CILEGON, Kabar7.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menggelar ekspose pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sepanjang April 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono; Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin; Kanit I Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Yofan Pratama; Kasubbag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan; Kasi Propam Polres Cilegon, Iptu H. Jum'at.
“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan kasus curanmor dengan tersangka berinisial RH (28), FM (24), Ya (26), SA (26) dan IM (34) serta delapan unit barang bukti roda dua berbagai jenis dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dua pelaku masih di tahan di Rutan Polres Cilegon, dan tiga pelaku sudah ditahan di Rutan Lapas Cilegon,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Jumat, 30 April 2021.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan, para pelaku kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni di jam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari, mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman.
“Kami melakukan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang kasus curanmor, selanjutnya menangkap lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Sumber: Humas Polres Cilegon
« Prev Post
Next Post »