Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan


SERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husnaen, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang merugikan korban hingga Rp70 juta.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian sewa kendaraan antara korban, MDS (inisial), dengan seorang pria berinisial E (54), warga Kota Serang. Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp4 juta per bulan.

Namun, setelah memasuki bulan kedua, pelaku tidak lagi membayar uang sewa maupun mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian. Saat korban mendatangi kediaman pelaku pada 8 Juli 2026, kendaraan sudah tidak berada di lokasi, sementara pelaku juga sulit dihubungi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kragilan dengan laporan Polisi LP-B / 07/VII/2026/SPKT/POLSEK KRAGILAN / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 12 Juli 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 14 Juli 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan menyita mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polsek Kragilan Polres Serang dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.

"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan yang sebelumnya telah digadaikan. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus kami lengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Ilman Robiana.

Kapolsek Kragilan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan, terutama kepada pihak yang belum dikenal secara baik.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menyewakan kendaraan, lengkapi dengan identitas yang jelas dan perjanjian tertulis agar meminimalisasi terjadinya tindak pidana serupa," tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih beserta STNK dan BPKB kendaraan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Saat ini penyidik Polsek Kragilan masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Ay)


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan
  • Dalam 2 Hari Polsek Kragilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan

Posting Komentar