Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Ini Diciduk Polisi


TANGERANG, Kabar7.ID – Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial BTH alias Yoyo (29) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, di Peruk Pondok Makmur, Desa Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 28 Januari 2021.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,33 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu, 30 Januari 2021.

Polisi juga menemukan enam lembar plastik klip warna bening yang diduga disiapkan untuk mengemas narkoba jenis sabu untuk selanjutnya diedarkan.

Polisi kemudian menggelandang tersangka Yoyo beserta barang bukti ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan.

“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” terang Wahyu.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif guna menggali keterangan demi kepentingannya pengembangan kasus,” tandas Wahyu. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *