JAKARTA, Kabar7.ID – Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, yang diduga terlibat baiat teroris di tiga kota.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa, 27 April 2021.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap terkait bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore hari pukul 15.10 Wib.
“Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” jelas Ramadhan.
Ramadhan juga menyampaikan, saat ini Munarman sedang dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, kata Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” tandasnya. (*/red)
« Prev Post
Next Post »