Kabar Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Upaya Penyelundupan 720 Butir Antimo Digagalkan di Rutan Kelas IIB Serang

By On Mei 01, 2026

 


Serang - Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang berhasil digagalkan petugas pada Kamis siang (30/4). Sebanyak 720 butir obat jenis Antimo ditemukan tersembunyi dalam barang bawaan seorang pengunjung.

Kejadian bermula saat seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Seperti biasa, yang bersangkutan telah melewati prosedur standar, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan barang dan makanan.

Namun, kecurigaan petugas muncul ketika pengunjung tersebut hendak memasuki Pintu Utama (P2U). Gerak-geriknya dinilai tidak wajar, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ulang secara lebih mendalam.

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan bahwa langkah cepat petugas membuahkan hasil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kami menemukan 720 butir Antimo yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, langsung menginstruksikan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengunjung dan WBP yang terkait.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian.

“Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. WBP akan dikenakan sanksi disiplin, sementara pengunjung akan dilarang melakukan kunjungan selama yang bersangkutan masih berada di rutan,” tegas Rangga.

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Keberhasilan ini menjadi bukti kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *