CILEGON, Kabar7.ID – Dalam rangka pelaksanaan program prioritas Kapolri tentang perubahan wewenang Polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas (Polsek yang tidak melakukan penyidikan), dimonitoring dan asistesi oleh Polda Banten di KSKP Banten dan KSKP Merak, Kamis, 27 Mei 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Iing Solihin MM Kabagstrajemen Polda Banten, AKBP Andaryoso SPD, AKBP Agung Riyanto Irbid Itwasda Polda Banten, Kompol Limbong SH dan Kompol Bambang Hermanto.
Disambut oleh Wakapolres Cilegon, Kompol Mi'rodin SH MH, Kabagren Kompol Sumaryo, Kapolsek KP Banten AKP Imam Wahyu Pramono, SH, S.ik dan Kapolsek KP Merak AKP Deden Komarudin.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Paur Subbaghumas Polres Cilegon, Iptu mengatakan, merujuk Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
“Untuk Polda Banten memiliki delapan polsek yang tidak melakukan penyidikan. Sedangkan untuk Polres Cilegon memiliki dua Polsek yang tidak melakukan penyidikan di tingkat Polsek, yaitu KSKP Banten dan KSKP Merak,” ujar Sigit.
Untuk Polsek yang tidak melakukan penyidikan, personil Reskrim Polsek mendapatkan kebijakan untuk menjadi penyidik di tingkat Polres dan untuk perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek yang tidak melakukan penyidikan, pelaksanaan TP TKP tetap dilakukan oleh Polsek.
“Untuk gelar perkara pelaksanaannya dipimpin oleh Kapolsek setempat. Akan tetapi untuk penyidikan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Cilegon,” kata Sigit.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuisioner oleh anggota Polsek KSKP Banten, KSKP Merak dan masyarakat Pelabuhan Banten dan Pelabuhan Merak untuk perbaikan ke depannya.
“Program ini sudah berjalan atau belum dan efek yang sudah diadakan masyarakat sampai sejauh mana nanti untuk bahan evaluasi kita di tingkat Polda dan untuk dilaporkan ke Mabes Polri,” tutup Iptu Sigit. (Mj/Bid Humas)
« Prev Post
Next Post »