Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang BP4R


Kota Serang - Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi anggota yang akan menikah di kantor batalyon A pelopor Satbrimob Polda Banten, Jumat (11/03).

Bharaka muhlisin bersama dengan pasangannya mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh Danki 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten AKP Sisworo, S.H.

Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

"Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan," Kata Dwi Yanto Nugroho.

Dwi Yanto Nugroho menjelaskan bahwa tugas Polri khususnya Brimob sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

"Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga." tutup Dwi Yanto Nugroho.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *