SERANG, Kabar7.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19. Ditegaskannya, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.
“Ini sebagai bentuk bela negara,” kata Gubernur WH dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No.1, Kota Tangerang, Banten, Kamis, 14 Januari 2021.
Dalam kegiatan yang mengusng tema "Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid-19" itu, Gubernur juga mengatakan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.
Dikatakannya, pada prinsipnya, dengan vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat.
“Vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan.
Pada pencanangan Vaksinasi Covid-19 ini, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.
Setelah satu jam lebih mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengaku tidak mendapatkan keluhan.
“Alhamdulillah tidak ada keluhan apa-apa. Saya bisa melanjutkan tugas,” ungkapnya.
Sekda juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir ikut vaksinasi Covid-19, karena vaksin Covid-19 aman.
Hal senada juga diungkap oleh Kadinkes Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti.
“Alhamdulillah saya tidak merasakan keluhan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1.
Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021, bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal.
Vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk tahapan vaksinasi, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke Fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua
Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan kabupaten/kota.
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI, yaitu semua RS di Banten, selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten. (*/red)
« Prev Post
Next Post »