Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ditpolair Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster

CILEGON, Kabar7.ID – Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur secara illegal. 

Direktur Polairud Polda Banten,Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 330 /IX/2021/SPKT I/DITPOLAIRUD/POLDA BANTEN, tanggal 02 September 2021, telah terjadi Tindak Pidana Penyelundupan baby lobster (benur/bibit lobster), dan telah diamankan seorang tersangka berinisial BN (49), waga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. 

“Kami juga mengamankan barang bukti, 50 kantong plastik berisi 9.382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir,” ujar Giuseppe, Jumat, 03 September 2021. 

Ia menjelaskan, modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun. Setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik untuk mengelabuhi petugas.

“Kantong plastik bening di dalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung. Kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” jelasnya. 

Menurut keterangan dari tersangka, kata Giuseppe, ribuan benih lobster itu akan dikirim kepada seseorang berinisial BO yang beralamatkan di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

“Kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol A 4321 OG atas nama Saptuhi, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, dan akan melakukan proses hukum sesuai Pasal yang sudah ditentukan,” tuturnya. 

“Atas perbuatannya, tersangka BN (49) akan dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana,” imbuh Giuseppe.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambakan, Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air. 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. 

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai Pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal,” tutup Shinto Silitonga. (Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *