Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kp. Sukacai, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 24 April 2021.

SERANG, Kabar7.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kp. Sukacai, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 24 April 2021.

“Kedua pelaku berinisial RY (21) dan H (21), warga asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, berhasil diamankan di rumahnya, berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang berada digenggaman tangan kedua pelaku,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, 29 April 2021.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya tiga bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,1 gram dan satu buah handphone android merek Samsung warna Gold.

“Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang komunikasi hanya melalui sambungan selullar,” jelasnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau seumur hidup.


Sumber: Humas Polres Serang Kota

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *