SERANG, Kabar7.ID – Jelang perayaan Tahun Baru 2022 mendatang, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga.
Kapolda Banten, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menjelaskan, Pemerintah melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.
“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolda, Selasa, 28 Desember 2021.
Kapolda mengimbau masyarakat agar perayaan tahun baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.
“Perayaan tahun baru 2022, masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan mobilitas, serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Rudy Heriyanto.
Kapolda Banten juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara old and new year dilarang, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto menyampaikan, pusat perbelanjaan atau mall wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan. Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata, serta perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan,” jelas Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga menyampaikan, Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall.
“Operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,” jelas Kapolda.
“Sesuai dengan aturan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 bahwa kegiatan makan dan minum didalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal kapasitas 75 persen,” tutupnya. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »