SERANG, Kabar7.ID – Hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda melaksanakan Patroli Skala Besar, Jum'at, 09 Juli 2021.
Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu dari tujuh provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat didampingi Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo; Dirbinmas Polda Banten, Kombes Pol Riki Yanuarfi; Dirsabhara Polda Banten, Kombes Pol Noerwiyanto; Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi; perwakilan Korem 064/MY, perwakilan Yonif 320 Badak Putih, perwakilan Denpom Serang, Kadishub Provinsi Banten, dan Satpol PP Provinsi Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Roemtaat mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.
“Operasi skala besar malam ini dilakukan oleh 180 personel gabungan yang terdiri 82 personel Polda Banten dan Satbrimob Polda Banten, 50 personel Yonif 320, tiga personel Pom AD, 38 personel Satpol PP Provinsi Banten dan 10 personel Dishub Provinsi Banten,” kata Amiludin Roemtaat.
Karo Ops juga mengatakan, kegiatan operasi malam ini menyasar di empat wilayah.
“Patroli dimulai dari Mapolda Banten dan menyasar pada tempat-tempat yang biasa terjadi keramaian, dari Kota Serang hingga Ciruas. Petugas dibagi menjadi empat tim. Mereka patroli ke jalur yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, para pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.
“Sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Para pelanggar diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat saat PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten.
“Tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi. (Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »