi bahwa Pembongkaran Jembatan Lama / Existing Cisiih dilaksanakan dengan menggunakan 2 buah Crane, adapun Rangka Jembatan lama / Existing dan komponen lainnya yang masih dapat digunakan ditempatkan di area Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten (BPJN Banten) untuk dilakukan perbaikan yang nantinya dapat digunakan kembali ditempat yang membutuhkan.
"Sedangkan komponen besi lantai jembatan yang kondisinya rusak berat/parah yang tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan pekerjaan sebagian dimanfaatkan warga untuk bantuan mushola – mushola terdekat melalui proses Hibah sesuai ketentuan terkait," katanya.
Sehubungan dengan hasil informasi dari Kepala BPJN Banten Rakhman Taufik, ST, M.Sc, tim liputan khusus Kabar7 pada edisi ke II akan mengupas kebenaran dari informasi yang telah disampaikan terkait dengan keberadaan besi Rangka Jembatan lama / Existing dan komponen lainnya serta mekanisme dalam pemberian hibah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Red)
« Prev Post
Next Post »