CILEGON, Kabar7.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Cilegon mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian virus corona (Covid-19).
Perwal tersebut mengatur tentang ketentuan jam operasional restoran, rumah makan atau cafe dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.
Namun, Satpol PP selaku aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan penindakannya dinilai tebang pilih, lantaran masih ada restoran cepat saji dengan brand internasional masih beroperasi hingga pukul 00.00 Wib
Ha ini seperti dikatakan oleh Manager Cafe Gue, Rizki Irawan kepada awak media, Jumat malam, 01 Januari 2020.
Rizki mengatakan, pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Satpol PP Kota Cilegon telah tebang pilih dalam melakukan penindakan.
“Ya, semalam Café Gue dibubarkan oleh Satpol PP Kota Cilegon karena dianggap melebihi batas jam operasional di masa pandemi Covid-19. Kami menganggap pembubaran ini dilakukan tebang pilih, karena masih ada restoran cepat saji dengan brand internasional masih beroperasi hingga pukul 00.00 Wib,’ katanya, Sabtu, 02 Januari 2021.
Menurut Rizki, pembubaran yang dilakukan Satpol PP tidak dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Kami sempat besitegang. Saya hanya ingin meminta keadilan. Kenapa hanya Cafe Gue saja yang disuruh tutup, seharusnya restoran cepat saji dengan brand internasional itu harus tutup pula, itu baru adil,” ucap Rizki.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Juhadi M Syukur saat dikonfirmasi awak media soal kegiatan pembubaran di Café Gue yang dianggap melebihi batas waktu operasional tidak memberikan tanggapan.
Pantauan awak media, hingga Sabtu dini hari, 02 Januari 2021, sekira pukul 01.00 Wib, masih ada tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, yang masih beroperasi, namun tidak dilakukan penindakan. (red)
« Prev Post
Next Post »