LEBAK, Kabar7.ID – Kurang dari 1 x 24 jam, lima kawanan begal atau pelaku tindak percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021, pukul 03.00 Wib, di Jl. Raya Cileles - Gunung Kencana, Kp. Citangkil, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana mengatakan, peristiwa itu berawal dari para pelaku yang memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online. Kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu, Kota Serang dan meminta diantar ke daerah Cileles, Kabupaten Lebak.
“Pelaku semua berjumlah lima orang, empat orang masuk ke mobil, dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A 1906 PN,” kata Kapolres saat Press Conference ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 20 Mei 2021.
“Setelah sampai di Daerah Cileles, para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban. Kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan, bagian belakang dan kepala korban (driver) Saudara Efi Hanafi,” kata Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, para pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban. Kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan.
“Karena adanya perlawanan dari korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil dibawa pelaku,” tuturnya.
Kemudian, kata Kapolres, pada siang harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak. Selanjutnya Jajaran Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu, 19 Mei 2021, pukul 22.00 Wib, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke, Kecamatan Rangkasbitung, dan dilakukan pengembangan. Kurang dari 1 x 24 jam, kelima pelaku berhasil diringkus.
“Dari para pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, satu pucuk senjata air sofgun jenis revolver, satu unit mobil daihatsu sigra warna putih dengan nomor polisi A 1906 PN, dan satu buah alat setrum genggam.” tutur Ade.
“Atas Kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP. Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Ade.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menambahkan, kejahatan tersebut sudah direncanakan.
“Ya aksi kejahatan ini sudah direncanakan, karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis pistol ini dibeli secara online sehari sebelum para pelaku beraksi, dan kita masih melakukan pendalaman. Untuk senjata air sofgun jenis revolver kita temukan di mobil pelaku,” kata Indik. (Mj/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »