Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras


CILEGON, Kabar7.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Cilegon amankan pengedar Narkoba jenis obat keras, Kamis, 03 Juni 2021.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan Tramadol HCI lewat jasa pengiriman atas informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku RA (18).

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI yang perlempeng berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 butir,” ujarnya.

Iptu Shilton menjelaskan, pelaku RA (18) ditangkap pada Selasa, 01 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di pinggir jalan  tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT 006 RW 002 Kelurahan Banjar Negara, Kecamaran Ciwandan, Kota Cilegon.

“Saat itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah HP merk OPPO, uang sebesar Rp 395.000, yang sebelumnya obat merk Tramadol HCI tersebut dibeli melalui medsos. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Satuan Narkoba Polres Cilegon, Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. (Mj/Bid Humas)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *