Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
37 Narapidana Berisiko Tinggi di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

By On Juli 28, 2025

Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. 

JAKARTA, Kabar7.ID Sebanyak 37 Warga Binaan berisiko tinggi (high risk) di Jawa Timur (Jatim) dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, pada Minggu, 28 Juli 2025.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025.

Kadiono mengatakan, 37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Dia menjelaskan, pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jatim. 

“Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” ujarnya.

Kadiono menambahkan, pemindahan dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain.

Dia juga menegaskan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan yang juga Koordinator wilayah Nusakambangan menyebutkan, 37 warga binaan pindahan dari wilayah Jatim tersebut akan ditempatkan di Lapas di kawasan Nusakambangan, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

Mereka akan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat, dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” ujar Irfan.

Saat ini, total sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Warga binaan yang dipindahkan adalah warga binaan kasus narkoba, terorisme, dan beberapa perkara lainnya yang berdasarkan hasil asesmen masuk kategori high risk. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Ketua KPU Lamongan

By On Juli 28, 2025


JAKARTA, Kabar7.ID Usut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori.

Keduanya didalami mengenai proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah.

“Didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

“Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.

KPK juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini.

Pendalaman ini dilakukan juga oleh KPK terhadap dua saksi lainnya, yakni Noto Utomo selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ning Darwati selaku anggota DPRD Kabupaten Lamongan, serta wiraswasta bernama Totok Harianto.

KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta dalam perkara ini di hari yang sama atas nama Yulianto dan Al Amin Zaini.

Tim penyidik KPK mendalami keduanya soal besaran fee yang diminta oleh para tersangka.

“Didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi.

Tujuh orang saksi tersebut diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam kasus itu, KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. KPK menilai, pengelolaannya minim transparansi.

“KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” kata Budi Prasetyo, Senin, 21 Juli 2025.

Provinsi Jatim diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menemukan ada pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh Koordinator Lapangan (Korlap) hingga 30 persen.

“Pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Menas Erwin

By On Juli 28, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, Kabar7.ID Usut dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Menas Erwin dipanggil hari ini, Senin, 28 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun Budi tidak merinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Diketahui, nama Menas ikut terseret dalam pengurusan perkara MA yang melibatkan Hasbi Hasan. Menas disebut sebagai pihak yang memberikan fasilitas seperti sewa hotel yang dinilai merupakan bentuk gratifikasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah menerima fasilitas penginapan dari sejumlah pihak termasuk Menas. Pemberian fasilitas penginapan itu terjadi sejak Januari-Februari 2021.

“Selain itu, terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI. Fasilitas diberikan oleh Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,00,” tulis putusan kasasi.

Diketahui sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis penjara enam tahun. Hasbi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hasbi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Dalam perjalanannya upaya hukum banding hingga kasasi pernah ditempuh.

Namun, upaya hukum itu tidak ada yang mengubah putusan. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap divonis enam tahun penjara. (*/red)

Duduk Perkara Opang Paksa Ibu Bawa Anak Turun dari Taksi Online saat Hujan di Stasiun Tigaraksa

By On Juli 28, 2025

Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada saat menemui Opang di Stasiun Tigaraksa usai video viral ibu bawa bayi dipaksa turun dari taksi online meski sedang hujan. 

TANGERANG, Kabar7.ID Viral di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) menghadang taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dalam video itu, tampak sejumlah ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu yang sedang menggendong bayinya di tengah jalan saat hujan.

Bahkan, mereka sempat mengancam akan merusak kendaraan taksi online tersebut memakai batu. Pengemudi taksi online itu akhirnya terpaksa menurunkan penumpangnya.

Sementara, para Opang berdalih, aksi yang dilakukannya itu merupakan tindakan tegas terhadap taksi online yang melanggar wilayah zona penjemputan penumpang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pun mendatangi Stasiun Tigaraksa usai ulah meresahkan oknum opang viral di media sosial.

Kombes Indra didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama.

“Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar jam 2 siang,” kata Indra Waspada kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Indra menyebut pihaknya terlebih dahulu mendengar keterangan dan keluhan yang disampaikan pengemudi opang.

Selanjutnya, dia memberikan edukasi dan imbauan agar segala sesuatu tidak didasarkan pada emosi.

“Kata kuncinya, sama-sama cari makan. Opang dan Ojol sama-sama cari makan. Harus dengan tenang, jangan emosi, yang korban malah penumpang,” ujar Indra.

Indra juga mendengar keterangan dari pengemudi Ojek Online (Ojol). Setelahnya, hal yang sama, yakni memberikan edukasi dan imbauan juga dilakukan kepada pengemudi Ojol.

“Kami akan memfasilitasi keduanya untuk duduk bersama, agar ada solusi,” ujarnya.

Kombes Indra menegaskan, segala tindakan yang meresahkan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kata dia, agar pengemudi Opang tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.

“Kami yakin penumpang tidak tahu apa-apa. Terus ada kejadian, kalau penumpang tidak terima dan membuat laporan, kan bisa diproses,” ujarnya.

Tiga Opang Diamankan Polisi

Polresta Tangerang mengamankan tiga orang Opang yang menurunkan paksa penumpang Taksi Anline di Stasiun Tigaraksa. Mereka di antaranya berinisial A, N dan J, yang diduga sebagai pelaku penghadangan taksi online.

“Ya, kami saat ini sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku aksi penghadangan taksi online yang telah viral beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurut Anggio, upaya mengamankan ketiga Opang itu sebagai langkah penyelidikan dan penyidikan atas insiden yang terjadi kepada pengemudi Taksi Online dan penumpangnya yang merupakan pasangan suami-istri dan bayinya.

“Terduga pelaku yang terlibat dalam video viral, sudah diamankan sebagai proses penyelidikan,” ujarnya.

Dia menyebut, langkah pengamanan ini dilakukan tim penyidik sebagai upaya pencarian fakta terjadinya pelanggaran tidak pidana dalam insiden perselisihan antara Opang dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa.

“Untuk saksi kita nanti akan juga dilakukan upayakan pemeriksaan,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Kombes Indra Waspada mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Indra, awalnya ada suami istri yang turun di Stasiun Tigaraksa, lalu memesan Taksi Online dengan titik penjemputan di depan stasiun.

Kemudian oleh beberapa Opang, sopir Taksi Online yang sudah membawa penumpang itu ditegur agar tidak mengambil penumpang di depan Stasiun Tigaraksa.

Indra menyebut, penumpang perempuan yang mendengar opang menegur sopir Taksi Online akhirnya ikut berbicara hingga terjadi cekcok. Sehingga, situasi menjadi lebih ramai.

Menurut Indra, oknum Opang meminta penumpang suami istri dan bayinya itu untuk turun dari Taksi Online dan diminta agar naik Ojek Pangkalan.

Namun penumpang itu memilih berjalan kaki. Sedangkan Taksi Online meninggalkan Stasiun Tigaraksa.

“Untuk identitas penumpang Taksi Online sedang kami dalami,” kata Kombes Indra kepada wartawan, Minggu, 27 Juli 2025.

Dimediasi

Kombes Indra Waspada mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut guna mengungkap fakta dari perselisihan antara Opang dan Taksi Online.

“Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan. Insya Allah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Saya mohon bersabar, menarik diri, jangan termakan hasutan apapun, sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami, untuk menanganinya,” ujar Indra.

Dia menjelaskan, guna menjaga kondusifitas lingkungan, pihaknya telah menggelar klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak terkait insiden yang terjadi.

Berdasarkan upaya itu, kata dia, pihaknya menemukan titik terang bahwa permasalahan itu dipicu atas perselisihan dan miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

“Ada selisih kepahaman antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat,” ujarnya. (*/red)

Jadi Tersangka, Guru SMAN 4 Kota Serang yang Lecehkan Muridnya Langsung Ditahan

By On Juli 28, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.IDPihak Kepolisian telah menetapkan seorang guru SMAN 4 Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid. Pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Serang Kota.

“Iya, benar (sudah ditahan), inisial HD,” kata Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Namun Febby belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya telah akan menggelar konferensi pers kasus itu besok.

“Lengkapnya besok kita rilis,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan empat guru buntut kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang.

Tiga orang dilaporkan karena melakukan pelecehan secara verbal, sedangkan satu orang melakukan pelecehan fisik.

“Jadi ada empat orang. Satu itu dulu (setelah ada laporan ke polisi), tiga lagi kemarin. Jadi secara umum ada empat. Semua dinonaktifkan dan prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Plt Kadisdikbud Provinsi Banten, Lukman kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Lukman mengatakan, tiga orang yang dinonaktifkan pada Rabu, 23 Juli 2025, karena terlibat kasus pelecehan secara verbal kepada siswa.

Sementara satu orang yang dinonaktifkan pada 11 Juli dan kemudian dipolisikan melakukan pelecehan fisik.

“Tiga ini (pelecehan) verbal. Bahasa kasarlah. Ada guru yang bercanda menjurus (seksual), menurut anak-anak itu jorok. Yang satu, chat WA, tak sampai seperti (pelecehan fisik). Sementara yang satu (yang juga dilaporkan ke Polisi) melakukan pelecehan fisik,” ujar Lukman.

Tiga orang tersebut mengaku hanya bercanda kepada siswa. Namun Lukman mengingatkan para guru untuk menjaga komunikasi dengan murid.

“Setelah saya panggil, mereka alasannya bercanda. Kata saya, tak bisa. Kalau mau bercanda itu harus satu level. Kalau guru ke anak kan tidak bisa. Kalau kepada yang seusia, walau bahasanya kasar, masih bisa saling memahami. Tapi kalau kepada anak, tidak bisa,” ujarnya. (*/red)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, Kabar7.ID Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti Ketua Sekertaris Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internasl pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Buru Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan, Kejagung Bakal Terbitkan Red Notice dan Surat DPO

By On Juli 27, 2025

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Diketahui, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemanggilan tersebut akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025.

“Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Saat ini, kata Anang, tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, kata dia, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut, di antaranya:

1. Ibrahim Arief (IA)

Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW)

Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.

3. Mulyatsyah (MUL)

Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Jurist Tan (JT)

Staf Khusus Mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.


(*/red)

Soal Kasus Ijazah, Jokowi: Ini Politik, Bukan soal Asli atau Palsu

By On Juli 27, 2025

Presiden ke-7 RI, Jokowi saat menghadiri reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980 di UGM, Sabtu, 26 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ijazah kelulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya dijadikan polemik, bukan sekadar soal keasliannya, namun polemik itu bermuatan politis.

“Sekali lagi, ini politik, bukan urusan asli dan tidak asli. Sudah tahu semuanya itu asli, tapi untuk kepentingan politik jadi terjadi hal seperti itu. Saya rasa itu saja yang ingin saya sampaikan. Saya nanti kayak curhat, tapi curhat ke teman-temannya boleh, kan,” ujar Jokowi dalam sambutannya saat acara reuni di Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, DIY, Sabtu, 26 Juli 2025.

Menurutnya, salah satu kawan angkatannya yang menyebut acara reuni ini menjadi momen bernostalgia. Namun dia mengungkit kasus ijazah miliknya yang mengganjal momen menyenangkan itu.

“Tadi Pak Arif menyampaikan soal nostalgia, saya lihat senang semuanya. Eh jangan senang dulu lho. Karena ijazah saya masih diragukan. Hati-hati, nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak-Ibu boleh senang. Tapi begitu tidak, yang 88 juga semuanya palsu. Saya kadang geleng-geleng juga. Kita ini, aduh... kok pada nggak masuk logika. Tapi ya kejadiannya, peristiwanya, seperti yang kita lihat,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian mencolek salah satu kawannya, Jambrung, yang sempat tak lulus berkali-kali di salah satu bidang studi. Dia berkelakar seharusnya Jambrung-lah yang patut dicurigai ijazah kelulusannya.

“Kita itu kuliah sulit-sulit, nggak, tapi kalau saya lulus semua, lulus terus, lulus terus. Beda kalau teman baik saya, Jambrong. Tadi ada nggak. Nah, kalau Pak Jambrung Sasono, seinget saya, dulu matematika sampai empat kali,” ujarnya.

“Nah, kalau yang diragukan Pak Jambrung, itu boleh, matematikanya mengulang terus. Saya tuh nggak pernah mengulang. Padahal beliau ini pinter banget. Saya nggak tahu kok matematikanya sampai delapan kali (mengulang),” imbunya.

Jokowi juga menyebut, bukan hanya ijazah kampusnya yang dijadikan polemik, tetapi juga skripsi hingga kewajiban KKN-nya. Padahal, kata dia, kewajiban KKN-nya itu telah dijalaninya pada 40 tahun silam.

“Begitu ijazahnya sulit dicari-cari salahnya, belok ke skripsi, skripsinya juga palsu. Skripsi itu dosen pembimbing skripsi saya itu Prof Dr Ir Achmad Soemitro, kemudian waktu itu diuji oleh Ir P Burhanudin dan Pak Sofyan Warsito, Ir Sofyan Warsito, diuji ada pengujinya. Diragukan lagi,” ujar Jokowi.

“Skripsi diragukan ganti lagi ke KKN. Ini dari ijazah lari ke skripsi, lari ke KKN. KKN-nya didatengi ke desanya. Wong kita juga KKN, tapi ya kalau suruh nginget-inget kan sudah 40 tahun, 40-45 tahun yang lalu. Kita masuk 45 tahun yang lalu, lulus, kalau saya 85,” pungkasnya. (*/red)

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis saat Covid-19

By On Juli 27, 2025

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, Kabar7.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Betul,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Pengusutan kasus itu, kata Asep, merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di instansi yang sama.

“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.

Diketahui, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. (*/red)

Seorang Ayah di Kabupaten Serang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

By On Juli 27, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID Seorang pria berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang di bawah umur hingga hamil.

Diketahui, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sejak November 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ibu korban sudah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Sementara itu, dua kakak korban bekerja di luar kota.

Perbuatan asusila itu, kata Condro, dilakukan pelaku saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sejak November 2024. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Condro menyebut, kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan.

“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” kata Condro kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Polres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya,” ujar Condro.

Pelaku yang bekerja sebagai penjaga tambak ikan itu diamankan Polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Condro.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (*/red)

Ini Kata Istana soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

By On Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, Kabar7.IDMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal isu amplop kondangan akan dikenai pajak.

Dia menegaskan, tak ada rencana pemerintah memajaki amplop kondangan.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Diketahui sebelumnya, soal isu pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” ujar Mufti.

Dia menilai, DJP sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan tersebut, kata dia, muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Menurutnya, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya. (*/red)

Soal Nasib Mantan Marinir Satria Arta Kumbara, Mensesneg Prasetyo Hadi: Pemerintah Sedang Cari Jalan Keluar Terbaik

By On Juli 26, 2025

Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, Kabar7.ID Pemerintah sedang mencarikan jalan keluar terbaik terkait mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan minta dipulangkan ke Indonesia dan memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak dicabut.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

“Sedang kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, telah dilakukan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Diketahui sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Dalam video itu, Satria mengaku menyesal dan meminta maaf karena tidak memahami konsekuensi dari menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Keputusan itu menyebabkan status kewarganegaraan Indonesia miliknya otomatis hilang.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya kewarganegaraan saya,” ujar Satria dalam video tersebut. (*/red)

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

By On Juli 26, 2025

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan, Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan, tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 03 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa. (*/red)

Usai Dapat SK, Puluhan Guru PPPK di Pandeglang Gugat Cerai Suami

By On Juli 26, 2025

Foto ilustrasi. 

PANDEGLANG, Kabar7.IDSebanyak 50 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Mukmin mengatakan, mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

“Setelah mendapatkan SK PPPK,” ujarnya.

Menurut Mukmin, para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut, faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.

Mukmin menyebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang.

Dia menyatakan, pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya. (*/red)

Mantan Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Kemenlu Sebut Sudah Komunikasi dengan Keluarga

By On Juli 25, 2025

Mantan Marinir Satria Arta Kumbara. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mantan Marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkomunikasi dengan keluarga dari mantan marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang ada di Indonesia.

Namun, pihak Kemenlu tidak mengungkap apa yang dibahas dengan keluarga dari mantan marinir yang mengikuti operasi militer di Rusia itu.

“Ya, kita sudah berkomunikasi dengan keluarganya yang ada di Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Kemenlu, kata Judha, juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum soal permintaan Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia.

Namun, kata dia, isu utama terkait Satria Arta Kumbara adalah soal status kewarganegaraannya.

“Nah, untuk teknis etiknya bisa ditanyakan kepada Kementerian Hukum, namun rujukan hukum yang kita gunakan itu adalah Undang-Undang 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan, dan juga PP 2 Tahun 2007 mengenai pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Judha.

Dalam kasus itu, kata Judha, pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Namun diia memastikan, seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

“Dari sisi kami, tentunya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia, maka yang berhak untuk mendapatkan perlindungan itu adalah warga negara Indonesia,” ujarnya.

“Namun, dalam konteks kemanusiaan, kita juga tetap menjalin komunikasi, karena keluarganya kan juga ada di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, status WNI milik Satria Arta Kumbara otomatis hilang ketika manta marinir itu memilih bergabung dengan tentara asing di Rusia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis," ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2025.

Kementerian Hukum, kata Supratman, belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta Kumbara sebagai tentara asing.

Adapun jika ingin kembali menjadi WNI, kata Supratman, Satria Arta Kumbara harus mengajukan permohonan kepada Presiden.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujarnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” imbuhnya.

Diketahui, mantan marinir Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.

Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.

Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu, 20 Juli 2025, Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria Arta Kumbara mengatakan, dirinya tidak pernah berniat mengkhianati negara. Dia menyebut, keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.

“Saya datang ke Rusia hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.

“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya. (*/red)

LHKPN Terbaru Wapres Gibran, Jumlah Harta Rp 27,5 Miliar

By On Juli 25, 2025

Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

JAKARTA, Kabar7.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang terbaru.

Gibran tercatat memiliki harta Rp 27,5 miliar.

Dalam dokumen LHKPN yang dilihat, pada Rabu, 23 Juli 2025, Gibran tercatat menyerahkan LHKPN khusus untuk awal menjabat pada 28 Maret 2025.

LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.

Berikut daftar harta Gibran berdasarkan LHKPN tersebut:

Tanah dan Bangunan:

1. Tanah 500 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Surakarta Rp 6 miliar

2. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

3. Tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 2.000 meter persegi di Sragen Rp 2,6 miliar

4. Tanah 112 meter persegi dan bangunan 112 meter persegi di Surakarta Rp 1,5 miliar

5. Tanah 113 meter persegi di Surakarta Rp 700 juta

6. Tanah seluas 896 meter persegi di Surakarta Rp 1,7 miliar

7. Tanah seluas 1.124 meter persegi di Surakarta Rp 2,2 miliar

Seluruh tanah dan bangunan tersebut berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 17,4 miliar.

Alat Transportasi:

1. Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 7 juta

2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974 Rp 5 Juta

3. Motor Royal Enfield Tahun 2017 Rp 40 juta

4. Toyota Avanza Tahun 2016 Rp 85 juta

5. Toyota Avanza Tahun 2012 Rp 55 juta

6. Isuzu Panther Tahun 2012 Rp 60 juta

7. Daihatsu Grand Max Tahun 2015 Rp 60 juta

Seluruh kendaraannya berstatus hasil sendiri. Total nilainya Rp 312 juta.

Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 3,9 miliar.

Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27,5 miliar.

Gibran rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak menjadi calon Walikota Surakarta dan selama menjadi Walikota.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga melaporkan harta saat menjadi calon Wakil Presiden. (*/red)

KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Kasus Pengadaan Iklan

By On Juli 25, 2025

Mantan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Usut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap YR selaku mantan Direktur Utama PT BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Yuddy diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, kawasan Kuningan.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres/WSBE), dan Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama/CKSB dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama/CKMB).

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara ini, termasuk di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting hingga kendaraan, termasuk sebuah motor gede jenis Royal Enfield. Namun, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kerja sama yang melibatkan agensi periklanan dengan Bank BJB dalam proyek pengadaan iklan yang diduga merugikan keuangan negara. (*/red)

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, Delapan Orang Diamankan

By On Juli 25, 2025

Pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polisi. 

TANGERANG, Kabar7.ID Pihak Kepolisian melakukan penggerebekan salah satu pabrik yang memproduksi oli palsu di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu lalu, 16 Juli 2025.

Delapan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu.

“Produksi oli palsu berbagai merek yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas produksi tersebut.

“Selanjutnya pelapor berikut anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan serta pengecekan di tempat,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan. Delapan pelaku mempunyai peran yang berbeda.

“Tersangka Icing pemilik tempat produksi oli palsu, Nanang Aliyudin, Aliman, Abdul Muhyi, dan Teguh Irawan bagian produksi, Eli Patmawati, Sri Ayuni, dan Siti Sarti bagian nempel tutup,” ujarnya.

Diketahui, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, di antaranya oli palsu berbagai merek berbagai ukuran, stiker, botol kosong, dan tutup botol oli. (*/red)

Duduk Perkara Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tersangka di KPK dan Kejagung

By On Juli 23, 2025

Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 

JAKARTA, Kabar7.ID Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yuddy dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Yuddy ditetapkan tersangka karena terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.

“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan saat Jumpa Pers, Kamis, 13 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.

Sejumlah tersangka pengadaan iklan itu, di antaranya:

1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB

2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising

5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus itu.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.

Kasus di Kejagung

Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (PT Sritex).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar.

Nurcahyo menilai, perbuatan Yuddy melawan hukum karena mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.

“Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025), yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung, di antaranya:

1.⁠ ⁠Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023

2.⁠ ⁠Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022

3.⁠ ⁠Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021

4.⁠ ⁠Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025

5.⁠ ⁠Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023

6.⁠ ⁠Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

7.⁠ ⁠Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

8.⁠ ⁠SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Sehingga total ada 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)

Minta Audiensi soal RUU KUHAP, KPK Surati Ketua DPR dan Presiden

By On Juli 23, 2025

Gedung KPK. 

JAKARTA, Kabar7.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan audiensi soal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan pandangan kepada DPR terkait draf RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III,” ujar Imam saat acara diskusi bertajuk “Menakar Dampak RUU KUHAP terhadap Pemberantasan Korupsi” di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” imbuhnya.

Menurut Imam, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden RI dengan tembusan Menteri Hukum untuk membahas RUU KUHAP.

“Termasuk juga kami menyampaikan surat audensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Imam juga mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan draf RUU KUHAP dan tidak mengetahui perkembangan terakhir.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengusulkan agar RUU KUHAP memperhatikan efektivitas sinkronisasi khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jadi penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya oleh lex specialist Undang-Undang KPK,” tuturnya.

Imam menambahkan, pihaknya perlu menyampaikan pandangan bahwa politik hukum RUU KUHAP relevan dengan KUHP.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah berpotensi mengurangi tugas dan fungsi dari KPK.

“Beberapa kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum terkait temuan masalah dalam RUU KUHAP tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama ahli hukum yang membandingkan antara KUHAP dengan DIM RUU KUHAP.

“FGD bersama beberapa pakar yang membandingkan antara KUHAP, kemudian beberapa informasi berdasarkan informasi DIM. DIM ini kan berubah-ubah terus,” ujarnya.

Dia berharap, proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua bisa dilibatkan.

“Sehingga bisa melihat pembuatan daripada RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat, berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun

By On Juli 23, 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Kejagung, Senin, 21 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 175 saksi dan ahli, serta menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin malam, 21 Juli 2025.

Nurcahyo menuturkan, kedelapan tersangka itu, di antaranya berinisial AMS (Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023), BFW (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Periode 2019-2022), PS (Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021), JR (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019-Maret 2025).

Lalu BF (Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB Periode 2019-2023), SP (Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2014-2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2017-2020), dan SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Periode 2018-2020).

Menurut Nurcahyo, kerugian keuangan negara akibat kasus itu mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini mencapai Rp1.088.650.808.028. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh BPK RI,” ujarnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. (*/red)

Gegara Kasus Pelecehan, Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Dinonaktifkan

By On Juli 23, 2025

Foto ilustrasi. 

SERANG, Kabar7.ID Gegara viral kasus dugaan pelecehan tiga guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, tindakan itu diambil guna menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi yang masih berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut.

Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” kata Deden kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. 

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah,” pungkasnya.

Deden menjelaskan, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh. Tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah memanggil terduga pelaku, saksi, dan pihak sekolah.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran norma maupun hukum, baik di lingkungan sekolah maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Pemprov Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Semakin cepat ditangani, semakin baik,” pungkasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, kata Deden, pihaknya akan memperkuat pengawasan internal, baik melalui pengawas sekolah maupun partisipasi aktif dari Komite Sekolah.

“Komite Sekolah itu terdiri dari para orang tua. Mereka seharusnya ikut aktif mengawasi dan menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan sehat bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Berdasarkan hasil awal, terdapat dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana.

“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi terjadinya tindak pidana,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan dugaan pelecehan terhadap pelapor yang saat itu masih berstatus sebagai siswa.

“Pelecehan, tidak sampai pada tahap persetubuhan,” ujarnya.

Saat ini, kata Febby, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

Diketahui sebelumnya, korban melapor ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB. Laporan dibuat dengan pendampingan dari orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. (*/red)

Terpilih Jadi Ketum, Kaesang Sebut Tidak Ada Dualisme di PSI

By On Juli 21, 2025

Kaesang Pangarep. 

SOLO, Kabar7.ID Kaesang Pangarep resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Periode 2025-2030 dalam Kongres PSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu, 19 Juli 2025.

Kaesang unggul telak dalam e-voting nasional dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen, mengalahkan dua kandidat lainnya.

Caketum nomor urut 1, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, meraih 22,23 persen suara, sementara kandidat nomor urut 3, Agus Mulyono Herlambang, memperoleh 12,49 persen.

Dalam pidato kemenangannya, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan apresiasi atas proses pemilihan yang berlangsung terbuka dan sehat.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya karena kompetisi ini sangat sehat dan adil. Insya Allah tidak akan ada dualisme dalam tubuh Partai Solidaritas Indonesia,” ujar Kaesang.

Kaesang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader PSI yang telah berpartisipasi dalam pemilihan Ketua Umum.

Ia menyebut, tingkat partisipasi anggota mencapai 84 persen, angka yang ia nilai sangat memuaskan.

“Izinkan saya pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan kader PSI yang sudah berpartisipasi. Partisipasinya sangat-sangat memuaskan di angka 84 persen, tepuk tangan dulu,” ujarnya.

Kaesang tak lupa menyampaikan penghargaan kepada panitia kongres yang dinilainya telah bekerja maksimal sehingga acara berjalan lancar.

Ia menyebut, beberapa nama seperti Ketua Steering Committee PSI Andi Budiman, Beni Papa, dan Ali Muthohirin sebagai sosok penting di balik suksesnya penyelenggaraan kongres.

“Tepuk tangan dulu,” ujar Kaesang.

Meski diangkat sebagai Ketua Umum, Kaesang mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Ia menegaskan, tekadnya untuk membangun budaya politik baru bersama PSI.

“Saya menyadari masih banyak kurangnya, masih banyak hal yang harus diperbaiki. Tapi, setidaknya kita sudah berani memulai budaya politik yang baru,” ujarnya.

Kaesang menyampaikan harapannya agar dua rivalnya dalam kontestasi ketua umum bisa bergabung dalam kepengurusan DPP PSI dan bersama-sama membangun partai ke depan.

“Harapan saya untuk kedua calon ketua umum, bisa membantu saya nanti di DPP,” ujarnya.

Dia juga mengundang kedua calon kandidat untuk maju ke panggung dan saling bergenggaman tangan, yang menunjukan kekompakan.

“Izinkan saya mengundang dua calon ketua umum untuk membuktikan seluruh kader PSI solid tidak terpecah belah,” ujarnya. (*/red)

Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

By On Juli 21, 2025

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, Kabar7.ID Usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Anang, pihaknya juga mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Bila Jaksa dan Kuasa Hukum Tom Lembong mengajukan banding, kata Anang, maka Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

“Namun yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika Jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka Jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Ya yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” imbuhnya.

Ajukan Banding

Tom Lembong tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum banding.

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak mempunyai niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara.

Dia menyebut, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” sambungnya.

Ari mengatakan, pihaknya bisa berdebat panjang perihal kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis Tom.

Ari menyebut, jika mau diuji bisa di hukum administrasi negara, bukan di hakim hukum pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya.

Ari mengatakan, Tom Lembong tidak layak dihukum. Dia menyebut, Tom tidak melakukan kesalahan apa pun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak di pidana satu hari pun,” ujarnya.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan, Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar Hakim.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuh Hakim. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *