Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan

Mabes Polri menegaskan jika Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI), Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. 

JAKARTA, Kabar7.ID – Mabes Polri menegaskan jika Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI), Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Ia menerangkan, pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar Protokol Kesehatan (Prokes), melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus Protokol Kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin, 14 Desember 2020. 

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait Prokes, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Namun, Ia juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu tentang dugaan melakukan penghasutan sehingga perlu dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran Prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai Ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin siang, 14 Desember 2020.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap Rizieq, serta menanyakan perkembangan penanganan enam Laskar FPI.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus baku tembak enam orang pengikut Rizieq dan Polisi, telah menyita perhatian publik. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan juga sempat buka suara mengenai hal ini.

Menurut Jokowi, Komnas HAM perlu dilibatkan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara independen.

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa sampaikan pengaduannya,” kata Kepala Negara, Minggu, 13 Desember 2020.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *