SERANG, Kabar7.ID – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten, gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada Minggu ke-4, Senin 27 September 2021 meningkat.
Diketahui, gangguan Kamtibmas pada minggu ke-3 September ada 33 kasus. Pada minggu ke-4 September meningkat menjadi 50 kasus atau meningkat 52 persen.
Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan, kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang, yaitu 23 kasus.
“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang terjadi peningkatan kejahatan sebanyak 11 kasus, dari sebelumnya 12 kasus menjadi 23 kasus,” kata Kombes Pol Amiludin Roemtaat.
“Selain Polresta Tangerang, peningkatan gangguan Kamtibmas juga terjadi di Polres Cilegon sebanyak 10 kasus, dan Polres Lebak 1 kasus,” imbuhnya.
Sementara itu, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, selain Polres jajaran di atas, gangguan Kamtibmas Polres lainnya mengalami penurunan tindak kejahatan.
“Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota mengalami penurunan gangguan Kamtibmas dari 4 kasus menjadi 3 kasus. Polres Pandeglang turun 3 kasus, dari 4 kasus menjadi 1 kasus,” jelasnya.
Dari data gangguan Kamtibmas, trend kejahatan tetap didominasi oleh curat (pencurian dengan pemberatan) kemudian narkotika dan penganiayaan.
AKBP Shinto Silitonga juga mengatakan, dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Ia mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tindak kejahatan,” tandasnya. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »