Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bupati Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

By On April 29, 2025


SERANG, Kabar7.ID Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih terus mendapatkan apresiasi berupa penghargaan tingkat nasional.

Untuk ketujuh kali, Ratu Tatu meraih Top Pembina Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Award. 

Penghargaan diberikan pada ajang BUMD Award 2025 dari Majalah Top Business di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Top Pembina BUMD itu diraih berturut-turut sejak tahun 2019. 

Prestasi tersebut sejalan dengan kemajuan dua BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yakni PT BPR Serang (Perseroda), dan Perumda Tirta Albantani. Kedua BUMD ini pun dapat penghargaan pada ajang BUMD Award 2025 ini. 

“Alhamdulillah, saya atas nama Pemkab Serang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direksi BPR Serang, dan Perumda Tirta Albantani atas kinerja dan pelayanan, serta kontribusi penting terhadap APBD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan. 

Menurutnya, penghargaan dengan kategori golden ini menjadi motivasi bagi Pemkab Serang dan BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan membuat kami semua terus bekerja lebih baik lagi ke depan,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, kinerja perusahaannya tidak lepas dari arahan dan pembinaan pemegang saham, terutama Bupati Serang.

Peningkatan kinerja terjadi dari mulai pendapatan, corporate social responsibility (CSR), hingga deviden yang diberikan kepada Pemkab Serang. 

Menurut Dadi, laba bersih tahun 2023 (audit) Rp 10 miliar, naik menjadi Rp 12,8 miliar tahun 2024 (an-audit). Kemudian terjadi peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,08 persen. 

PT BPR Serang tercatat berhasil menyetor deviden dari tahun buku 2008 sampai 2024 kepada Pemkab Serang sebesar Rp 43,96 miliar. Kemudian berhasil memberi kontribusi CSR sebesar Rp 302.344.094 tahun 2023, meningkat menjadi Rp 302.393.431 pada tahun 2024.

“Penyaluran CSR sesuai dengan program strategis Bupati Serang, mulai dari pemberian beasiswa, hingga pengembangan UMKM yang menjadi penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kemajuan juga diberikan Perumda Tirta Albantani.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua kami meraih penghargaan dari Top BUMD Award,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Albantani, Eli Mulyadi.

Eli mengungkapkan, laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 43,6 miliar, naik menjadi Rp 48,3 miliar tahun 2023.

“Ini setelah diaudit KAP dan BPKP,” ungkapnya.

Kemudian Perumda Tirta Albantani telah menunjukkan kemajuan dengan capaian kenaikan dividen pada tahun 2022 sebesar Rp 900 juta, 2023 sebesar Rp 901 juta, dan 2024 sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami juga melakukan pengembangan digital dengan menciptakan tujuh aplikasi yang diperuntukkan bagi konsumen dan internal perusahaan,” pungkasnya. (*/red)

Jadi Tahanan Kota, Direktur JakTV Dipasangi Alat Pemantau di Tubuhnya

By On April 29, 2025

Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi.

Selain itu, Kejagung juga memasang alat elektronik di tubuh Tian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.

“Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 28 April 2025.

Diketahui, Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.

Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis lalu, 24 April 2025.

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis. Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam Rutan.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” ujar Harli.

Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin. Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.

“Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegasnya.

Terkait pengalihan penahanan, kata Harli, Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” imbuhnya.

Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang Advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.

Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut. (*/red)

Istri Makelar Kasus Zarof Ricar Sebut Tak Tahu Isi Brangkas yang Disita Kejagung

By On April 29, 2025


JAKARTA, Kabar7.IDIstri makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani mengaku tidak mengetahui isi dari brankas suaminya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu disampaikan Dian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk brankas itu ibu kan sehari-harinya tinggal di situ, pernah enggak mengecek atau membuka?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 April 2025.

“Tidak pernah,” ujar Dian.

Jaksa pun kembali menggali keterangan istri Zarof soal brankas tersebut.

“Pernah menanyakan isinya apa?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak pernah,” jawab Dian.

Dian bahkan mengaku tidak mengetahui kode dari brankas tersebut.

Jaksa lantas mendalami usaha yang dimiliki oleh Zarof melalui sang anak. Namun, sang istri lagi-lagi tidak mengetahui usaha tersebut.

Jaksa juga menggali penerimaan uang oleh Dian dari sang suami. Dian mengatakan bahwa ia mendapatkan uang sekitar Rp 20 sampai Rp 30 juta per bulan dari Zarof Ricar.

“Untuk ibu itu dikasih bulanan atau seperti apa dalam pengelolaan keuangan?” tanya Jaksa.

“Bulanan untuk gaji pegawai ya,” kata Dian.

“Bulanannya seingat ibu berapa?” tanya Jaksa memastikan.

“Rp 20 sampai 30 (juta),” jawab Dian.

Namun demikian, Dian mengaku tidak mengetahui berapa gaji Zarof Ricar. Ia hanya menerima uang bulanan untuk operasional rumah tangga.

“Tidak pernah menanyakan (gaji Zarof)?” tanya Jaksa.

“Tidak,” kata Dian. (*/red)

Banyak Perempuan Terjerat Pinjol, Puan: Jangan Dibiarkan Terperangkap!

By On April 29, 2025

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, Kabar7.ID Pemerintah diminta untuk segera memperketat aturan mengenai pinjaman online (pinjol). Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat pinjol, khususnya kaum wanita.

Hal itu dikatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

“Peningkatan jumlah perempuan, terutama perempuan kepala keluarga, yang terjebak dalam pinjaman online menunjukkan adanya ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit,” ujarnya.

“Perempuan adalah agen pembangunan bangsa dan pilar ketahanan keluarga, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terperangkap dalam siklus utang yang merugikan,” imbuhnya.

Diketahui, fenomena korban pinjol berlangsung cukup lama. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama 2018-2024 telah menerima 1.944 aduan dari korban pinjol di dalam maupun di luar Jabodetabek.

Sebanyak 1.208 atau 62,14 persen korban berjenis kelamin perempuan. Sedangkan sisanya, 734 atau 37,76 persen, berjenis kelamin laki-laki.

Menurut Puan, fenomena tersebut harus segera diatasi. Dia menekankan pentingnya layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan.

“Negara harus memastikan memberikan akses terhadap layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan. Khususnya bagi perempuan sebagai kepala keluarga yang harus menjadi tulang punggung bagi anggota keluarganya,” tegasnya.

Ketua DPP PDI-P itu juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera memperketat regulasi terhadap pinjol. Selain itu, dia juga mendorong penyediaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih wajar.

“Pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai risiko yang terkait dengan pinjol,” ujarnya.

“Perempuan harus dilindungi dari praktik pinjol yang merugikan,” sambungnya.

Puan juga memastikan DPR akan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan perempuan-perempuan Indonesia. Dia ingin perempuan berperan aktif dasar membangun bangsa.

“Kita ingin perempuan terus berdaya dan berperan aktif dalam membangun keluarga dan bangsa tanpa dibebani utang yang membelenggu,” ucapnya.

“Kami di DPR berkomitmen untuk memperjuangkan peraturan yang lebih ketat dalam pengawasan industri ini dan memastikan perempuan memiliki akses yang lebih baik untuk kebutuhan finansial mereka tanpa terjebak dalam utang,” tutupnya. (*/red)

Buka Peluang Revisi UU Ormas, Mendagri: Banyak Kebablasan!

By On April 28, 2025

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, Kabar7.ID Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, belakangan ini banyak Ormas yang bertindak kebablasan.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa Ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, Minggu, 27 April 2025.

Menurut Tito, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan.

Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana Ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Tito menegaskan, UU Ormas yang dirancang pasca reformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah Ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Tapi kan dalam perjalanannya setiap Undang-Undang itu kan dinamis ada perubahan-perubahan situasi dapat saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarya.

Dia menambahkan, revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya ke DPR untuk membahas dan memutuskan.

“Kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR, nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan,” pungkasnya. (*/red)

Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun

By On April 28, 2025

Jemy Sutjiawan (JS), pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo. 

JAKARTA, Kabar7.ID Hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Diketahui, Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo yang terjerat kasus korupsi BTS 4G bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Yohanes Priyana dikutip dari situs resmi MA, Minggu, 27 April 2025.

Perkara kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jemy. Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 1986 K/PID.SUS/2025 yang diadili oleh Hakim Agung Yohanes dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Putusan dijatuhkan pada 9 April 2025 lalu dengan amar mengabulkan permohonan Jaksa.

“Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Yohanes dalam putusannya.

Majelis kasasi menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Jemy batal.

Hakim Yohanes dan anggotanya kemudian mengadili sendiri perkara itu dengan menyatakan Jemy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Hakim Yohanes.

Diketahui, Jemy telah dinyatakan bersalah sejak pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menilai putusan belum sesuai, Jaksa mengajukan banding ke PT Jakarta hingga akhirnya kasasi ke MA.

Dalam perkara itu, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun. (*/red)

Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI Jadi Korban Ledakan di Iran

By On April 28, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Kementerian Luar Negari (Kemenlu) RI menyebut, tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam peristiwa ledakan pelabuhan di Iran yang terjadi pada Jumat, 26 April 2025. 

“KBRI Tehran melaporkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan WNI menjadi korban ledakan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Rolliansyah Soemirat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.

Pria yang akrab disapa Roy itu mengatakan, saat ini, terdapat 385 WNI berada di Iran, sebagian besar mahasiswa tinggal di Qom dan banyak WNI lainnya tinggal di Tehran, Ibu Kota Iran, dan tidak ada WNI tinggal di Bandar Abbas.

Menurutnya, Bandar Abbas merupakan daerah pelabuhan penting di Iran yang berbatasan dengan Qatar dan Persatuan Emirat Arab (PEA).

Ia mengatakan, tahun lalu, terdapat dua WNI yang menjadi ABK di Bandar Abbas, tetapi keduanya sudah kembali ke Indonesia.

“KBRI Tehran telah berkoordinasi dengan Otoritas di Iran dan komunitas WNI di berbagai wilayah di Iran untuk memastikan keselamatan mereka,” ujarnya.

Kemenlu dan KBRI Tehran akan terus memantau kondisi WNI di Iran secara berkala.

“Bagi WNI yag membutuhkan bantuan dapat menghubungi Hotline KBRI Tehran melalui nomor +989024668889,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ledakan di pelabuhan Iran yang belum diketahui penyebabnya, menewaskan 14 orang dan menyebabkan sekitar 750 korban luka-luka hingga Minggu, 27 April 2025.

Insiden pada Sabtu, 26 April 2025 itu terjadi di Shahid Rajaee, Provinsi Hormozgan, Iran selatan, yang merupakan pelabuhan peti kemas tercanggih di negara itu.

“Sejauh ini, 14 orang tewas dan 750 orang terluka dalam ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee di Bandar Abbas,” kata Menteri Dalam Negeri Iran, Eskandar Momeni di Telegram, dikutip dari kantor berita AFP.

Kebakaran kian memburuk sampai membuat semua sekolah dan kantor di Bandar Abbas, ibu kota Provinsi Hormozgan, ditutup di area dengan radius 23 kilometer dari lokasi kebakaran.

Stasiun televisi Pemerintah Iran melaporkan, langkah ini diambil agar pihak berwenang dapat memfokuskan upaya mereka pada penanganan darurat.

Sekitar 10 jam setelah ledakan awal terjadi, intensitas kebakaran dilaporkan terus meningkat. Asap tebal yang menyesakkan udara menyebar ke seluruh kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Angin kencang turut memperparah situasi dengan menyulitkan upaya pemadaman api, menurut keterangan reporter TV pemerintah di lokasi.

Shahid Rajaee merupakan pelabuhan komersial terbesar di Iran, terletak strategis di dekat Selat Hormuz, jalur vital yang dilalui sekitar seperlima produksi minyak dunia.

Jaraknya lebih dari 1.000 kilometer di selatan Teheran dan merupakan pelabuhan peti kemas paling maju di Iran.

Hingga kini, penyebab ledakan belum diketahui secara pasti. Namun, kantor bea cukai pelabuhan dalam pernyataan yang disiarkan TV pemerintah menduga ledakan dipicu oleh kebakaran di depot penyimpanan bahan kimia dan material berbahaya (hazmat).

Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengungkapkan simpatinya kepada para korban. Ia mengeluarkan perintah untuk menyelidiki situasi dan penyebabnya, serta menugaskan Mendagri Momeni untuk segera turun ke lokasi. (*/red)

Dibuka Wamenag, Gubernur Andra Soni Sebut MTQ Upaya Membumikan Al-Qur'an

By On April 27, 2025


TANGERANG, Kabar7.IDGubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai sarana membumikan Al-Qur'an.  

“Sebagaimana diungkapkan sahabat Ummar bin Khatab, ‘Tak pernah satupun ayat yang sahabat pelajari langsung dari Rasulullah kecuali telah mereka praktekkan’,” ujar Andra Soni usai menghadiri seremoni pembukaan MTQ XXII tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Utama Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu malam, 26 April 2025. 

MTQ XXII tingkat Provinsi Banten dibuka Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i. Pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran bintang tamu Ummu Salamah atau yang lebih dikenal sebagai Alma Esbeye. 

Andra Soni mengatakan, masyarakat menyambut antusias pelaksanaan MTQ XXII Provinsi Banten Tahun 2025.

“Mudah-mudahan dengan antusiasme yang tinggi itu, rangkaian kegiatan MTQ ini berjalan sukses sampai akhir.  Selain itu, mampu menggali generasi Qur'ani. Namun yang paling penting juga, selain sebagai syiar, momen MTQ ini juga sebagai penggalian bakat anak-anak para calon generasi Qurani,” kata Andra Soni. 

Melalui acara MTQ XXII tingkat Provinsi Banten tersebut, Andra Soni mengajak semua lapisan masyarakat untuk senantiasa membumikan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana yang pernah diucapkan sahabat Nabi Umar bin Khattab.

“Semoga para Kafilah yang mengikuti MTQ, bisa menjadikan momentum ini untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan pengamalan isi kandungan Al-Quran,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, MTQ XXII tingkat Provinsi Banten ini sebagai ajang mencari Kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat Nasional. 

“Sehingga nantinya para Kafilah yang luar biasa ini bisa mewakili nama Provinsi Banten di arena MTQ tingkat nasional,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengapresiasi pelaksanaan MTQ di Provinsi Banten yang cukup meriah dan penampilan defile dari seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota  sangat berkesan.

“Mereka menunjukkan semangat yang luar biasa dengan satu tekad yang sama menjadi juara. Tapi bukan untuk membanggakan diri atau sekedar untuk membuktikan bahwa daerahnya masih mencintai Al-Quran,” katanya. 

Tapi lebih dari itu, kata Romo, diselenggarakannya MTQ setiap tahun dari ruang lingkup terkecil sampai nasional, itu membuktikan jika semua ummat selalu menjaga kesucian dan keutuhan Al-Quran. 

“Apalagi tadi ada penampilan dari cerita sosok Arya Wangsakara. Saya bahkan baru menyaksikan dengan langsung begitu indah dan perkasanya Putra Banten. Tidak hanya menjadi pengawal Banten dan pengawal agama Islam, tapi menjadi benteng tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya. 

Ketua Pelaksana MTQ XXII Provinsi Banten, Nana Supiana menambahkan, pelaksanaan MTQ tersebut berlangsung dalam kurun waktu tanggal 25 - 30 April 2025. 

Rangkaian utama akan dimulai pada tanggal 27-28 April 2025, yakni babak penyisihan setiap cabang yang dilombakan.

“Tanggal 29 pagi nanti ada pleno dewan hakim, malamnya kemudian penutupan,” ujarnya. 

Cabang yang dilombakan dalam MTQ XXII ini sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 14 Cabang yang meliputi Cabang Seni Baca Al-Quran/Dewasa, Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Mujawwad Dewasa.

Kemudian Cabang Seni Baca Al-Duran/Tartil Quran, Seni Baca Al-Quran/Disabilitas Netra. Cabang Seni Baca Al-Quran/Remaja, Seni Baca Al-Quran/Anak-anak. 

Cabang Qira'at Al-Quran/Qira'at Sab'ah Murottal Dewasa, Cabang Qira'at Sab'ah Murottal Remaja.

Lalu Cabang Hafalan Al-Quran Satu Juz dan Tilawah, Cabang Hafalan Al-Quran/Lima Juz dan Tilawah.

Cabang Hafalan Al-Quran/10 Juz, Cabang Hafalan Al-Quran/20 Juz, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Arab, Cabang Hafalan Al-Quran/30 Juz. 

Selanjutnya, Cabang Tafsir Al-Quran/Tafsir Bahasa Inggris, Cabang Tafsir Al-Quran/Bahasa Indonesia.

Lalu Syarh Al-Quran, Cabang Fahm Al-Quran, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Naskah, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Mushaf, Cabang Seni Kaligrafi Al-Quran/Dekorasi, Seni Kaligrafi Al-Quran/Kontemporer.

Lalu Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Quran, Cabang Hafalan Hadits/100 Hadits dengan Sanad.

Lalu Cabang Hafalan Hadits/500 Hadits tanpa Sanad, Cabang Qira'at Al Qutub/Ula, Cabang Qira'at Al Qutub/Wustho, Cabang Qira'at Al Qutub/'Ulya. (*/red)

Soal Maraknya Aksi Premanisme, Danjen Kopassus: Harus Ditindak Tegas!

By On April 27, 2025

Danjen Kopassus, Mayjen TNI Djon Afriandi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Terkait premanisme yang belakangan ini marak, Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen TNI Djon Afriandi mengatakan, tidak semua aksi premanisme dilakukan oleh Ormas.

“Ormas itu kan tidak semuanya preman. Setuju enggak ini? Ormas kan tidak semuanya premanisme, premanisme juga tidak semuanya tergabung di Ormas,” kata Djon kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.

Menurutnya, ada Ormas yang bermanfaat positif dan kegiatannya mendukung pemerintah. Namun demikian, kata dia, apabila sudah ada yang menghambat maka harus ditindak tegas.

“Kalau kita berbicara tentang Ormas, ya kalau memang itu bersifat positif dan mendukung pemerintah pasti bermanfaat tapi kalau sudah menghambat, mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat berati harus ditindak,” ujarnya.

Dia juga menyebut, aksi premanisme sudah dipastikan bertindak negatif. Menurutnya, aksi premanisme biasanya didasari untuk mendapatkan keuntungan besar namun tanpa ingin bekerja.

“Tapi kalau berhubungan premanisme itu udah harus negatif, di mana premanisme itu berarti kerjanya enggak mau capek tapi pendapatanya harus besar,” pungkasnya.

“Dia memaksakan kepentingan kelompoknya, perorangannya dengan mengambil hak hak orang lain. Itu jelas salah,” imbuhnya.

Aksi premanisme di Indonesia, kata dia, harus ditindak tegas. Meski wewenang itu merupakan tugas Kepolisian, dia juga akan melibatkan masyarakat untuk berani melawan.

“Nah, namanya premanisme pasti harus ditindak tegas. Itu nanti ada tugasnya bapak Polisi, kemudian juga kita juga akan melibatkan masyarakat untuk bisa melawan, karena memang itu tidak baik,” ucapnya. (*/red)

Penahanan Direkur JAK TV Ditangguhkan Jadi Tahanan Kota

By On April 27, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, Kabar7.ID Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, telah dialihkan penahananya menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.

“Sudah dialihkan, sudah kembali ke rumah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Diketahui, Kejagung mengalihkan penahanan Tian menjadi tahanan kota karena sakit.

Namun Harli belum menjelaskan penyakit yang diderita oleh Tian hingga menyebabkan penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2025, Tian sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.

Proses hukum terhadap Tian sempat menimbulkan perdebatan. Dewan Pers pun meminta agar Kejagung mengalihkan atau menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses pemeriksaan di ranah etik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kejagung.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Para tersangka tersebut diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*/red)

Tuntut Tangkap Plt Direktur Bank Bengkulu, DPP LPPI Akan Geruduk KPK dan Kejagung

By On April 27, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Selasa, 29 April 2025, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Iswahyudi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Bengkulu.

Koordinator aksi, Dedi menyampaikan, aksi ini merupakan upaya untuk mendesak lembaga penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Bank Bengkulu.

“Kami menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah. Oleh karena itu, kami dari DPP LPPI akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Dedi dalam keterangan resminya, Minggu, 27 April 2025.

Dalam aksi tersebut, DPP LPPI akan membawa empat tuntutan utama. Pertama, mendesak KPK dan Kejagung segera melakukan pemeriksaan terhadap Iswahyudi.

Kedua, meminta Kepala Daerah selaku pemegang saham Bank Bengkulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk segera mencopot Iswahyudi dari jabatannya.

Ketiga, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh dugaan praktik korupsi di Bank Bengkulu.

Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum.

Dedi menegaskan, aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga aksi ini tetap konstitusional. Ini adalah bentuk suara moral masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan,” ujarnya. 

Adapun aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Gedung KPK RI dan Kejagung RI, Jakarta.

Melalui aksi ini, DPP LPPI berharap aparat penegak hukum segera bertindak nyata demi menyelamatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas lembaga keuangan milik daerah. (*/red)

Peringati Hari Otda ke-29, Pj Sekda Kabupaten Serang Ajak Wujudkan Swasembada Pangan

By On April 26, 2025


SERANG, Kabar7.ID Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengajak untuk mewujudkan swasembada pangan khususnya di Kabupaten Serang.

Oleh karenanya, kata dia, harus ada kolaborasi antara semua lini otonomi daerah dijadikan kekuatan agar swasembada pangan di level lokal.

Hal itu disampaikan Rudy usai menjadi Inspektur Upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIX Tahun 2025, di lapangan Pendopo Bupati Serang, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Rudy, setiap tanggal 25 April, Hari Otda diperingati secara nasional, yang mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memperingati secara nasional di Balikpapan. Sedangkan di semua daerah wajib menyelenggarakan upacara yang sama.

“Ada beberapa hal penting yang ditekankan oleh Pak Menteri. Pertama, upaya mewujudkan swasembada pangan. Harus ada kolaborasi antara semua lini otonomi daerah dijadikan kekuatan agar swasembada pangan di level lokal,” ujarnya.

Kalau untuk di Kabupaten Serang, kata Rudy, swasembada diupayakan untuk wilayah Kabupaten Serang terlebih dahulu. Nantinya, jika lebih baru dikirim ke daerah lain.

“Yang penting mengupayakan setiap daerah itu mendorong kebijakan-kebijakannya agar ketahanan pangannya lebih bagus lagi ke depannya,” ujarnya.

Kedua, kata dia, penekanan Mendagri, yakni upaya mewujudkan swasembada energi.

“Ini yang agak repot, tapi setidaknya kita berupaya hemat energi atau mencari alternatif energi lain supaya tidak banyak menjadi bebannya PLN dan pemerintah,” ucap Rudy.

Lalu yang ketiga, kata Rudy, yaitu pengelolaan sumber daya air. Hal itu yang menjadi konsen Kabupaten Serang. Karena Kabupaten Serang ini tidak mempunyai air bersih air minum, yang mana saat ini cakupannya masih di bawah 14 persen, sedangkan nasional meminta sebesar 14 persen.

“Kita masih di bawah 14 persen, makanya kita dengan teman-teman di PDAM, dan di Dewan, bagaimana mendorong PDAM ini agar lebih berperan di depan untuk menyiapkan air bersih kepada masyarakat, nanti berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa yang juga bergerak di bisnisnya untuk penyediaan air bersih,” jelasnya.

Kemudian yang keempat, kata Rudy, mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi dalam melayani kepada masyarakat.

Kelima, mengembangkan kewirausahaan, UMKM, koperasi di daerah supaya menjadi pilar ekonomi nasional.

“Adapun yang keenam, peningkatan akses kualitas pendidikan baik untuk SDM-nya, gurunya, kesejahteraannya, sarana prasarananya, fasilitasnya termasuk kurikulum di daerah kalau memungkinkan untuk beasiswanya baik guru maupun peserta didik. Pak Presiden mendorong untuk pemenuhan gizi melalui program memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG),” katanya.

Selanjutnya yang ketujuh, sebut Rudy, meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat. Menurutnya, di Kabupaten Serang masih ada desa yang sulit untuk dijangkau, yakni Desa Cikedung, Kecamatan Mancak dan Pulo Tunda.

“Saya minta Pak Kadinkes untuk siapkan Pustu atau Puskesmas Pembantu di 2026 untuk daerah terisolasi seperti Pulau Tunda, dengan menempatkan salah satu tenaga medis, apakah perawat atau bidan desa, untuk menangani desa terpencil,” pungkasnya.

Rudy mengatakan, jalan di Desa Cikedung sangat sulit dibangun lantaran terkendala tanah milik Perhutani yang merupakan wilayah hutan lindung. Kalau sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, baru Pemda boleh membangun jalan tersebut.

“Mudah-mudahan di 2026 bisa dibangun beton dengan jenis beton yang berbeda karena jalannya turun dan licin, sehingga sangat berbahaya,” katanya.

Terakhir yang kedelapan, kata Rudy, yakni reformasi birokrasi. Pihaknya akan mencoba, karena 29 OPD terlalu banyak, dengan semangat otonomi daerah bagaimana menyederhanakan birokrasi setidaknya agar tidak menambah PNS baru.

“Kalau pun menambah itu hanya mengisi yang pensiun, sehingga tidak membebankan pemerintah daerah, dan tidak bersemangat menambah jumlah pegawai. Mudah-mudahan itu bagian upaya ke depan untuk membangun reformasi birokrasi Pemkab Serang untuk lebih efisien lagi,” tandasnya. (*/red)

Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Gugatan PSU Pilkada 2024

By On April 26, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan percepatan untuk persidangan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Percepatan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam Pilkada.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

“Karena memang ini untuk demi kepastian hukum juga. Demi melancarkan jalannya pemerintahan, supaya pemerintahan kita juga tidak terhambat,” ujarnya.

Menurut Enny, percepatan itu juga merupakan prinsip persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Enny mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program Kepala Daerah yang terpilih nanti.

“Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan,” ujarnya.

Saat ini, kata Enny, ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah PSU dan rekapitulasi ulang digelar.

Tujuh daerah tersebut, di antaranya Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.

Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan.

“Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti,” pungkasnya. (*/red)

Hari Otonomi Daerah ke-29, Gubernur Andra Soni: Kunci Pemerataan Pembangunan

By On April 26, 2025


SERANG, Kabar7.ID Otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Namun, merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat memimpin dan membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mandagri), M. Tito Karnavian pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 25 April 2025.

Diketahui, peringatan Hari Otda ke-29 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Peringatan itu menjadi momentum dalam refleksi atas perjalanan pelaksanaan otonomi daerah selama hampir tiga dekade.

Mendagri M. Tito Karnavian dalam amanat yang dibacakan Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, otonomi daerah harus menjadi sarana dalam mempercepat pembangunan, memperkuat integrasi nasional, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, tetapi tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui kebijakan ini, pembangunan bisa lebih merata karena disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, pemerintah daerah menjalankan dua fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, yakni sebagai pelaksana urusan pemerintahan konkuren (desentralisasi) dan pelaksana tugas pembinaan dan pengawasan (dekonsentrasi) dari Pemerintah Pusat.

“Kedua peran ini menuntut kapasitas kelembagaan yang kuat dan kolaborasi yang harmonis lintas sektor dan tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Andra Soni, dengan kontribusi dan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah mampu mewujudkan fondasi yang kuat agar membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang responsif.

“Semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari berbagai elemen bangsa menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel,” ucap Andra Soni.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, otonomi daerah dinilai semakin relevan. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga menjadi mitra aktif dalam merumuskan kebijakan strategis yang relevan dengan kondisi lokal.

“Pembangunan nasional tidak akan berhasil tanpa sinergi yang efektif antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus terus meningkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan otonomi secara efektif dan berkontribusi terhadap arah kebijakan nasional,” tuturnya.

Andra Soni juga menyampaikan, melalui Peringatan Hari Otda ke-29 diharapkan mampu menjadi pijakan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik di tengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. 

“Penguatan kapasitas daerah menjadi hal yang harus dikedepankan dalam mengelola sumber daya, mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadirkan pemerintahan yang adaptif, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/red)

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

By On April 26, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Sakit hati menjadi salah satu motif di balik aksi pembunuhan pria bernama Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung dalam got di Batu Ceper, Tangerang.

Tersangka Nana alias Ragil (23) mengaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkannya saat diajak mengobrol.

“Tersangka membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Menurut Wira, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pelaku kesal lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol. Selain itu, kata Wira, ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka merasa kesal atau emosi dan juga karena tersangka dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat dari tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” ujarnya.

Tersangka Nana juga mengaku bahwa korban songong dalam bertutur. Karena hal tersebut, Nana emosi terhadap korban.

“Korban ini menurut pengakuan tersangka kalau berkata-kata agak songong. Kedua, korban merasa pintar, jadi seolah-olah tersangka harus diajari,” ujarnya.

Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.

“Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha berdiri, tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai. Setelah itu, tersangka menggunakan sebuah besi shockbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

“Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah. Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker memukul leher korban sebanyak dua kali dilanjutkan memukul kepala korban secara acak lima kali,” imbuhnya.

Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan plastik dan dimasukkan ke karung.

Tersangka menjahit karung tersebut dan membawanya ke dalam motor untuk kemudian dibuang.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di Jalan Daan Mogot Km 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa pagi, 22 April 2025.

Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu sore, 23April 2025.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan ini sudah kami tangkap,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025. (*/red)

Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap, Kejagung Temukan Koper Isi Uang Rp 5,5 Milyar di Bawah Kasur

By On April 24, 2025

Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman Hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu.

“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” imbuhnya. 

Terkait penemuan uang tersebut, kata Harli, ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.

“Ya itu yang terus didalami," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, video penemuan uang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.

Setelah dibuka, karung tersebut berisi sebuah koper. Dari koper itu didapati uang yang terbungkus kantong plastik. (*/red)

MA Rombak Ratusan Hakim, Paling Banyak di Jakarta

By On April 24, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi terhadap para ratusan Hakim yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya Hakim, MA juga melakukan hal yang sama pada jabatan panitera.

“Untuk Hakim 199 dan untuk panitera sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA, Sunarto dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025. 

Promosi dan mutasi ratusan Hakim dan Panitera ini telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB. 

Sunarto mengatakan, mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran.

Dia berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para Hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi. 

“Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya. 

Berdasarkan data rekapitulasi hasil Rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, Hakim dari PN Jakarta Pusat sebanyak 11 orang yang dimutasi, PN Jakarta Barat ada 11 orang, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 orang, PN Jakarta Timur ada 14 orang, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 orang. (*/red)

Kabupaten Serang Dinilai Berpotensi Terjadi PSU Pilkada Jilid II

By On April 23, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kabupaten Serang, Banten, dinilai berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jilid II.

Potensi tersebut muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU yang digelar 19 April 2025 lalu.

Hal itu dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

“Artinya potensi PSU berikutnya (Jilid II) untuk Kabupaten Serang itu terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu telah mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU Kabupaten Serang. Untuk itu, dia meyakini Bawaslu mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam PSU tersebut.

Lucius mengatakan, PSU Jilid II bisa saja terjadi jika gugatan kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bukti konkret pelanggaran yang masif.

“Begitu MK bisa menemukan pelanggaran terjadi secara masif, pada saat itu juga kami yakin MK akan memutuskan penyelenggaraan PSU (Jilid II) di daerah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang di Kabupaten Serang terjadi H-1 dan hari pemungutan suara ulang berlangsung, yakni 18-19 April 2025.

“Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan adalah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025,” ujar Bagja.

Menurut Bagja, pelanggaran politik uang tersebut kini dalam penanganan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang.

Diketahui, PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Serang dilatarbelakangi oleh putusan MK yang menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa telah mengerahkan Kepala Desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi Kepala Desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Dengan Yandri menjabat sebagai Menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para Kepala Desa.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para Kepala Desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.

Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu - Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.

Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu - Najib Hamas usai Rakercab digelar. (*/red)

Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan SSDN Lemhannas RI

By On April 23, 2025


SERANG, Kabar7.ID Gubernur Banten, Andra Soni menerima kunjungan 27 peserta Studi Strategi Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI), di Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 22 April 2025

“Merupakan kebanggaan Provinsi Banten menerima kunjungan dari para calon pemimpin nasional yang saat ini sedang mengikuti proses pendidikan dan pemantapan kepemimpinan,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, kepemimpinan di masa depan menghadapi tantangan yang kompleks dalam skala lokal, regional, maupun global. Proses pendidikan dan pembentukan calon-calon pemimpin bangsa sangat penting. 

“Kami menyambut baik kegiatan Studi Strategi Dalam Negeri sebagai media untuk saling bertukar gagasan, memperluas wawasan strategis, serta memperkuat sinergi antara pusat dengan daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ucapnya.

“Kami terbuka terhadap masukan, diskusi, dan pemikiran strategis dari para peserta P4N demi mendorong kemajuan daerah dan kontribusi terhadap pembangunan nasional,” imbuhnya. 

Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI, Tb Ace Hasan Syadzily dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Rombongan Irjen Pol Kamarudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Banten beserta jajaran dan Forkopimda yang telah memberikan kesempatan dan bersedia menerima kunjungan P4N.

Menurutnya, program P4N sebelumnya dikenal dengan Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA). Diberi tugas untuk mencetak kader kader pemimpin nasional yang dilaksanakan selama enam bulan. Peserta diperkenalkan dan mempelajari geopolitik lokal, regional, maupun global.

Kunjungan SSDN P4N LXVIII Tahun 2025 Lemhannas RI itu dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 22-24 April 2025.

Empat daerah yang menjadi lokasi tujuan kunjungan adalah Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (*/red)

Soal Etik Direktur JakTV yang Dijerat Kejagung, Ini Penjelasan Dewan Pers

By On April 23, 2025

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Kejagung. 

JAKARTA, Kabar7.ID Soal penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

“Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,” kata Ninik saat Konferensi Pers di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Ninik, Kode Etik Jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

“Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,” ujarnya.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

“Apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Pasal 3, Misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya,” ujarnya.

Ninik juga mengatakan, perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

“Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai,” pungkasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

“Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yan menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujarnya.

Ninik menyebut, Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung.

Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.

Kejagung menyebut, para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan, JS dan MS diduga memberikan Rp 400 juta lebih kepada JB. Uang itu diduga ditujukan agar JB memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Menurut Abdul, JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. (*/red)

DPRKP Kabupaten Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu

By On April 23, 2025


SERANG, Kabar7.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tengah melakukan proses verifikasi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Mengingat, Tahun 2025 DPRKP mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 5 miliar untuk bantuan pembangunan Rutilahu.

“Saat ini sedang tahap verifikasi untuk 200 unit Rutilahu. Kita memiliki satu data Rutilahu, dari 200 penerima itu tinggal mana yang lebih diprioritaskan hasil Musrenbang dan usulan beberapa lembaga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di DPRKP Kabupaten Serang, Deni Hartono, Selasa, 22 April 2025.

Menurut Deni, untuk tahap verifikasi sudah mencapai 90 persen. Namun, berdasarkan hasil verifikasi banyak usulan dengan permintaan pembangunan dan peningkatan rumah.

Sedangkan untuk program DPRKP bukan untuk peningkatan rumah melainkan prioritas untuk pembangunan.

“Kalau peningkatan rumah belum bisa kita tangani, berarti ini untuk yang 200 unit ini khusus untuk pembangunan. Jadi dari rumah yang tidak layak huni kita robohkan dan dibangun baru. Untuk anggaran setiap Rutilahu sebesar Rp25 juta,” ujarnya.

Deni menjelaskan, berdasarkan data pada tahun 2025, menyisakan sebanyak 8.196 Rutilahu yang sudah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, dari jumlah tersebut sebanyak 617 sudah dibangun dari berbagai program bantuan, sehingga menyisakan sebanyak 7.579 unit, karena menjadi Sadar atau Satu Data Rutilahu.

Sehingga, dalam penanganan Rutilahu, baik DPRKP, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, CSR Bank bjb KCK Banten, Pemprov Banten, maupun Pemerintah Pusat jika akan melakukan penanganan Rutilahu menggunakan Satu Data Rutilahu.

“Ke depannya para pengampu Rutilahu, baik kita (DPRKP), Baznas, CSR Bank bjb, Pemerintah Provinsi, maupun bersumber dana dari APBN menggunakan data kita (Satu Data Rutilahu) untuk penanganannya. Kita juga sudah ada beberapa yang MoU dengan DPRKP, baik Bank bjb, Baznas dan Pemerintah Provinsi. Intinya untuk penanganan Rutilahu menggunakan data kita,” jelasnya.

Deni juga mengatakan, sebagai inovasi DPRKP dalam penanganan rutilahu melalui digital dengan diluncurkannya Aplikasi Digital Monitoring (Digimon) Rutilahu. Nantinya, untuk pengajuan pembangunan Rutilahu melalui Aplikasi Digimon.

“Kami siapkan dashboard siapa pun bisa mengakses. Jadi penanganannya dengan usulan, bukan dalam bentuk proposal fisik, tapi melalui aplikasi. Lebih jelasnya seperti Serang Open, nanti masing-masing desa punya akun supaya bisa mengakses,” ujarnya.

Diketahui, Digimon adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemantauan berbagai aspek penting terkait perumahan dan kawasan organisasi di Kabupaten Serang.

Aplikasi itu mencakup informasi yang komprehensif, meliputi Perumahan, RTLH, Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU), dan kawasan kumuh, yang tujuannya adalah mengelola data secara real-time, mendukung strategi perencanaan, mempermudah koordinasi, dan memantau kemajuan Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. (*/red)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

By On April 23, 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025. 

JAKARTA, Kabar7.IDKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Ketiga tersangka itu, di antaranya Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” ujar Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikandalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Peringati Hari Kartini, Asda III Pemkab Serang Sebut Sejarah Kebangkitan Perempuan

By On April 21, 2025


SERANG, Kabar7.ID Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ida Nuraida menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Raden Ajeng Kartini, di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Senin, 21 April 2025.

Dalam momen Peringatan R.A Kartini, diwajibkan bagi perempuan untuk mengenakan baju kebaya dan laki-laki baju silat kaserangan.

Ida Nuraida mengatakan, Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk bertindak.

“Ini merupakan tonggak sejarah bagi kebangkitan kaum perempuan untuk berkiprah atau bermanfaat lebih luas untuk masyarakat,” ujarnya usai upacara di Pendopo Bupati Serang.

Berkiprah, bermanfaat dalam artian, sebut Ida, baik dari sisi pendidikan, pekerjaan, persamaan dalam hukum, dan juga pemerintahan serta politik.

“Jadi perempuan diberikan kesempatan oleh Raden Ajeng Kartini untuk bermanfaat bagi masyarakat lebih luas lagi selain di rumah,” katanya.

Mengingat hal demikian, sambung Ida, karena saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan dalam kesempatan atas perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak sia-sia.

“Ini merupakan inspirasi bagi kaum perempuan untuk berkiprah lebih luas lagi karena tidak ada perbedaan lagi, tinggal perempuan itu sendiri yang mewarnai atau mengatur hidupnya supaya seimbang antara pekerjaan di luar rumah dengan kondisi di rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, semangat Kartini ada pada pelajar yang gigih menuntut ilmu dan berani bermimpi tinggi. Juga ada pada perempuan pekerja apa pun profesinya melalui dedikasi, karya, dan kontribusi untuk masyarakat.

“Kartini ada pada pemimpin, guru, aktivis, inovator, seniman, dan siapa pun yang terus berjuang membuka jalan bagi perempuan lainnya,” ucapnya.

Oleh karenanya, Ida menegaskan, tak ada kata terlalu muda atau terlalu tua untuk menyalakan semangat Kartini, serta tak ada peran yang terlalu kecil untuk menciptakan perubahan. Maka, sepatutnya untuk terus menghidupi semangat Kartini.

“Dengan belajar, bekerja, berkarya, dan mengambil bagian dalam kemajuan bangsa, mari bersama membuka lebih banyak ruang partisipasi, menolak segala bentuk diskriminasi, dan memastikan setiap perempuan Indonesia bisa tumbuh dan berdaya, dari mana pun ia berasal,” pungkasnya.

Turut hadir pada Apel Peringatan Hari Kartini, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartano, para Staf Ahli Bupati, para Asda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Iseng Jadi Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

By On April 21, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Terungkap motif dari tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat.

Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Menurut Firdaus, Azwindar mulanya pada Rabu, 15 April 2025, sekira pukul 18.12 WIB, mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga kosnya sedang mandi.

Saat itu juga, Azwindar berinisiatif mengambil handphone untuk merekam kegiatan korban melalui lubang angin dengan memanjat lewat plafon.

“Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi delapan detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter PPDS di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *